Monday, February 14, 2011

Mencukur Bulu Alis

Apa hukum menghilangkan atau memendekkan sebagian dari kelebihan bulu alis?

Jawab:

Menghilangkan bulu alis, apakah itu dengan mencabutnya maka yang demikian termasuk kategori An Namshu, dalam riwayat shahih dinyatakan:

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam melaknat wanita yang mencabut bulu alisnya (An Naamishah) dan wanita yang minta dicabut bulu alisnya (Al Mutanammishah)”. (HR. Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 2125)

Berdasarkan riwayat tersebut, maka perbuatan yang demikian ini termasuk dari dosa-dosa besar. Mencabut kedua bulu alis mata pada umumnya dilakukan oleh para wanita untuk mempercantik dirinya. Namun jika seandainya dari kalangan laki-laki juga ada yang melakukannya, maka laknat baginya sama halnya seperti wanita yang mencabut kedua alisnya –wal ‘iyadzubillah-. Dan apabila bukan mencabutnya melainkan mengguntingnya atau mencukurnya, maka sebagian Ulama menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk mencabutnya. Karena dengan sebab perbuatannya itu dia telah merubah ciptaan Allah.

Jadi tidak ada perbedaan antara mencabut, menggunting dan mencukurnya. Maka wajib atas laki-laki dan wanita untuk menjauhi kebiasaan jelek tersebut.

Fatawa Syaikh Ibn ‘Utsaimin Jilid 2 hal. 830
Alih Bahasa : Fikri Abul Hasan