Saturday, February 19, 2011

Hikmah Dibalik Taqabudh dalam Jual-Beli Emas/Perak

Pada tulisan yang lalu telah dibahas mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan jual-beli emas. Sebagai seorang muslim, urusan perdagangan merupakan salah satu bidang mu’amalah yang dapat menjadi ladang pahala jika selaras dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan selain mendapatkan keuntungan berupa harta-benda duniawi yang halalan thayyiban. Sedangkan keserakahan akan harta-benda duniawi dan pembelokan syari’at yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya akan membawa malapetaka di akhirat kelak.

Pada tulisan ini kami hanya membahas mengenai hikmah yang dapat diambil dari proses taqabudh sedangkan pembahasan mengenai wajibnya taqabudh dapat dilihat di tulisan ini. Sedikit kami review kembali bahwa taqabudh (serah terima di tempat) merupakan syarat sah yang harus dipenuhi dalam proses jual-beli barang-barang tertentu, diantaranya adalah emas dan perak, sehingga agar proses jual-beli emas sah secara hukum Islam harus dengan taqabudh. Penjual dan pembeli harus bertemu serta menyelesaikan transaksinya secara sempurna sebelum berpisah. Banyak pihak yang menilai bahwa taqabudh ini tidak praktis dan menghambat proses bisnis. Namun sebagai seorang muslim kita harus tahu bahwa dibalik perintah Allah dan Rasul-Nya akan selalu ada hikmahnya, meskipun bisa jadi kita belum menemukan apa hikmah dibalik perintah dan larangan tersebut.

Tulisan ini kami harapkan berguna untuk lebih meyakinkan kita bahwa dibalik syari’at selalu ada hikmahnya. Namun perlu kami ingatkan kembali bahwa hikmah suatu perkara tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum karena hukum suatu perkara ditetapkan melalui Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Oleh karena itu, jika nantinya di kemudian hari terdapat hikmah yang lebih besar untuk kondisi sebaliknya-yang diketahui manusia, meskipun tetap diyakini bahwa hikmah dari suatu syari’at tetap lebih baik-, taqabudh tetap menjadi syarat sah jual beli emas dan perak.

Berikut ini adalah hikmah dibalik melakukan taqabudh dalam jual beli emas/perak:

1. Menutup kemungkinan transaksi jual-beli emas bodong. Istilah jual-beli emas bodong ini kami berikan untuk transaksi jual-beli dimana barang sebenarnya tidak ada atau kurang dari yang sebenarnya diakui pembeli.

Contoh:

Scene 1. Seorang penjual emas yang memiliki 10 dinar emas menawarkan kepada Tono untuk membeli 10 dinar emas melalui toko emas online dan Tono menyetujuinya dan akhirnya deal.

Scene 2. Namun, kemudian penjual tersebut berkata kepada Tono bahwa tokonya memiliki program untuk membisniskan dinar itu kembali yang jika disetujui Tono akan mendapatkan benefit yang lebih, diantaranya adalah
  • Tidak perlu ada ongkos kirim
  • Tidak repot-repot mengurus penyimpanan agar aman
  • Mendapatkan bagi-hasil dari dinar yang dibisniskan
Scene 3. Dengan kondisi ini, hampir semua pelanggan akan memilih untuk mengikuti program tersebut karena mayoritas pelanggan membeli untuk berinvestasi. Sekilas transaksi ini tidak ada masalah, namun perhatikan kejadian berikutnya.

Scene 4. Tini mendengar bahwa Tono telah berinvestasi dinar emas dan memiliki benefit yang cukup tinggi. Akhirnya tertarik untuk membeli dinar juga. Tini membeli kepada penjual yang sama sebesar 10 dinar. Penjual pun menawarkan program bisnis kepada Tini sebagaimana yang terjadi di Scene 2. Begitu juga dengan pelanggan-pelanggan lain. Perhatikan bahwa dinar emas yang dimiliki penjual hanya 10 biji, namun Tono, Tini, dan pelanggan-pelanggan lain merasa memiliki 10 Dinar di tempat penjual jika di total mungkin bisa 100 dinar. Di titik ini penjual akan memiliki keuntungan berlipat-lipat dengan hanya memiliki 10 dinar saja sedangkan pembeli merasa bahwa dinar mereka “baik-baik” saja.

2. Menutup kemungkinan fractional reserve system. Fractional reserve system adalah suatu sistem dimana suatu institusi hanya perlu menyimpan (reserve) dari sebagian kecil kekayaan (fraction) dari kekayaan yang sebenarnya tercatat.

Contoh:

Tono menyimpan emas 100gr ke suatu lembaga keuangan. Kemudian Tono diberi catatan bahwa Ia memiliki dan dijanjikan akan mendapatkan tambahan emas 1gr/bulan. Lembaga keuangan tersebut akhirnya meminjamkan kepada Tini sebesar 90gr dengan syarat Tini harus membuka “rekening” di lembaga keuangan tersebut dan tiap bulan harus menambahkan 2gr. Dengan membuka rekening, maka Tini akan menerima catatan bahwa ia memiliki 90gr emas yang dihutangkan kepadanya dan dapat diambil sewaktu-waktu dimana lembaga keuangan tersebut tidaklah benar-benar menyisihkan barangnya. Besoknya datanglah Tina yang meminjam 81gr dengan persyaratan yang sama dengan Tini. Dan kejadian ini berlangsung terus untuk orang-orang yang berhutang sesudahnya. Perhatikan bahwa lembaga keuangan tersebut sebenarnya tidak memiliki emas, dan hanya memiliki emas 100gr yang didepositkan seorang pelanggan namun dapat menghutangkan hingga ratusan ribu gram. Jika pada saat yang bersamaan beberapa pelanggan menarik emasnya dari lembaga keuangan tersebut, maka dipastikan bahwa lembaga keuangan tersebut tidak dapat memilikinya.

3. Menghindarkan dari kemungkinan menimbun harta (Kanzun Mal) berupa emas dan perak di orang-orang tertentu saja. Sebagaimana diketahui bahwa menimbun emas/perak adalah haram hukumnya karena secara makro dapat merusak sistem perekonomian. Dengan taqabudh, emas akan benar-benar diserahkan kepada pembeli (sehingga tidak berkumpul di tempat penjual saja yang tentunya untuk keuntungan penjual yang lebih besar) sehingga barangnya akan tersebar kepada para pembeli yang berefek tidak terganggunya perekonomian makro suatu negara.

4. Dengan adanya syarat taqabudh pada jual beli emas, membuat pembeli bisa melakukan pengecekan langsung terhadap fisik emas tersebut, sehingga meminimalkan terjadinya pemalsuan emas. Apabila syarat taqabudh tidak diberlakukan, jual beli emas menjadi rawan sebab penjual bisa saja menjual emas palsu dengan mudah, sebab pembeli tidak mengecek dahulu fisik emas ketika transaksi. Hal ini sangat mungkin terjadi, sebab emas adalah termasuk benda bernilai tinggi. Akibatnya, emas palsu akan banyak beredar di masyarakat & merusak perekonomian sebagaimana akibat dari beredarnya uang palsu, mengingat emas adalah salah satu barang berharga yang secara de facto masih dianggap sebagai salah satu bentuk nilai tukar.