Wednesday, February 16, 2011

Syariat Dalam Jual Beli Emas dan Perak

Bagian 1

Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhum:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan perak secara hutang.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا يَدًا بِيَدٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami dan membeli emas dengan perak sekehendak kami, bila tangan dengan tangan (taqabudh/serah terima di tempat).” (Muttafaqun ‘alaih)

Disebutkan dalam Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yang mau menukar dirham?” Maka Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu, kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang, lalu aku berikan perak kepadamu.” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah, engkau berikan perak kepadanya atau engkau kembalikan emasnya.”

Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut, lalu dia bolak-balikkan di telapak tangannya dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah, engkau tidak boleh berpisah dengannya sampai engkau mengambil (perak dari pembantumu).” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas adalah riba, kecuali ha` (berikan) dengan ha` (ambil).”

Ucapan ‘Umar dengan sanad yang shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dengan temannya, maka janganlah berpisah dengannya hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumahnya, jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba.”

Akad ash-sharf via telepon dan yang semisalnya.

Masalah ini perlu perincian:

1. Bila yang dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji untuk membeli barang, tanpa akad yang sempurna, maka diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjualnya kepada orang lain dan sang pembeli punya hak untuk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, dan inilah pendapat yang shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya.

2. Bila yang dimaksud adalah akad jual-beli secara sempurna, maka hukumnya haram, sebab tidak ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.

Bagian 2

FATWA TENTANG LARANGAN PEMBELIAN EMAS SECARA JARAK JAUH

Pertanyaan ke3 dari fatwa no 3211

Soal: Terkadang pemilik toko membeli emas dgn harga borongan melalui tlp dari Mekkah atau dari luar Saudi, sedang dia berada di Riyadl, dari penjaul perhiasan yg dia kenal dan barang-barangnyapun sdh diketahui oleh pembeli, seperti cacat atau yg semisalnya. Dan merekapun bersepakat ttg harga barang, lalu pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Apakah hal tersebut boleh atau apa yg harus dilakukan?

Jawaban: Transaksi ini tidak diperbolehkan, karena tertundanya serah terima barang dan pembayaran dan kedua-duanya terdiri dari emas atau salah satunya emas dan yg lainnya perak atau uang kertas yang menempati posisi keduanya. Dan inilah yang disebut dengan riba nasa’ yg sudah jelas diharamkan. Dan jual beli ini dapat dimulai saat barang sudah ada untuk kemudian disepakati harganya saat transaksi dilakukan dengan cara tangan ke tangan.

Sumber: Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, kitabul Buyu’