Saturday, June 28, 2008

Ketika Diri Ingin Dilihat

Masya Allah, anti sudah hafal 5 juz ???

Hmmm…

Secara fitrah manusia, pastilah senang jika dirinya dipuji. Saat pujian datang -apalagi dari seseorang yang istimewa dalam pandangannya- tentulah hati akan bahagia jadinya. Berbunga-bunga, bangga, senang. Itu manusiawi. Namun hati-hatilah duhai saudariku, jangan sampai riya’ menghiasi amal ibadah kita karena di setiap amal ibadah yang kita lakukan dituntut keikhlasan.

Niat yang ikhlas amatlah diperlukan dalam setiap amal ibadah karena ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya suatu amal di sisi Allah. Sebuah niat dapat mengubah amalan kecil menjadi bernilai besar di sisi Allah dan sebaliknya, niatpun mampu mengubah amalan besar menjadi tidak bernilai sama sekali.

Kali ini, kita tidak hendak membahas tentang ikhlas melainkan salah satu lawan dari ikhlas, yaitu riya’.
Hudzaifah Ibnu Yaman pernah berkata:
“Orang-orang bertanya pada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal-hal yang baik sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang hal-hal jelek agar aku terhindar dari kejelekan tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)
Maka saudariku muslimah, marilah kita mempelajari tentang riya’ agar kita terhindar dari kejelekannya. Mari Kita Berbicara tentang Riya’

Secara bahasa, riya’ berasal dari kata ru’yah, maknanya penglihatan. Sehingga menurut bahasa arab hakikat riya’ adalah orang lain melihatnya tidak sesuai dengan hakikat sebenarnya.
Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan, “Riya’ ialah menampakkan ibadah dengan tujuan agar dilihat manusia, lalu mereka memuji pelaku amal tersebut.”
Pernahkah ukhti mendengar tentang sum’ah? Sum’ah berbeda dengan riya’, jika riya’ adalah menginginkan agar amal kita dilihat orang lain, maka sum’ah berarti kita ingin ibadah kita didengar orang lain. Ibnu Hajar menyatakan: “Adapun sum’ah sama dengan riya’. Akan tetapi ia berhubungan dengan indera pendengaran (telinga) sedangkan riya’ berkaitan dengan indera penglihatan (mata).”

Jadi, jika seorang beramal dengan tujuan ingin dilihat, misalnya membaguskan dan memperlama shalat karena ingin dilihat orang lain, maka inilah yang dinamakan riya’. Adapun jika beramal karena ingin didengar orang lain, seperti seseorang memperindah bacaan Al Qur’annya karena ingin disebut qari’, maka ini yang disebut sebagai sum’ah.
Bahaya Riya’

Ketahuilah wahai saudariku, bahwa riya’ termasuk ke dalam syirik asghar/kecil. Ia dapat mencampuri amal kita kemudian merusaknya.

Amalan yang dikerjakan dengan ikhlas akan mendatangkan pahala. Lalu bagaimana dengan amalan yang tercampur riya’? Tentu saja akan merusak pahala amalan tersebut. Bisa merusak salah satu bagiannya saja atau bahkan merusak keseluruhan dari pahala amalan tersebut.

Berikut ini beberapa bentuk riya’:

Riya’ yang mencampuri amal dari awal hingga akhir, maka amalannya terhapus.

Misalnya seseorang yang hendak mengerjakan shalat lalu datang seseorang yang ia kagumi. Kemudian ia shalat dengan bagus dan khusyu’ karena ingin dilihat orang tersebut. Riya’ tersebut ada dari awal hingga akhir shalatnya dan ia tidak berusaha untuk menghilangkannya, maka amalannya terhapus.
Riya’ yang muncul tiba-tiba di tengah-tengah amal dan dia berusaha untuk menghilangkannya sehingga riya’ tersebut hilang, maka riya’ ini tidak mempengaruhi pahala amalannya. Misalnya seseorang yang shalat kemudian muncul riya’ di tengah-tengah shalatnya dan ia berusaha untuk menghilangkannya sehingga riya’ tersebut hilang, maka riya’ tersebut tidak mempengaruhi ataupun merusak pahala shalat tersebut.

Riya’ muncul tiba-tiba di tengah-tengah namun dibiarkan terus berlanjut, maka ini adalah syirik asghar dan menghapus amalannya. Namun dalam kondisi ini ulama berselisih pendapat tentang amalan mana yang terhapus, misalnya riya’ dalam shalat. Apakah rakaat yang tercampuri riya’ saja yang terhapus ataukah keseluruhan shalatnya?

Pendapat pertama menyatakan bahwa yang terhapus hanyalah pada amalan yang terkait. Pendapat kedua, yaitu perlu dirinci:

Kalau amalannya merupakan satu rangkaian dan tidak mungkin dipisahkan satu dengan yang lain, misalnya shalat dhuhur empat rakaat, maka terhapus rangkaian amal tersebut.

Kalau amalannya bukan merupakan satu rangkaian, maka amal yang terhapus pahalanya adalah sebatas yang tercampuri saja. Misalnya seseorang yang bersedekah kepada sepuluh orang anak yatim. Saat bersedekah pada anak kesatu sampai yang kelima ia ikhlas. Akan tetapi riya’ muncul saat ia bersedekah pada anak ke-enam, maka pahala yang terhapus adalah sedekah pada anak ke-enam.

Contoh yang serupa adalah puasa.

Riya’ itu Samar

Pada asalnya, manusia memiliki kecenderungan ingin dipuji dan takut dicela. Hal ini menyebabkan riya’ menjadi sangat samar dan tersembunyi. Terkadang, seorang merasa telah beramal ikhlas karena Allah, namun ternyata secara tak sadar ia telah terjerumus kedalam penyakit riya’.

Saudariku, pernahkah engkau mendengar langkah laki seekor semut? Suara langkahnya begitu samar bahkan tidak dapat kita dengar. Seperti inilah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kesamaran riya’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kesyirikan itu lebih samar dari langkah kaki semut.” Lalu Abu Bakar bertanya, ”Wahai Rasulullah, bukankah kesyirikan itu ialah menyembah selain Allah atau berdoa kepada selain Allah disamping berdoa kepada selain Allah?” maka beliau bersabda.”Bagaimana engkau ini. Kesyirikan pada kalian lebih samar dari langkah kaki semut.” (HR Abu Ya’la Al Maushili dalam Musnad-nya, tahqiq Irsya Al Haq Al Atsari, cetakan pertama, tahun 1408 H, Muassasah Ulum Al Qur’an, Beirut, hlm 1/61-62. dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Targhib, 1/91)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhawatirkan bahaya riya’ atas umat Islam melebihi kekhawatiran beliau terhadap bahaya Dajjal. Disebutkan dalam sabda beliau: “Maukah kalian aku beritahu sesuatu yang lebih aku takutkan menimpa kalian daripada Dajjal.” Kami menyatakan, “Tentu!” beliau bersabda “Syirik khafi (syirik yang tersembunyi). Yaitu seseorang mengerjakan shalat, lalu ia baguskan shalatnya karena ia melihat ad seseorang yang memandangnya.”

Hal ini tidak akan terjadi, kecuali karena faktor pendukung yang kuat. Yaitu karena setiap manusia memiliki kecenderungan ingin mendapatkan pujian, kepemimpinan dan kedudukan tinggi di hadapan orang lain.
Bentuk Riya’
Wahai ukhti muslimah, didalam mencapai tujuannya, para mura’i (orang yang riya’) menggunakan banyak jalan, diantaranya sebagai berikut:
Dengan tampilan fisik, yaitu seperti menampilkan fisik yang lemah lagi pucat dan suara yang sangat lemah agar dianggap sebagai orang yang sangat takut akhirat atau rajin berpuasa.

Dengan penampilan, yaitu seperti membiarkan bekas sujud di dahi dan pakaian yang seadanya agar tampil seperti ahli ibadah. Ketika menjelaskan QS Al Fath, dalam Hasyiah Ash Shawi 4/134 disebutkan, “Yang dimaksud ‘bekas sujud’ bukanlah hitam-hitam di dahi sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh yang ingin riya’ karena hitam-hitam di dahi merupakan perbuatan khawarij.”

Dengan perkataan, yaitu seperti banyak memberikan nasehat, menghafal atsar (riwayat salaf) agar dianggap sebagai orang yang sangat memperhatikan jejak salaf.

Dengan amal, yaitu seperti memperlama rukuk dan sujud ketika shalat agar tampak khusyu’ dan lain-lain.

Kiat Mengobati Penyakit Riya’

Wahai saudariku, setiap insan tidak akan pernah lepas dari kesalahan. Sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah yang bertaubat kepada Allah atas kesalahan yang pernah dilakukannya.
Hati manusia cepat berubah. Jika saat ini beribadah dengan ikhlas, bisa jadi beberapa saat kemudian ikhlas tersebut berganti dengan riya’. Pagi ikhlas, mungkin sore sudah tidak. Hari ini ikhlas, mungkin esok tidak. Hanya kepada Allahlah kita memohon agar hati kita diteguhkan dalam agama ini. ?

Selain itu, hendaknya kita berusaha untuk menjaga hati agar terhidar dari penyakit riya’. Saudariku, inilah beberapa kiat yang dapat kita lakukan agar terhindar dari riya’:

1. Memohon dan selalu berlindung kepada Allah agar mengobati penyakit riya’

Riya’ adalah penyakit kronis dan berbahaya. Ia membutuhkan pengobatan dan terapi serta bermujahadah (bersungguh-sungguh) supaya bisa menolak bisikan riya’, sambil tetap meminta pertolongan Allah Ta’ala untuk menolaknya. Karena seorang hamba selalu membutuhkan pertolongan dan bantuan dari Allah. Seorang hamba tidak akan mampu melakukan sesuatu kecuali dengan bantuan dan anugerah Allah. Oleh karena itu, untuk mengobati riya’, seorang selalu membutuhkan pertolongan dan memohon perlindungan kepada–Nya dari penyakit riya’ dan sum’ah. Demikian yang diajarkan Rasulullah dalam sabda beliau:
“Wahai sekalian manusia, peliharalah diri dari kesyirikan karena ia lebih samar dari langkah kaki semut.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cara kami memelihara diri darinya padahal ia lebih samar dari langkah kaki semut?” beliau menjawab, “Katakanlah: ‘Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari perbuatan syirik yang kami ketahui. Dan kami mohon ampunan kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.’” (HR. Ahmad)
2. Mengenal riya’ dan berusaha menghindarinya

Kesamaran riya’ menuntut seseorang yang ingin menghindarinya agar mengetahui dan mengenal dengan baik riya’ dan penyebabnya. Selanjutnya, berusaha menghindarinya. Adakalanya seorang itu terjangkit penyakit riya’ disebabkan ketidaktahuan dan adakalanya karena keteledoran dan kurang hati-hati.

3. Mengingat akibat jelek perbuatan riya’ di dunia dan akhirat

Duhai saudariku di jalan Allah, sifat riya’ tidaklah memberikan manfaat sedikitpun, bahkan memberikan madharat yang banyak di dunia dan akhirat. Riya’ dapat membuat kemurkaan dan kemarahan Allah. Sehingga seseorang yang riya’ akan mendapatkan kerugian di dunia dan akhirat.

4. Menyembunyikan dan merahasiakan ibadah

Salah satu upaya mengekang riya’ adalah dengan menyembunyikan amalan. Hal ini dilakukan oleh para ulama sehingga amalan yang dilakukan tidak tercampuri riya’. Mereka tidak memberikan kesempatan kepada setan untuk mengganggunya. Para ulama menegaskan bahwa menyembunyikan amalan hanya dianjurkan untuk amalan yang bersifat sunnah. Sedangkan amalan yang wajib tetap ditampakkan. Sebagian dari ulama ada yang menampakkan amalan sunnahnya agar dijadikan contoh dan diikuti manusia. Mereka menampakkannya dan tidak menyembunyikannya, dengan syarat merasa aman dari riya’. Hal ini tentu tidak akan bisa kecuali karena kekuatan iman dan keyakinan mereka.

5. Latihan dan mujahadah

Saudariku, ini semua membutuhkan latihan yang terus menerus dan mujahadah (kesungguhan) agar jiwa terbina dan terjaga dari sebab-sebab yang dapat membawa kepada perbuatan riya’ bila tidak, maka kita telah membuka pintu dan kesempatan kepada setan untuk menyebarkan penyakit riya’ ini ke dalam hati kita.
Belajar dari Para Salaf

Duhai muslimah, berikut ini adalah kisah salaf yang menunjukkan betapa mereka menjaga diri dari riya’ dan sum’ah. Mereka tidak menginginkan ketenaran dan popularitas. Justru sebaliknya, mereka ingin agar tidak terkenal. Mereka memelihara keikhlasan, mereka takut jika hati mereka terkena ujub (bangga diri).
Abu Zar’ah yahya bin Abu ‘Amr bercerita: Pernah Adh-Dhahhak bin Qais keluar untuk memohon hujan bersama-sama dengan orang-orang, tapi ternyata hujan tidak turun dan beliau juga tidak melihat awan. Beliau berkata: “Dimana gerangan Yazid bin Al Aswad?” (dalam satu riwayat: tidak seorang pun yang menjawab pertanyaan beliau. Beliau pun bertanya lagi: “Dimana Yazid bin Al Aswad Al Jurasyi? Jika beliau mendengar, saya sangat berharap beliau berdiri.”) “Ini saya”, seru Yazid. “Berdirilah dan tolonglah kami ini di hadapan Allah. Jadilah kamu perantara(*) kami agar Allah menurunkan hujan kepada kami.”, kata Adh-Dhahhak bin Qais. Kemudian Yazid pun berdiri seraya menundukkan kepala sebatas bahu serta menyingsingkan lengan baju beliau kemudian berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya hamba-hamba-Mu ini memohon syafaatku kepada-Mu.” Beliau berdoa tiga kali dan seketika itu pula turunlah hujan yang sangat deras sehingga hampir terjadi banjir. Kemudian beliau pun berkata: “Sesungguhnya kejadian ini membuat saya dikenal banyak orang. Bebaskanlah saya dari keadaan seperti ini.” Kemudian hanya berselang satu hari, yaitu Jum’at setelah peristiwa itu beliau pun wafat. (Riwayat Ibnu Sa’ad (7/248) dan Al Fasawi (2/239-pada penggal yang terakhir). Atsar ini shahih).
(*) Dalam keadaan ini, meminta perantara dalam berdo’a diperbolehkan, karena Yazid bin Al Aswad Al Jurasyi yang menjadi perantara masih dalam keadaan hidup, dan beliau adalah seorang yang shaleh. Bedakan dengan keadaan orang-orang yang berdo’a meminta kepada orang yang dianggap shaleh yang sudah meninggal dunia di kubur-kubur mereka! dan ini merupakan Syirik Akbar yang membuat pelakunya kekal di neraka jika belum bertaubat. -ed
Berkata Hammad bin Zaid rahimahullah: “Saya pernah berjalan bersama Ayyub tapi beliau melewati jalan-jalan yang membuat diriku heran dan bertanya-tanya kenapa beliau sampai berbuat seperti ini (berputar-putar melewati beberapa jalan). Ternyata beliau berbuat seperti itu karena beliau tidak mau orang-orang mengenal beliau dan berkata: ‘Ini Ayyub, ini Ayyub! Ayyub datang, Ayyub datang!’” (Riwayat Ibnu Sa’ad dan lainnya).

Hammad berkata lagi: “Ayyub pernah membawa saya melewati jalan yang lebih jauh, maka sayapun berkata: ‘Jalan ini lebih dekat!’ Beliau menjawab: ‘Saya menghindari kumpulan orang-orang di jalan tersebut.’ Dan memang apabila dia memberi salam, akan dijawab oleh mereka dengan jawaban yang lebih baik dari jawaban kepada yang lainnya. Dia berkata: ‘Ya Allah sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku tidak menginginkannya! Ya Allah sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku tidak menginginkannya!’” (Riwayat Ibnu Sa’ad (7/248) dan Al Fawasi (2/239-pada penggal yang terakhir). Atsar ini shahih).

Kita berlindung kepada Allah dari penyakit riya’. Semoga Allah menjadikan kita seorang mukhlishah, senantiasa berusaha untuk menjaga niat dari setiap amalan yang kita lakukan. Innamal ‘ilmu ‘indallah. Wa’allahu a’lam.
Maraji’:
  • Terjemah Sittu Duror, Landasan Membangun Jalan Selamat. ‘Abdul Malik Ahmad Ramdhani. Media Hidayah. Cetakan pertama. 2004.
  • Mutiara Faidah Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi. Abu ‘Isa ‘Abdullah bin Salam. Cetakan pertama. LBIA Al Atsary.
  • Majalah As-Sunnah edisi 05/ VIII/ 1425H/ 2004M.

Thursday, June 26, 2008

Shalat Tasbih

Diantara shalat yang disyariatkan adalah shalat tasbih, yaitu seperti yang disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berikut ini.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abbas bin Abdil Muththalib :”Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau jika aku memberimu ? Maukah engkau jika aku menyantunimu? Maukah engkau jika aku menghadiahkanmu? Maukah engkau jika aku berbuat sesuatu terhadapmu? Ada sepuluh kriteria, yang jika engkau mengerjakan hal tersebut, maka Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang paling terakhir, yang sudah lama maupun yang baru, tidak sengaja maupun yang disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sepuluh kriteria itu adalah : Hendaklah engkau mengerjakan shalat empat rakaat ; yang pada setiap rakaat engkau membaca surat al-Fatihah dan satu surat lainnya. Dan jika engkau sudah selesai membaca di rakaat pertama sedang engkau masih dalam keadaan berdiri, hendaklah engkau mengucapkan : subhanallah, walhamdulillah, walailaha illallah, wallahu akbar (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah, dan Allah Maha Besar) sebanyak lima belas kali. Kemudian ruku, lalu engkau membacanya sepuluh kali sedang engkau dalam keadaan ruku. Lalu mengangkat kepalamu dari ruku seraya mengucapkannya sepuluh kali. Selanjutnya, turun bersujud, lalu membacanya sepuluh kali ketika dalam keadaan sujud. Setelah itu, mengangkat kepalamu dari sujud seraya mengucapkannya sepuluh kali. Kemudian bersujud lagi dan mengucapkannnya sepuluh kali. Selanjutnya, mengangkat kepalamu seraya mengucapkannya sepuluh kali. Demikian itulah tujuh puluh lima kali setiap rakaat. Dan engkau melakukan hal tersebut pada empat raka’at, jika engkau mampu mengerjakannya setiap hari satu kali, maka kerjakanlah. Dan jika engkau tidak bisa mengerjakannya setiap hari maka kerjakanlah setiap jum’at satu kali. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah sekali setiap bulan. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, maka kerjakanlah satu kali selama hidupmu” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. [1]

Dapat saya katakan, berikut ini beberapa manfaat yang berkaitan dengan hadits shalat tasbih.

Pertama : Khithab di dalam hadits ini ditujukan kepada Al-Abbas, tetapi hukumnya berlaku umum, bagi setiap orang muslim. Sebab, landasan dasar dalam khithab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum dan tidak khusus.

Kedua : Sabda beliau di dalam hadits di atas : “Niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang terakhir, lama dan baru, sengaja dan tidak disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan”, adalah sepuluh kriteria.

Jika ada yang mengatakan : “Sabda beliau ; Sengaja maupun tidak sengaja, kata al-khatha’ di sini berarti yang tidak berdosa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau bersalah” [Al-Baqarah : 286]
Lalu bagaimana Allah menjadikannya termasuk ke dalam perbuatan dosa?

Jawabnya : Di dalam kata al-khatha’ itu terkandung kekurangan atau ketidak sempurnaan, sekalipun tidak mengandung dosa. Dan shalat ini memiliki pengaruh tersebut.

Ketiga : Di dalam kitab, At-Tanqiih Limma Jaa-a fii Shalaatit Tasbiih, dia mengatakan : “Ketahuilah, mudah-mudahan Allah merahmatimu, bahwa hadits-hadits yang menyuruh mengerjakan amal-amal yang mencakup pengampunan dosa seperti ini tidak semestinya bagi seorang hamba untuk bersandar kepadanya, lalu membebaskan dirinya untuk mendekati perbuatan dosa. Kemudian dia beranggapan, jika dia melakukan suatu perbuatan, niscaya semua dosanya akan diampuni. Dan ini merupakan puncak dari kebodohan dan kepandiran. Apa yang membuatmu yakin, hai orang yang tertipu, bahwa Allah akan menerima amalmu itu dan selanjutnya akan mengampuni dosa-dosamu? Sedang Allah Azza wa Jalla telah berfirman.
“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa” [Al-Ma’idah : 27]
Perhatikan dan camkanlah hal tersebut. serta ketahuilah bahwa pintu masuk syaitan ke dalam diri manusia itu cukup banyak. Berhati-hatilah, jangan sampai syaitan memasuki dirimu melalui pintu ini
Dan Allah telah menyifati hamba-hambaNya yang beriman sebagai orang-orang yang mengerjakan amal shalih serta senantiasa berusaha berbuat taat kepadaNya. Namun demikian, hati mereka masih saja gemetar dan khawatir jika amal mereka tidak diterima sehingga ditimpakan siksaan ke wajah mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka, mereka itu bersegera untuk melakukan kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” [Al-Mu’minun : 60-61]
Dan apa yang kami kisahkan di dalam menafsirkan ayat ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir
Di dalam kitab Al-Jaami (XII/132) Al-Qurthubi menyebutkan dari Al-Hasan, bahwasanya dia mengatakan : “Kami pernah mengetahui beberapa orang yang takut kebaikan mereka akan ditolak, (merasa) lebih prihatin daripada kalian yang tidak takut diadzab atas perbuatan dosa kalian”

Dan ketahuilah bahwa dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak manusia tidak tercakup ke dalam hadits di atas. Namun demikian, suatu keharusan untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya, serta bertaubat dari hal tersebut dengan taubat nasuha’ [2]

Keempat : Tidak disebutkan penetapan bacaan dalam rakaat-rakaat tersebut dan tidak juga penetapan waktu pelaksanaannya

Kelima : Lahiriyah hadits menyebutkan bahwa shalat tasbih itu dikerjakan dengan satu salam, baik malam hari maupun siang hari, sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Qari di dalam kitab Al-Mirqaat dan Al-Mubarakfuri di dalam kitab At-Tuhfah (I/349).

Keenam : Yang tampak adalah bacaan dzikir yang diucapkan sepuluh kali sepuluh kali itu diucapkan setelah dzikir yang ditetapkan di tempatnya masing-masing. Artinya, di dalam ruku’ dzikir-dzikir itu dibaca setelah dzikir ruku yang diucapkan sebanyak sepuluh kali, dan setelah ucapan : Sami’allaahu liman hamidah, Rabbana lakal hamdu, dan juga berdiri dari ruku dibaca sebanyak sepuluh kali. Demikianlah, hal itu dilakukan di setiap tempat masing-masing.

Ketujuh : Jika melakukan kelupaan dalam shalat ini, lalu mengerjakan dua sujud sahwi, maka dia tidak perlu lagi mengucapkan tasbih sepuluh kali seperti sujud-sujud shalat lainnya
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (II/350) dari Abdul Aziz bin Abi Razmah, dia bercerita, kukatakan kepada Abdullah Ibnul Mubarak :”Jika melakukan kelupaan dalam shalat itu, apakah dia perlu bertasbih sepuluh kali sepuluh kali di dalam dua sujud sahwi?” Dia menjawab :”Tidak, karena ia berjumlah tiga ratus kali tasbih” [3]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Hadits hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Shalaatut Tasbiih, (hadits no. 1297), an lafazh di atas adalah miliknya. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab Iqaamatush Shalaah wa Sunnah Fiihaa, bab Maa Jaa-a fii Shalaatit Tasbih, (hadits no. 1386).
Hadits ini dinilai kuat oleh sekelompok ulama, yang diantaranya adalah Abu Bakar Al-Ajurri, Abul Hasan Al-Maqdisi, Al-Baihaqi, dan yang sebelum mereka adalah Ibnul Mubarak. Demikian juga dengan Ibnus Sakan, An-Nawawi, At-Taaj As-Subki, Al-Balqini, Ibnu Nashiruddin Ad-Dimsyiqi, Ibnu Hajar, As-Suyuthi, Al-Laknawi, As-Sindi, Az-Zubaidi, Al-Mubarakfuri penulis kitab At-Tuhfah, dan Al-Mubarakfuri penulis kitab Al-Mir’aat dan Al-Allamah Ahmad Syakir serta Al-Albani dari kalangan orang-orang terakhir. Lihat juga kitab Risaalatut Tanqiih Limaa Jaa-a Fii Shaalatit Tasbiih, Jasim Ad-Dausari (hal 64-70)
[2]. At-Tanqiih Limaa Jaa-a Fii Shalaatit Tasbiih (hal.101-102)
[3]. Seluruh manfaat di atas selain yang pertama diambilkan dari risalah At-Tanqiih Limaa Jaa-a Fii Shalaatit Tasbiih (hal.100-107)
Link Sumber: ALMANHAJ.or.id

Tuesday, June 17, 2008

Islam and Slavery

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam

Sebenarnya perbudakan dahulu telah tersebar ke seluruh penjuru dunia, tidak hanya pada zaman Islam. Bangsa Romawi, Persia, Babilonia dan Yunani seluruhnya mengenal perbudakan. Dan para tokoh Yunani, seperti Plato dan Aristoteles juga mengakuinya. Bahkan mereka memiliki banyak sebab untuk memperbudak seseorang , seperti adanya perang, tawanan, penculikan atau karena menjadi pencuri. Tidak hanya itu, merekapun menjual anak-anak yang menjadi tanggungan mereka untuk dijadikan budak, bahkan sebagian mereka menganggap para petani sebagai budak belian.

Mereka memandang hina terhadap para budak, karena itu para budak dipekerjakan untuk mengurusi pekerjaan-pekerjaan kotor dan berat. Dan karena itu pula Aristoteles menganggap para budak hidupnya tidak kekal di akhirat, baik mereka di surga atau di neraka, jadi para budak tidak bedanya dengan hewan. Fir’aun pun memperbudak Bani Israil dengan perlakuan yang paling keji, sehingga dengan tega ia membunuh anak laki-laki Bani Israil dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka.

Orang-orang Eropa pun ketika menemukan benua Amerika, mereka memberikan sikap yang paling buruk terhadap penduduk asli.

Begitulah perbudakan dengan sebab dan pengaruh-pengaruhnya yang sudah menyebar luas di luar Islam. Kami hanya bisa menyajikan sedikit gambaran dari keburukan dan kebiadaban sikap mereka terahadap para budak.

Sekarang marilah kita perhatikan pandangan Islam terhadap perbudakan.

[1]. Islam Mempersempit Sebab-Sebab Perbudakan

Islam menyatakan bahwa seluruh manusia adalah merdeka dan tidak bisa menjadi budak kecuali dengan satu sebab saja, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan dalam peperangan. Dan panglima perang memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang tepat terhadap para tawanan, bisa dijadikan budak, meminta tebusan atau melepaskan mereka tanpa tebusan. Itu semua dipilih dengan tetap melihat kemaslahatan umum.

Inilah satu-satunya sebab perbudakan di dalam Islam berdasarkan dalil naqli yang shahih yang sesuai dengan dalil aqli yang shahih. Karena sesungguhnya orang yang berdiri menghalangi aqidah dan jalan dakwah, ingin mengikat dan membatasi kemerdekaan serta ingin memerangi maka balasan yang tepat adalah ia harus ditahan dan dijadikan budak supaya memperoleh kesempatan mendengar dan mengetahui dakwah.

Inilah satu-satunya sebab perbudakan dalam Islam, bukan dengan cara perampasan manusia, ataupun menjual orang merdeka dan memperbudak mereka sebagaimana bangsa-bangsa yang lain.

[2]. Islam Menyikapi Para Budak Dengan Lemah Lembut Dan Penuh Kasih Sayang.

Karena itu Islam mengancam orang yang memberikan beban berlebihan kepada para budak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perhatikanlah budak-budak yang kalian miliki”.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan yang diluar kemampuannya”
Bahkan Islam mengangkat derajat mereka dari sekedar budak menjadi saudara bagi tuan mereka, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barangsiapa yang memiliki saudara yang ada dibawah kekuasannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka
Islam tidak hanya meninggikan derajat mereka dalam masalah sikap yang harus diberikan, akan tetapi juga di dalam berbicara dengan mereka, sehingga mereka tidak merasa rendah diri, karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah salah seorang diantara kalian mengatakan : “Hai hamba laki-lakiku, hai hamba perempuanku”, akan tetapi katakanlah, “Hai pembantu laki-lakiku, hai pembantu perempuanku”
Bukan hanya itu, Islam bahkan tidak menjadikan nasab atau atau jasad/tubuh sebagai standard kemuliaan seseorang di dunia dan di akhirat, namun kecakapan dan nilai maknawilah standard kemulian manusia.
“Artinya : Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah orang-orang yang paling bertaqwa” [Al-Hujurat : 13]
Karena itu, berbekal ilmu dan kemampuan yang dimiliki, beberapa bekas budak dapat menyamai kedudukan tuannya, baik dengan menjadi panglima perang, pemimpin umat, hakim atau jabatan-jabatan agung yang lainnya. Ini semua karena kemampuan mereka yang merupakan sumber kemuliaan.

Disamping mengangkat derajat mereka, syari’at juga mengawasi dan memperhatikan pembebasan budak dengan cara mendorong perbuatan tersebut dan menjanjikan keselamatan dari api neraka serta keberuntungan dengan masuk surga bagi seorang yang membebaskan budak. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
“Artinya : Barangsiapa membebaskan budak yang muslim niscaya Allah akan membebaskan setiap anggota badanya dengan sebab anggota badan budak tersebut, sehingga kemaluan dengan kemaluannya”
Cukuplah didalam keutamaan membebaskan budak, hadits shahih diatas dan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Umamah dan sahabat yang lain.
“Artinya : Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka”
Hadits dan atsar yang mendorong untuk mebebaskan budak banyak sekali, dan tidak ada perbuatan baik yang lebih besar daripada membebaskan seorang muslim dari perbudakan. Karena dengan kemerdekaan dirinya sempurnalah derajat kemanusiaan yang ia miliki setelah dahulunya bersetatus seperti hewan.

Kemudian Islam memiliki beberapa sebab kemerdekaan seorang budak, baik merdeka secara terpaksa atau merdeka secara ikhtiari.

Jalan merdeka secara paksa adalah.

[a]. Barangsiapa melukai tubuh budaknya maka ia wajib membebaskan budaknya tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang mengisahkan adanya seorang tuan yang memotong hidung budaknya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada budak itu.
“Artinya : Pergilah engkau karena sekarang engkau orang yang merdeka”, maka budak itu berkata, “Ya Rasulullah saya ini maula (budak) siapa?” Beliau menjawab ; “Maula Allah dan RasulNya
[b]. Seorang budak dimiliki oleh beberapa orang, lalu salah seorang pemilik membebaskan bagiannya, maka pemilik tadi harus membebaskan bagian sekutunya secara paksa. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
“Artinya : Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka ia wajib membebaskan seluruhnya”
Dalam hal ini perlu ada rincian yang memerlukan pembahasan tersendiri.

[c]. Barangsiapa memiliki budak yang ternyata masih kerabat dekatnya maka wajib atas pemiliknya untuk membebaskan secara terpaksa. Berdasarkan hadits.
“Artinya : Barangsiapa memiliki budak yang termasuk kerabatnya bahkan mahramnya maka budak itu merdeka”
Inilah sebab-sebab secara terpaksa yang menghilangkan hak milik tuan terhadap budaknya. Sebab-sebab terpaksa ini di syari’atkan karena adanya rahasia syar’iyah dan pengaruh khusus sehingga syari’at tidak menjadikannya sebagai sebab pilihan atau sebab yang bisa dirujuk/ di batalkan

Disamping mendorong untuk mebebaskan budak, syari’at juga menjadikan pembebasan budak sebagai kafarah pertama untuk selamat dari dosa-dosa, pembebasan budak sebagai alternatif pertama untuk kafarah bersetubuh di siang bulan Ramadhan, zhihar (seorang suami mengatakan kepada istrinya bahwa punggungnya seperti punggung ibunya, yakni suami tidak mau menggauli istrinya, -red) dan membunuh secara tidak sengaja

ISLAM AGAMA KEMULIAAN KEAGUNGAN DAN KEADILAN

Setelah keterangan diatas, bagaimana mungkin orang-orang Barat atau orang yang ke barat-baratan mencela sikap Islam terhadap masalah perbudakan. Kemudian mereka membuka mulut lebar-lebar serta meneriakan kemerdekaan dan hak asasi manusia, sedangkan merekalah yang memperbudak rakyat dan menghinakan banyak bangsa. Mereka memperbudak bangsa lain di tengah-tengah bangsa itu sendiri, merampas harta benda dan menghalalkan negeri untuk di jajah. Mereka mengangkat kepala untuk meneriakan HAM (hak asasi manusia) sedangkan mereka sendiri menyikapi golongan masyarakat di dalam negeri mereka lebih rendah dari pada cara bergaul dengan budak.

Dimanakah keadilan Islam dibandingkan dengan sikap orang-orang Amerika terhadap orang-orang Negro dengan adanya larangan masuk sekolah, menjabat atau bekerja sebagai pegawai negeri. Seolah-olah mereka menganggap orang-orang Negro sama dengan hewan.

Dan dimanakah “Ihsan” dan rasa santun Islam dibandingkan dengan tindakan orang-orang Barat kepada para tahanan yang kini masih terdapat di dalam penjara yang gelap, padang belantara dan tempat-tempat yang tidak dikenal (di daerah pembuangan).

Dimanakah negeri Islam yang penuh cinta kasih sayang yang memberikan keadilan kepada seluruh penduduknya dari berbagai jenis strata sosial, agama dan ras sebagai bangsa dalam hak dan kewajiban, bila dibandingkan dengan perbuatan kriminal orang-orang Prancis terhadap manusia - manusia merdeka di Aljazair, di tengah-tengah negeri mereka sendiri dan di tengah-tengah bangsa mereka sendiri. Nyatalah sudah bahwa tuduhan yang mereka kumandangkan adalah tuduhan palsu/bathil
Setelah keterangan ini, apakah belum tiba saatnya bagi para reformis dan pecinta perdamaian untuk membuka mata mereka kemudian kembali kepada ajaran Islam dengan penuh perenungan dan kesadaran, sehingga mereka menjadi sadar akan kebahagian manusia dalam ajaran Islam, baik untuk saat ini atau masa yang datang.

TAMBAHAN

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Aqidah Al-Washitiyah juz 1 hal. 229-230 takhrij Sa’ad bin Fawwaz Ash-Shomil cet II Dar Ibnu Jauzi : “Disini kamu wajib mengingatkan perbuatan sebagian orang yang menggantikan (istilah) keadilan dengan persamaan. Ini merupakan kesalahan, keadilan tidak boleh dikatakan persamaan, karena kata persamaan terkadang menuntut adanya persamaan antara dua hal yang seharusnya dibedakan.

Karena seruan yang tidak adil ini (ajakan kepada persamaan) mereka berkata : “Apakah perbedaan laki-laki dengan perempuan? Samakanlah laki-laki dengan perempuan?”. Sampai-sampai orang –orang Komunis mengatakan : “Apakah perbedaan antara pemerintah dengan rakyat, tidak mungkin orang bisa menguasai orang lain meskipun orang tua dengan anak, orang tua tidak mungkin mempunyai kekuasaan terhadap anak”. Demikian seterusnya !.

Akan tetapi jika kita mengatakan “Keadilan” yang maknanya memberikan hak kepada setiap orang yang memiliki hak tersebut, niscaya hilanglah bahaya (dari istilah persamaan) ini dan (kalimat yang ) diungkapkan akan menjadi selamat dari makna yang batil. Karena itu selamanya tidak ada di dalam Al-Qur’an ayat yang berbunyi. “Sesungguhnya Allah memerintahkan persamaan”. Tetapi yang ada adalah.
“Artinya : Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan” [An-Nahl : 90]
“Artinya : Dan jika engkau menghukumi manusia maka hukumilah dengan adil” [An-Nisa : 58]
Maka orang yang mengatakan “Islam adalah agama persamaan” telah salah, akan tetapi yang benar adalah ‘Islam adalah agama keadilan”, yang bermakna menyamakan perkara yang sama dan memisahkan perkara-perkara yang berbeda. Jika yang dia maksudkan dengan persamaan adalah makna keadilan di atas tetapi dia menggunakan istilah persamaan, maka orang ini salah dalam memilih kata/istilah walaupun yang dimaksud benar.

Karena itu mayoritas ayat Al-Qur’an meniadakan persamaan seperti :
“Artinya : Katakanlah : Adakah orang yang mengetahui sama dengan orang yang tidak mengetahui?” [Az-Zumar : 9]
“Artinya : Adakah orang yang buta sama dengan orang yang melihat? Ataukah kegelapan-kegelapan sama dengan sebuah cahaya ?” [Ar-Rad : 16]
“Artinya : Tidaklah sama orang yang berinfaq dan berperang sebelum datangnya kemenangan (Fathu Makkah), mereka lebih besar derajatnya dari pada orang yang berinfaq dan berperang sesudah kemenangan-kemenangan (Fathu Makkah)” [Al-Hadid : 10]
“Artinya : Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak turut berperang) yang tidak memiliki udzur dengan orang yang berjihad di jalan Allah” [An-Nisa : 95]
Dan selamanya tidak ada satu huruf pun dalam Al-Qur’an yang memerintahkan persamaan, yang ada hanyalah ayat yang memerintahkan keadilan, dan kata keadilan lebih diterima oleh jiwa.
Saya mengingatkan hal ini, supaya omongan kita tidak seperti ocehan burung beo, karena sebagian manusia meniru ucapan orang lain tanpa perenungan, tanpa dipikirkan apa isinya, siapa yang membuatnya dan apa maksud kata tersebut menurut orang yang membuatnya”.
Syaikh Abu Bakar Al-Jazairy berkata dalam Minhajul Muslim hal. 459 : “Jika ada orang yang bertanya : “Mengapa Islam tidak mewajibkan pembebasan budak, sehingga seorang muslim tidak memiliki alternatif lain dalam hal ini?
Jawaban

Sesungguhnya Islam datang pada saat perbudakan telah tersebar dimana-mana, karena itu tidaklah pantas bagi syari’at Islam yang adil, yang menjaga jiwa, harta dan kehormatan seseorang manusia untuk mewajibkan kepada manusia agar membuang harta mereka secara sekaligus. Sebagaimana juga, banyak budak yang tidak layak untuk dimerdekakan, seperti anak-anak kecil, para wanita, dan sebagian kaum laki-laki yang belum mampu mengurusi diri mereka sendiri dikarenakan ketidak mampuan mereka untuk bekerja dan dikarenakan ketidak tahuan mereka tentang cara mencari penghidupan.

Maka (lebih baik) mereka tetap tinggal bersama tuannya yang Muslim yang memberi mereka makanan seperti yang dimakan tuannya, memberi mereka pakaian seperti yang dipakai tuannya, dan tidak membebani mereka pekerjaan yang tidak sanggup mereka kerjakan. Ini semua adalah beribu-ribu derajat lebih baik dari pada hidup merdeka, jauh dari rumah yang memberi mereka kasih sayang dan jauh dari perbuatan baik kepada mereka untuk kemudian menuju tempat yang menyengsarakan laksana neraka jahim.

KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas penerjemah menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
[1]. Perbudakan saat ini masih diakui oleh Islam
[2]. Syarat untuk diperbudaknya seseorang manusia adalah :
  • Kafir (non Muslim)
  • Menjadi tawanan kaum muslimin
  • Ditawan karena peperangan
  • Panglima perang muslim tidak memberikan alternatif lain kepada orang tersebut.
[3]. Islam menilai sorang budak sebagai saudara bagi lainnya.
[4]. Disisi lain, Islam mengusahakan kemerdekaan seorang budak dengan beberapa jalan, baik secara paksa maupun sukarela atau sebagai kafarat (penebus) dosa

[Diterjemahkan oleh Aris Munandar bin S Ahmadi Al-Lampunji]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/V/1421H-2001M Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
Link Sumber: ALMANHAJ.or.id.

Thursday, June 12, 2008

SUNNAH-SUNNAH DALAM ADZAN

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.

[1]. Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam Lafadz.
“Hayya ‘alash-shollaah, Hayya ‘alash-shollaah”
Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad.
“Laa hawla walaa quwwata illa billahi”
“Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah “[HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 385.]

Faedah Dari Sunnah Tersebut

Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim no. 385. Pent
[2]. Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya Mengucapkan [1]
“Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku) dan Muhammad sebagai Rasul”.[HR. Muslim 1/240 no. 386]
Faedah Dari Sunnah Tersebut

Dosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits itu sendiri.

[3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa salam setelah selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap dari shalawat tersebut.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali” [HR. Muslim 1/288 no. 384)]
Faedah Dari Sunnah Tersebut

Sesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kali

Makna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji hambaNya di hadapan para malaikat.

Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah :
“Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. Berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia”.[2]
[4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-Wasilah (derajat di Surga), dan al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallm. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan“. [3]
Faedah Dari Doa Tersebut

Barangsiapa yang mengucapkannya (doa tersebut) maka dia akan memperoleh syafa’at dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

[5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah Pasti Mengabulkan Permintaannya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka (para muadzdzin) ucapkan dan jika engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan diberikan“. [Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal: 183]
Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang muslim telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah.

SUNNAH-SUNNAH DALAM IQAMAH

Sunnah-sunnah saat iqamah sama dengan sunnah-sunnah pada adzan yaitu pada empat point yang pertama. Hal ini sesuai dengan Fatawa Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’. Apabila dijumlah secara keseluruhan terdapat 20 sunnah iqamah pada setiap shalat wajib.

Faidah :

Merupakan sunnah bagi yang mendengar iqomah untuk menirukan orang yang iqamah kecuali pada lafadz
“Hayya ‘alash-shollaah, Hayya ‘alash-shollaah”
Ketika mendengar lafadz itu, dijawab dengan lafadz
“Laa hawla walaa quwwata illa billahi”
“Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah” [HR. Muslim no. 385.]
Kemudian ketika ucapan
“Qod qoomatish shalah”
Hendaknya menirukannya dan tidak boleh mengucapkan
“Aqoomahaa Allahu wa adaamaha”
Karena ucapan itu berdasarkan hadits yang dhaif

[Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta']

[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Ada yang berpendapat, dibaca sesudah muadzdzin membaca syahadat. Lihat Ats-Tsamarul Musthaahb fii Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal. 172-185 oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah
[2]. HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118, 6/27; Muslim 2/16, Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain dari Ka’ab bin Ujrah
[3]. HR. Bukhary no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-Nasaa’i 2/26-27. Ibnu Majah no. 722). adapun tambahan “Sesungguhnya Engkau Tidak pernah menyalahi janji” Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/260,261
Link Sumber: AlManhaj.or.id.

Saturday, June 7, 2008

Zaid bin Haritsah

Zaid bin Haritsah, seorang yang dilukiskan oleh para ahli sejarah dengan perawakan biasa, pendek, kulitnya coklat kemerah-merahan, dan hidung yang agak pesek, adalah termasuk pahlawan-pahlawan Islam yang besar.

Sudah lama sekali Su’da, isteri Haritsah, berniat hendak berziarah ke kaum keluarganya di kampung Bani Maan. Ia sudah gelisah dan seakan-akan tak sabar lagi menunggu waktu keberangkatanya. Pada suatu pagi yang cerah, suaminya (ayah Zaid) mempersiapkan kendaraan dan perbekalan untuk keperluan itu. Kelihatan Su’da sedang menggendong anaknya yang masih kecil, Zaid bin Haritsah. Di waktu ia akan menitipkan isteri dan anaknya kepada rombongan kafilah yang akan berangkat bersama dengan isterinya, menyelinaplah rasa sedih di hatiya disertai perasaan aneh: menyuruh agar ia turut serta mendampingi anak dan isterinya. Karena ia harus menyelesaikan tugas dan pekerjaannya, perasaan gundah itu hilang jua. Kafilah pun berangkat meninggalkan kampung itu; Harisah pun mengucapkan selamat jalan kepada isteri dan anaknya ….

Haritsah melepas kepergian isteri dan anaknya dengan air mata berlinang. Isteri dan anaknya pun sangat sedih dalam peristiwa perpisahan itu.

Setelah mereka berdua sampai di tempat tujuan, beberapa waktu kemudian terjadilah musibah yang menimpa penduduk kampung Bani Maan. Kampung itu habis porak-poranda diserang oleh gerombolan perampok Badui. Semua barang berharga milik penduduk kampung itu dikuras habis; penduduknya ditawan dan digiring oleh para perampok itu sebagai tawanan, termasuk si kecil Zaid bin Haritsah.

Dengan perasaan duka, pulanglah Su’da untuk menyusul suaminya seorang diri. Demi Haritsah mengetahui kejadian itu, ia pun jatuh tak sadarkan diri. Dengan tongkat di pundaknya segera ia berjalan mencari anak kesayangannya. Padang pasir dijelajahinya, kampung demi kampung diselidikinya. Sesekali ia bertanya kepada kabilah yang lewat; kalau-kalau ada yang tahu keberadaan anaknya tersayang, Zaid. Usahanya itu pun belum menunjukan hasil. Sambil menghibur diri, ia bersyari:

“Kutangisi Zaid ku tak tahu apa yang telah terjadi
Dapatkah ia diharapkan hidup, atau telah mati?
Demi Allah ku tak tahu, sungguh aku hanya bertanya
Apakah di lebah ia celaka, atau dibukit ia binasa?
Di kala matahari terbit ku terkenang padanya
Bila surya terbenam ingatan kembali menjelma
Tiupan angin yang membangkitkan kerinduan pula
Wahai, alangkah lamanya duka nestapa, diriku jadi merana.”

Ketika kabilah perampok yang menyerang desa Bani Maan berhasil dengan rampokannya, mereka pergi ke pasar Ukaz menjual barang-barang dan tawanan hasil rampokannya. Si kecil Zaid dibeli dibeli oleh Hakim bin Hizam. Pada kemudian harinya ia memberikannya kepada bibinya, Siti Khadijah. Pada waktu itu, Khadijah radhiallahu’anha telah menjadi isteri Muhammad bin Abdillah (sebelum diangkat menjadi rasul oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala).

Selanjutnya Khadijah memberikan khadamnya Zaid sebagai pelayan bagi Muhammad. Beliau pun menerimanya dengan senang hati, lalu segera memerdekannya. Dengan pribadinya yang besar dan jiwanya yang mulia, Zaid diasuh dan dididiknya dengan segala kelembutan dan kasih sayang seperti terhadap anaknya sendiri.

Pada salah satu musim haji, sekelompok orang dari desa tempat Haritsah tinggal berjumpa dengan Zaid di Mekah. Mereka menyampaikan kerinduan ayah bunda Zaid. Zaid balik menyampaikan pesan salam rindu dan hormatnya kepada kedua orang tuanya. Kepada para hujaj atau jamaah haji itu, Zaid berkata, “Tolong beritakan kepada kedua orang tuaku bahwa aku di sini tinggal bersama seorang ayah yang paling mulia.”

Begitu ayah Zaid mengetahui di mana anaknya berada, segera ia mengatur perjalanan ke Mekah bersama seorang saudaranya. Sesampainya di Mekah, ia menanyakan di mana rumah Muhammad. Setelah bertemu dengan Muhammad, Haritsah berkata, “Wahai Ibnu Abdil Muththalib…!, wahai putera dari pemimpin kaumnya! Anda termasuk penduduk tanah Suci yang biasa membebaskan orang tertindas, yang suka memberi makanan para tawanan. Kami datang ini kepada anda hendak meminta anak kami. Sudilah kiranya menyerahkan anak itu kepada kami dan bermurah hatilah menerima uang tebusannya seberapa adanya?”

Muhammad merasakan benar bahwa hati Zaid telah lekat dan terpaut kepadanya, tetapi dalam pada itu merasakan pula hal seorang ayah terhadap anaknya. Maka kata Muhammad kepada Haritsah,”Panggilah Zaid itu ke sini, suruh ia memilih sendiri. Seandainya dia memilih Anda, maka akan saya kembalikan kepada Anda tanpa tebusan. Sebaliknya, jika ia memilihku, maka demi Allah aku tak hendak menerima tebusan dan tak akan menyerahkan orang yang telah memilihku!”

Mendengar ucapan Muhammad yang demikian, wajah Haritsah berseri-seri kegirangan karena tak disangkanya sama sekali keluar darinya kemurahan seperti itu, lalu ucapnya: “Benar-benar Anda telah menyadarkan kami dan Anda beri pula keinsafan di balik kesadaran itu!”

Kemudian Muhammad menyuruh seseorang untuk memanggil Zaid. Setibanya dihadapannya, beliau langsung bertanya, “Tahukah Engkau siapa orang-orang ini?” “Ya, tahu,” jawab Zaid.” Yang ini ayahku, sedangkan yang seorang lagi adalah pamanku.”

Kemudian Muhammad mengulangi lagi apa yang telah dikatakannya kepada ayahnya tadi, yaitu tentang kebebasan memilih orang yang disenanginya.

Tanpa berpikir panjang, Zaid menjawab, “Tak ada orang pilihanku, kecuali Anda (Muhammad)! Andalah ayah, dan Andalah pamanku!”

Mendengar itu, kedua mata Muhammad basah dengan air mata karena rasa syukur dan haru. Lalu dipegangnya tangan Zaid, dibawanya ke pekarangan Ka’bah, tempat orang-orang Quraisy sedang banyak berkumpul, lalu serunya:

“Saksikan oleh kalian semua bahwa mulai saat ini Zaid adalah anakku… yang akan menjadi ahli warisku dan aku jadi ahli warisnya.”

Mendengar ucapan itu hati Haritsah seakan-akan berada diawang-awang karena suka citanya, sebab ia bukan saja telah menemukan kembali anaknya bebas merdeka tanpa tebusan, malahan sekarang diangkat anak pula oleh seseorang yang termulia dari suku Quraisy yang terkenal dengan sebutan “Ash-Shadiqul Amin”(orang lurus terpercaya), keturunan Bani Hasyim, tumpuan penduduk kota Mekah seluruhnya.

Meskipun telah sekian lama merindukan anaknya kembali, Zaid dan pamannya pulang dengan hati yang tenteram karena anaknya berada dalam naungan keluarga yang termulia, keluarga Muhammad.

Muhammad telah mengangkat Zaid sebagai anak angkat, maka menjadi terkenallah ia diseluruh Mekah dengan nama “Zaid bin Muhammad.”

Pada suatu hari yang cerah, seruan wahyu yang pertama datang kepada Muhammad, “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah menciptakan! Ia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, yang telah mengajari manusia dengan kalam (pena). Mengajari manusia apa-apa yang tidak diketahuinya.” (al-Alaq: 1-5).

Kemudian datang susul-menyusul wahyu berkikutnya kepadanya, “Wahai orang yang berselimut! bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah.” (al-Muddatsir: 1-3)

“Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (genggaman) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (al-Maidah: 67)

Tidak tak lama setelah Muhammad memikul tugas kerasulannya dengan turunnya wahyu tersebut, jadilah Zaid sebagai orang yang kedua masuk Islam, bahkan ada yang mengatakan sebagai orang yang pertama.

Rasul sangat sayang sekali kepada Zaid. Kesayangan Nabi itu memang pantas dan wajar disebabkan kejujurannya, kebesaran jiwanya, kelembutan dan kesucian hatinya, serta terpelihara lidah dan tangannya.

Semua itu menyebebkan Zaid punya kedudukan tersendiri sebagai “Zaid Kesayangan” sebagaimana yang telah dipanggilkan sahabat-sahabat rasul kepadanya. Berkatalah Aisyah radhiallahu’anha, “Setiap Rasulullah mengirimkan suatu pasukan yang disertai oleh Zaid, pastilah ia yang selalu diangkat menjadi pemimpinnya. Seandainya ia masih hidup sesudah Rasul, tentulah ia akan diangkatnya sebagai khalifah.”

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berdiri melepas bala tentara Islam yang akan berangkat menuju medan perang Muktah melawan orang-orang Romawi. Beliau mengumumkan tiga nama yang akan memegang pimpinan dalam pasukan secara berurutan, sabdanya:

“Kalian semua berada di bawah pimpinan Zaid bin Haritsah! Seandainya ia tewas, pimpinan akan diambil alih oleh Ja’far bin Abi Thalib; dan seandainya Jafar tewas pula, maka komando hendaklah dipegang oleh Abdullah ibnul Rawahah.”

Sampai ke tingkat inilah kedudukan Zaid di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. Siapakah sebenarnya Zaid ini?

Ia seorang anak yang pernah ditawan, diperjualbelikan, lalu dibebaskan Rasul dan dimerdekakannya. Ia seorang laki-laki yang berperawakan pendek, berkulit coklat kemerahan, hidung pesek, tapi ia adalah manusia yang berhati mantap dan teguh serta berjiwa merdeka. Karena itulah, ia mendapt temapat yang tinggi di dalam Islam dan di hati Rasululah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menikahkan Zaid dengan Zainab anak bibinya. Sayangnya, pernikahannya tidak berumur panjang dan berakhir dengan perceraian. Kesediaan Zainab menikah dengan Zaid hanya karena rasa enggan menolak anjuran dan syafaat Rasulullah, dan karena tidak sampai hati menolak Zaid sendiri. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengambil tanggung jawab terhadap rumah tangga Zaid ini yang telah pecah itu. Rasulullah merangkul Zainab dengan menikahinya sebagai isterinya, kemudian mencarikan Ummu Kultsum binti ‘Uqbah yang kemudian dinikahkan dengan Zaid.

Karena peristiwa tersebut, terjadilah kegemparan di kalangan masyarakat kota madinah. Mereka melemparkan kecaman, kenapa Rasul menikahi bekas isteri anak angkatnya.

Tantangan dan kecaman ini kemudian dijawab oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan wahyu-Nya yang membedakan antara anak anagkat dan anak kandung atau anak adaptasi dengan anak sebenarnya, sekaligus membatalkan adat kebiasaan yang berlaku selama itu. Pernyataan wahyu itu berbunyi sebagai berikut:

“Muhammad bukanlah bapak dari seorang laki-laki (yang ada bersama) kalian. Tetapi, ia adalah Rasul Allah dan Nabi penutup. (al-Ahzab: 40)

Dengan turunnya wahyu tersebut, Zaid kemudian dipanggil dengan sebutan “Zaid bin Haritsah.”

Dan sekarang….

Tahukah anda bahwa kekuatan Islam yang pernah maju ke medan perang “Al-Jumuh” komandannya adalah Zaid bin Haritsah? Kekuatan-kekuatan laskar Islam yang begerak maju ke medan pertempuran at-Tharaf, al-’Ish, al-Hismi dan lainnya, panglima pasukannya adalah Zaid bin Haritsah juga? Begitulah, sebagaimana yang pernah kita dengar dari Aisyah radhiallahu’anha sebelumnya, “Setiap Nabi mengirimkan Zaid dalam suatu pasukan, pasti ia yang diangkat menjadi pemimpinnya.”

Suatu ketika datanglah perang Muktah yang terkenal itu. Adapun orang-orang Romawi dengan kerajaan mereka yang telah tua bangka secara diam-diam mulai cemas dan takut terhadap kekuatan Islam, bahkan mereka melihat adanya bahaya besar yang dapat mengancam keselamatan mereka. Terutama di daerah jajahan mereka, Syam (Syiria) yang berbatasan dengan negara dari agama baru ini, yang senantiasa bergerak maju dalam membebaskan negara-negara tetangganya dari cengkeraman penjajah. Bertolak dari pikiran demikian, mereka hendak mengambil Syria sebagai batu loncatan untuk menaklukan jazirah Arab dan negeri-negeri Islam.

Gerak-gerik orang-orang Romawi dan tuan terakhir mereka yang hendak menumpas kakuatan Islam dapat tercium oleh Nabi. Sebagai seorang yang ahli strategi, Nabi memutuskan untuk mendahului mereka dengan serangan mendadak sebelum diserang di daerahnya sendiri.

Demikianlah, pada bulan Jumafil Ula, tahun yang kedelapan Hijriah, tentara Islam maju bergerak ke Balqa’ di wilayah Syam. Demi mereka sampai di perbatasannya, mereka dihadapi tentara Romawi yang dipimpin oleh Heraklius, dengan mengerahkan juga kabilah-kabilah atau suku-suku badui yang diam di perbatasan. Tentara Romawi mengambil tempat di suatu daerah yang bernama Masyarif, sedangkan laskar Islam mengambil posisi di dekat negeri kecil yang bernama Muktah yang kemudian dijadikan nama pertempuran ini.

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengetahui benar arti penting dan bahayannya peperangan ini. Oleh sebab itu, beliau sengaja memilih tiga orang panglima perang yang di waktu malam bertakarub mendekatkan mendekatkan diri kepada Ilahi, sedangkan di siang hari sebagai pendekar pejuang pembela agama. Tiga orang pahlawan itu adalah mereka yang siap menggadaikan jiwa raga mereka kepada Allah, yang tiada berkeinginan kembali, yang bercita-cita mati syahid dalam perjuangan menegakkan kalimat Allah, yang mengharap semata-mata ridha Illahi dengan menemui wajah-Nya Yang Maha Mulia kelak.

Mereka bertiga secara berurutan memimpin tentara itu ialah: Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah, moga-moga Allah rela kepada mereka dan menjadikan mereka rela kepada-Nya, serta Allah merelakan pula seluruh sahabat lainya.

Rasul berdiri di hadapan pasukan tentara Islam yang hendak berangkat itu. Rasul melepas mereka dengan amanat, “Kalian harus tunduk kepada Zaid bin Harits sebagai pimpinan, seandainya ia gugur pimpinan dipegang oleh Ja’far bin Abi Thalib, dan senadainya Ja’far gugur pula, maka tempatnya diisi oleh Abdullah bin Rawabah.”

Ja’far bin Abi Thalib dijadikan orang yang kedua setelah Zaid, meskipun keberanian dan ketangkasanya serta keturunan dan kebangsawanannya tidak diragukan lagi, bahkan orang yang paling dekat kepada Rasul dari segi hubungan keluarga, sebagai anak pamannya sendiri.

Beginilah contoh dan teladan yang diperlihatkan Rasul dalam mengukuhkan suatu prinsip. Islam sebagai suatu agama baru mengikis habis segala hubungan lapuk yang didasarkan pada darah dan turunan atau yang ditegakkan atas yang batil dan rasialisme. Islam mengganti sistem-sistem yang tidak baik itu atas bimbingan dan hidayah Ilahi yang berpokok kepada hakikat kemanusiaan.

Ketika Rasulullah memilih mereka bertiga untuk menjadi pemimpin pasukan secara berurutan, seolah-olah beliau telah telah mengetahui secara ghaib tentang pertempuarn yang akan berlangsung. Beliau mengatur dan menetapkan susunan panglimanya dengan tertib berurutan: Zaid, lalu lalu Ja’far, kemudian Ibnu Abi Rawahah, ternyata ketika mereka menemui ajalnya, pulang ke rahmat Allah sebagai syuhada, sesuai dengan urutan itu pula.

Demi Kaum Muslimin melihat tentara romawi yang jumlahnya menurut taksiran tidak kurang dari 200.000 orang, suatu jumlah yang tak mereka duka sama sekali, mereka terkejut. Tetapi kapankah pertarungan yang didasari iman mempertimbangkan jumlah bilangan?

Ketika itulah, disana, merek amaju terus tanpa gentar, tak perduli dan tak menghiraukan besarnya musuh. Didepan sekali kelihatan dengan tangkasnya mengendarai kuda, panglima mereka Zaid, sambil memegang teguh panji-panji Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. maju menyerbu laksana topan, dicelah-celah desingan anak panah, ujung tombak dan pedang musuh. Mereka bukan hanya semata-mata mencari kemenangan, tetapi lebih dari itu mereka mencari apa yang telah dijanjikan Allah, yakni tempat pembaringan disisi Allah, karena sesuai dengan firman-Nya:

“Sesungguhnya Allah telah membeli jiwa dan harta orang-orang Mu’min dengan surga sebagai imbalannya.” (QS. at-Taubah: 111)

Zaid tak sempat melihat pasir Balqa’, bahkan pula keadaan bala tentara Romawi, tetapi ia langsung melihat keindahan taman-taman surga dengan dedaunannya yang hijau berombak laksana kibaran bendera, yang memberitakan kepadanya, bahwa irulah hari istirahat dan kemenanggannya.

Ia telah terjun ke medan laga dengan menerpa, menebas, membunuh atau dibunuh. Tetapi ia tidaklah memisahkan kepala musuh-musuhnya, ia hanyala membuka pintu dan menembus dinding, yang menghalanginya kekampung kedamaian, surga yang kekal disisi Allah.

Ia telah menemui tempat peristirahatannya yang akhir. Rohnya yang melayang dalam perjalannya ke surga tersenyum bangga melihat jasadnya yang tidak berbungkus sutera dewangga, hanya berbalut darah suci yang mengalir di jalan Allah.

Senyumnya semakin melebar dengan tenang penuh nikmat, karena melihat panglima yang kedua Ja’far melesit maju ke depan laksana anak panah lepas dari busurnya. untuk menyambar panji-panji yang akan dipanggulnya sebelum jatuh ketanah.

Sumber: Disalin dari Karakteristik Perihidup Enam Puluh Shahabat Rasulullah, Khalid Muhammad Khalid

Monday, June 2, 2008

Istilah Seputar Ilmu Hadist

1.Mutawatir

Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan jalannya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau secara kebetulan bersama-ama berdusta. Dan perkara yang mereka bawa adalah perkara inderawi yakni perkara yang dapat dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberi faidah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.

2. Ahad

Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.

3. Shahih (Sehat)

Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan, yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang kuat. Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.

4. Hasan (Baik)

Hadits yang sama dengan hadits shahih kecuali pada sifat rawinya dimana hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadist tidak sempurna, yakni lebih rendah, hadist hasan hukumnya diterima.

5. Dha’if

Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak.

6. Maudhu’

Hadits yang didustakan atas nama Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Hukumnya ditolak.

7. Mursal

Yaitu seorang Tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, dan mungkin rawi yang hilang itu adalah rawi yang lemah.

8. Syadz

Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.

9. Mungkar

Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.

10. Munqathi’

Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.

11. Sanad

Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.

12. Matan

Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terakhir dalam sanad.

13. Rawi

Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.

14. Atsar

Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, yakni kepada para shahabat dan para tabi’in.

15. Marfu’

Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.

16. Mauquf

Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada para shahabat.

17. Jayyid (Bagus)

Suatu istilah lain untuk hadits shahih.

18. Muhaddits

Orang yang meyibukan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqh hadist), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.

19. Al Hafidz

Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, dimana ia lebih banyak mengetahui rawi dalam tingkatan sanad.

20. Majhul

Rawi yang tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang menta’dilnya, dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-’ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.

21. Tsiqah

Rawi yang terpercaya, artinya terpercaya kejujurannya dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

22. Jarh


Cacat, dan majruh artinya tercacat.

23. Ta’dil

Dinilai adil.

24. Mutafaqun ‘Alaih

Maksudnya hadits yang disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.

25. Mu’allaq/ta’liq

Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih.

Sumber: Majalah AsySyari’ah Vol I06/Maret 2004/Muharram 1425 H halaman 35

Sunday, June 1, 2008

Kisah Tsa’labah bin Hathib Al-Anshariy dan Kisah Sakaratul Mautnya Al-Qamah

Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
“Sedikit (harta) yang engkau tunaikan (kewajiban) syukurnya labih baik dari banyak (harta) yang engkau tidak sanggup menunaikan (kewajiban syukurnya)”
SANGAT LEMAH. Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dan Al-Maawardiy dan Ibnu Sakan dan Ibnu Syaahin dan lain-lain sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsir di Tafsir-nya (2/374 di dalam menafsirkan ayat 75 & 75 surat At-Taubah) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Al-Ishaabah fi Tamyiz Ash-Shahabah (juz 1 hal.198) dan Ibnu Abdil Barr di kitabnya Al-Isti’aab (juz 1 hal. 200-201), dari jalan Mu’aan bin Rifa’ah, dari Ali bin Yazid, dari Qashim bin Abdurrahman, dari Abu Umamah (ia berkata) : Bahwa Tsa’labah bin Haathib Al-Anshariy pernah berkata : Ya Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Ia memberikan rizki kepadaku berupa harta (yang banyak).

Kemudian Nabi Shalallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda, “Sedikit (harta) yang engkau tunaikan (kewajiban) syukurnya lebih baik dari banyak (harta) yang engkau tidak sanggup menunaikan (kewajiban syukurnya)”

Kemudian ia menyebutkan hadits yang panjang tentang do’a Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam kepada Tsa’labah agar memperoleh harta yang banyak. Yang pada akhirnya Tsa’labah tidak mau mengelurkan zakat. Kemudian turunlah firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 76. Dan di dalam hadits itu diterangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam sampai mati tidak mau menerima zakatnya Tsa’labah. Demikian juga Abu Bakar dan Umar dan dia mati pada zaman pemerintahan Utsman.

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Al-Ishaabah fi Tamyiz Ash-Shahaabah (juz 1 hal. 198) setelah meriwayatkan hadits diatas, “Jika sah hadits di atas, dan saya mengira bahwa hadits di atas tidak sah”.

Saya berkata ; Sanad hadits ini sangat dla’if, di dalamnya terdapat dua ‘illat (penyakit).
[1]. Mu’aan bin Rifa’ah As-Salaamiy, seorang rawi yang lemah/dla’if di dalam periwayatan hadits. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya, “Layyinul hadits katsirul irsaal (orang yang lemah haditsnya dan sering memursalkan hadits)”.
[2]. Ali bin Yazid bin Abi Ziyad Al-Alhaaniy Abu Abdul Malik Ad-Dimasyqiy. Berkata Al-Hafidz di Taqrib-nya, “Dla’if” Berkata Bukhari, “Munkarul hadits”. Berkata An-Nasa’i, “Laisa bi tsiqatin (bukan orang yang tsiqah)”. Berkata Daruquthni, “Matruk”. Dan lain-lain [Mizanul I’tidal Juz 3 hal.161]

Saya berkata : Ditinjau dari jurusan matannya (isinya) hadits ini pun batil dari beberapa jurusan.

Pertama : Tsa’labah bin Haathib Al-Anshariy seorang Shahabat yang ikut di dalam perang Badar. Sedangkan orang yang ikut perang Badar telah ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam tidak akan masuk neraka sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Al-Ishaabah fi Tamyiz Ash-Shahabah Juz 1 hal. 198 dengan menurunkan sebuah hadits shahih.

Kedua : Tidak dijumpai dari seorangpun Shahabat yang tamak terhadap dunia, kikir dan tidak mau mengeluarkan zakat sebagaimana riwayat di atas apalagi dari seorang Shahabat yang pernah ikut di dalam perang Badar.

Ketiga : Hadits dla’if di atas jelas-jelas telah menyalahi sirah (perjalanan) para Shahabat yang mulia yang telah mendapat keridlaan Rabbul Alamin

Keempat : Sebaliknya, mereka berlomba-lomba menginfakan harta-harta mereka fi sabilillah.

Kelima : Kebatilan dan kejanggalan hadits diatas akan bertambah jelas apabila kita melihat bahwa Nabi Shalallahu ‘Alayhi wa Sallam ‘tidak mau’ menerima taubatnya. Padahal Allah Azza wa Jalla Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat sebagaimana firman-Nya di banyak ayat di dalam Al-Qur’an. Demikian juga sabda-sabda beliau Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam yang suci yang menjelaskan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat hamba-hamba-Nya yang berdosa hatta si kafir dan si musyrik dan munafiq. Mimbaabil aula (lebih utama lagi) dari seorang muslim yang berdosa hatta dosa yang paling besar yaitu syirik kalau dia bertaubat sebelum matinya, niscaya dia dapati bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Menerima Taubat.

***

KISAH SAKARATUL MAUTNYA ALQAMAH
Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Kami pernah berada di sisi Nabi SShallallahu ‘Alayhi wa Sallam lalu datanglah seseorang, ia berkata, “Ada seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu dikatakan kepadanya, ucapkanlah Laa ilaaha illallah,akan tetapi ia tidak sanggup mengucapkannya.” Beliau bertanya kepada orang itu,” Apakah anak muda itu shalat?” Jawab orang itu,”Ya.” Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alayhi wa Sallam bangkit berdiri dan kami pun berdiri besama beliau, kemudian beliau masuk menemui anak muda itu, beliau bersabda kepadanya,”Ucapkan Laa ilaaha illallah.” Anak muda itu menjawab, “Saya tidak sanggup.” Beliau bertanya, “Kenapa?” Dijawab oleh orang lain, “Dia telah durhaka kepada ibunya.” Lalu Nabi Shalallahu ‘Alayhi wa Sallam bertanya, “Apakah ibunya masih hidup?” Mereka menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Panggillah ibunya kemari,” Lalu datanglah ibunya, maka belaiu bersabda, “Ini anakmu?” Jawabnya, “Ya.” Beliau bersabda lagi kepadanya, “Bagaimana pandanganmu kalau sekiranya dibuat api unggun yang besar lalu dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan syafa’atmu (pertolonganmu -yakni maafmu-) kepadanya niscaya akan kami lepaskan dia, dan jika tidak pasti kami akan membakarnya dengan api, apakah engkau akan memberikan syafa’at kepadanya?” Perempuan itu menjawab, “Kalau begitu, aku akan memberikan syafa’at kepadanya.” Beliau bersabda,” Maka Jadikanlah Allah sebagai saksinya dan jadikanlah aku sebagai saksinya sesungguhnya engkau telah meridlai anakmu.” Perempuan itu berkata, “Ya Allah sesungguhnya aku menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan Rasul-Mu sebagai saksi sesungguhnya aku telah meridlai anakku”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda kepada anak muda itu, “Wahai anak muda ucapkanlah Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu,” Lalu anak muda itupun dapat mengucapkannya. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dengan sebab aku dari api neraka.”
SANGAT LEMAH. Telah diriwayatkan oleh Thabrani di kitabnya Al Mu’jam Kabir dan Imam Ahmad meriwayatkan dengan ringkas. Demikian keterangan Al Imam Mundzir di kitabnya At Targhib wat Tarhib juz 3 hal. 331

Saya berkata : Imam Ahmad telah meriwayatkan di Musnad-nya juz 4 hal. 382 dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Aufa dengan ringkas.
Al Imam Ibnul Jauzi telah meriwayatkan hadist di atas di kitabnya Al-Maudlu’aat juz 3 hal.87 dari jalan Faa-id seperti diatas.

Berkata Abdullah bin Ahmad (anaknya Imam Ahmad yang meriwayatkan kitab Musnad bapaknya) setelah meriwayatkan hadist di atas yang ia dapati di kitab bapaknya bahwa bapaknya tidak ridla terhadap hadistnya Faa-id bin Abdurrahman atau menurut beliau bahwa Faa-id bin Abdurrahman itu Matrukul hadist.

Berkata Al Imam Ibnul Jauzi setelah meriwayatkan hadist di atas, “Hadist ini tidak sah datangnya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam. Dan di dalam sanadnya terdapat Faa- id, telah berkata Ahmad bin Hambal : Faa-id matrukul hadist. Dan telah berkata Yahya (bin Ma’in): Tidak ada apa-apanya. Berkata Ibnu Hibban: Tidak boleh berhujjah dengannya. Berkata Al ‘Uqailiy: Tidak ada mutabi’nya (pembantunya) di dalam hadist ini dari rawi yang seperti dia.”

Saya berkata : Tentang Faa-id bin Abdurrahman seorang rawi yang sangat lemah telah lalu sejumlah keterangan dari para Imam ahlul hadist di hadist kedua (no.2) dari kitab hadist- hadist dla’if dan maudlu. Silahkan meruju’ bagi siapa yang mau. Hadist Alqamah batil bila ditinjau dari matannya. Karena tidak ada seorang pun Shahabat yang datang dari hadist-hadist yang sah yang durhaka kepada orangtuanya istimewa kepada ibunya. Bahkan ada sebaliknya, bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat berbuat kebaikan (birrul walidain) kepada orang tua mereka apalagi kepada ibu mereka.

[Disalin dari buku Kisah Tsa’labah dan Al-Qamah. Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penyunting Tim Darul Qolam, Penerbit Darul Qalam –Jakarta, Cetakan I – Th. 1422H/2002M] dipetik dari almanhaj.or.id