Monday, February 14, 2011

Wewangian bagi Wanita

Bolehkah bagi seorang wanita muslimah keluar menuju sekolah, rumah sakit, mengunjungi karib kerabat dan rumah-rumah tetangganya dalam keadaan memakai wewangian?

Jawab:

Boleh bagi seorang muslimah mengenakan wewangian, apabila dia keluar dalam rangka menemui teman-temannya yang juga dari kalangan wanita dan tidak melewati jalan-jalan yang disana terdapat laki-laki yang bukan mahramnya. Adapun apabila dia keluar dengan mengenakan wewangian menuju pasar-pasar yang didalamnya terdapat pria-pria yang bukan mahramnya, maka jelas yang demikian ini terlarang, sebagaimana yang disabdakan Rasulullaah ‘Alaihish sholaatu wassalam :

“Perempuan mana saja yang mengenakan minyak wangi, maka janganlah dia menghadiri sholat ‘Isya bersama kami”. (Dan juga terdapat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan larangan ini).

Karena keluarnya para wanita ke jalan-jalan dalam keadaan memakai wewangian yang mana dijalan-jalan tersebut terdapat laki-laki yang bukan mahramnya dan juga tempat berkumpulnya mereka seperti di masjid; hal inilah yang menjadi sebab terbukanya pintu fitnah bagi mereka para muslimah.
Telah diwajibkan atas mereka untuk menutup auratnya dan menjaga dirinya dari berhias yang tidak pada tempatnya (seperti memakai wewangian dihadapan laki-laki asing yang bukan mahramnya). Allah Ta’ala berfirman :

“Dan Tetaplah kalian (para wanita) dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (berhias bukan pada tempatnya -red) seperti tabarrujnya wanita-wanita jahiliyah”

Jadi menampakkan sesuatu yang akan menimbulkan fitnah atau perhiasan-perhiasan seperti wajah, kepala dan selain keduanya, hal ini termasuk dari perbuatan tabarruj.(http://sahab.com)

Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz Rahimahullah
Alih Bahasa : Fikri Abul Hasan