Wednesday, October 17, 2007

Hukum Tato

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)

Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah

Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.

Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu.

[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu

Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.

Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan

Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?

Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.

Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad

Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”

[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi

Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)

Pendapat Ibnu Hajar

Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)

(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=495

Haruskah Mengganti Nama

Berikut ini adalah fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz tentang harus/tidaknya seseorang merubah nama mereka setelah masuk Islam. Fatwa ini saya sampaikan di sini karena mungkin ada relevansinya dengan sebagian saudara kita kaum muslimin yang baru mengenal Islam lebih mendalam. Setelah belajar lebih jauh tentang Islam, banyak yang kemudian ingin mengganti nama mereka menjadi lebih Islami namun harus berbenturan dengan keinginan orang tua mempertahankan namanya yang asli. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua.

Merubah Nama Seseorang setelah Dia Menerima Islam

Pertanyaan:

Ketika seseorang masuk Islam, haruskah dia merubah namanya – sebagai contoh, dari George atau Joseph?

Jawab:

Dia tidak perlu merubah namanya kecuali apabila namanya mengandung makna peribadahan kepada selain Allah. Akan tetapi disyariatkan untuk membaguskan nama. Jadi baik baginya untuk merubah namanya yang ‘ajm (asing) menjadi nama yang Islami, namun ini bukanlah suatu yang wajib.

Akan tetapi jika namanya Abdul Masih (Hamba Kristus), atau sesuatu yang semisalnya, maka wajib baginya untuk mengganti nama tersebut dengan kesepakatan para ulama. Namun apabila nama-nama tersebut tidak mengandung makna peribadahan kepada selain Allah seperti George atau Paul dll, maka tidak wajib untuk merubahnya karena nama-nama tersebut juga dipakai oleh selain orang-orang Nashara.

Wabillahi taufiq.

(Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Islamiyah, jilid 8 halaman 212, Darussalam).

Catatan Tambahan:

Hal yang bisa kita petik dari fatwa beliau adalah mengganti nama menjadi nama Islami bukanlah suatu kewajiban. Namun perlu juga kita tekankan bahwa mengubah nama menjadi nama yang Islami adalah perkara yang baik. Hanya saja ketika keinginan kita untuk merubah nama bertentangan dengan keinginan orang tua, maka hendaknya kita pertimbangkan pula keridhaan orang tua kita karena ridhanya Allah itu tergantung dengan keridhaan orang tua pula. Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber fatwa: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=264

Dengan teks fatwa sebagai berikut (mohon dicek apabila ada kesalahan terjemahan, dan kalau ada yang tahu nash Arabnya mohon saya diberi tahu):

Changing One’s Name After Accepting Islaam

Question:
When a person accepts Islaam, must he change his name - for example, from George or Joseph?

Answer:
Unless a person’s name signifies him being a worshipper of the other than Allaah, it is not necessary for him to change his name, it is merely better. So it is good for him to change his foreign name to an Islamic name, but it is not obligatory.

But if his name was ‘Abdul Masih (the servant of the Messiah), or something similar, then he definitely has to change it. But in case of other names that do not signify servitude to other than Allaah, like George and Paul etc., then it is not neccessary to change them since these names are used by others as well as Christians. And with Allaah is the facilitation to do what is right.

Shaykh `Abdul-`Azeez Bin Baz Fatawa Islamiyah, vol.8, p.212, DARUSSALAM
http://wiramandiri.wordpress.com/2007/01/27/haruskah-kita-mengganti-nama-kita/

Monday, October 8, 2007

Malam Seribu Bulan

Malam Qadar

Oleh Syeikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin Rahimahullohu ‘anhu

1. Ibadah pada malam qadar menghapus dosa-dosa yang pernah dilakukan. Abu Hurairah radhiallohu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang beribadah pada malam qadar karena keimanan dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhary dan Muslim)

2. Orang yang tidak beruntung adalah yang mengabaikan keutamaan malam qadar. Anas bin Malik radhiallohu ‘anhu meriwayatkan, “Ketika bulan Ramadhan Rasululloh bersabda,

“Bulan ini telah datang kepadamu. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik ketimbang seribu bulan. Barangsiapa mengabaikannya, maka ia terabaikan dari segala kebaikan. Tidak ada yang mengabaikannya kecuali orang yang diabaikan.” (HR. Ibnu Majah)

3. Seseorang bisa mendapati malam qadar pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Aisyah radhiallohu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Carilah malam qadar pada malam ganjil dari sepuluh hari yang terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhary)

4. Ajaklah seluruh keluarga untuk beribadah lebih giat selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Aisyah radhillohu ‘anha meriwayatkan bahwa

Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam lebih bersungguh-sungguh beribadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, suatu hal yang tidak dilakukan pada hari-hari yang lain. (HR. Bukhary)

Dalam rawayat lain, Aisyah radhillohu ‘anha meriwayatkan bahwa apabila tiba sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bangun malam untuk beribadah dan membangunkan seluruh anggota keluarganya. (HR. Bukhary dan Muslim)

5. Disunnahkan untuk berdo’a di malam qadar. Aisyah radhillohu ‘anha meriwayatkan, “saya bertanya kepada Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam tentang doa apa yang mesti saya baca pada malam qadar ?, beliau shallallohu ‘alaihi wasallam menjawab,

“Ucapkanlah Allohumma innaka ‘afuwwun tuhibbul afwa fa’fu ‘anni (Ya Alloh, sungguhnya Engkau Maha Pengampun, menyukai pengampunan, maka ampunilah aku).” (HR. At-Tirmidzi)

Sumber : Fatawa fasting zakat and traweeh, Muhammad bin Sholih Al-utsaimin

Berhari Raya Iedul Fithri Bersama Muslimin dan Pemerintah !

Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed

Hukum asal penentuan awal bulan Syawwal (Hari Raya ‘Iedhul Fithri) adalah dengan ru’yatul hilal (melihat bulan sabit) berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian ber-iedlul Fithri hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalang untuk melihatnya, maka kalian perkirakanlah.” (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)

“Memperkirakan” ketika hilal terhalang oleh awan atau lainnya adalah dengan menggenapkan bilangan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain sebagai berikut: “Berpuasalah kalian jika kalian melihatnya (hilal) dan ber’iedhul Fithrilah kalian jika kalian melihatnya. Jika kalian terhalang untuk melihatnya, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Maka jika yang terhalang adalah hilal Syawwal, genapkanlah bulan Ramadlan 30 hari.

Penentuan Ramadlan, Syawwal, Haji dan Lain-lain Adalah Tanggung Jawab Penguasa

Hari Raya adalah suatu amalan yang bersifat jama’i (dilakukan secara berjama’ah), maka penguasalah yang berkewajiban untuk ru’yatul hilal atau orang-orang khusus yang mereka tugaskan, atau merekalah yang menerima berita-berita dari orang yang melihat hilal dan menentukan sah atau tidak sahnya. Oleh karena itu kita tidak bisa melaksanakan hari raya sendiri-sendiri dengan melihat hilal sendiri-sendiri.

Kewajiban rakyat -kaum muslimin - adalah mentaati penguasanya pada hasil keputusan mereka, hingga terjadilah kebersamaan yang dikehendaki oleh syariat Islam.

Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahmahullah dalam Tamamul Minnah: “Sesungguhnya untuk melihat hilal atau mencari berita tentang hilal dari negeri-negeri lain pada hari ini adalah perkara yang mudah, sebagaimana sudah dimaklumi. Namun yang demikian perlu perhatian serius dari para penguasa negara-negara Islam hingga (persatuan) akan terwujud menjadi kenyataan insya Allah tabaraka wa ta’ala”. (Tamamul Minnah, hal. 398)

Perintah untuk mentaati penguasa tersebut adalah terus berlangsung walaupun penguasa tersebut dhalim atau fasik

Berkata Imam ash-Shabuni rahimahullah dalam Aqidatus Salaf hal. 102: “Ahlul hadits berpendapat untuk menegakkan shalat Jum’at dan dua hari raya dan lain-lain dari shalat-shalat jama’ah di belakang setiap penguasa muslim yang baik atau pun yang jahat. Dan berpendapat untuk berjihad memerangi orang-orang kafir bersama mereka, walaupun penguasa tersebut dhalim dan jahat”.

Berkata Imam al-Barbahari rahimahullah: “Ketahuilah bahwa kejahatan penguasa tidak mengurangi kewajiban yang Allah wajibkan melalui lisan nabi-Nya sholallahu ‘alaihi wasallam. Kejahatannya untuk diri mereka sendiri, sedangkan ketaatan dan kebaikanmu bersamanya tetap sempurna -Insya Allah. Yakni kebaikan berupa shalat jama’ah, Jum’at dan jihad bersama mereka dan segala sesuatu dari ketaatan yang dikerjakan bersama mereka, maka pahalamu sesuai dengan niatmu”. (Syarhus Sunnah, al-Barbahari, hal. 116)

Berkata Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah: “Haji dan jihad terus berlangsung bersama penguasa kaum muslimin, yang baik atau yang jahat, sampai hari kiamat; tidak terbatalkan dan tidak gugur (dengan kefasikan mereka). (Al-Aqidah ath-Thahawiyah, dengan syarh Ibnu Abil ‘Izz, hal. 287)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Dan mereka (ahlus sunnah wal jama’ah) memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syari’at. Mereka berpendapat untuk menegakkan haji, shalat jum’at, dan hari raya bersama para penguasa, apakah mereka orang-orang baik ataukah orang-orang jelek. Dan berpendapat untuk menegakkan shalat jama’ah, jihad dan menegakkan nasehat untuk umat”. (Aqidah Wasithiyah, Ibnu Taimiyah, hal. 257)

Berkata Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahullah ketika menjelaskan ucapan Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: “Yang demikian karena tujuan kaum muslimin adalah menyatukan kalimat dan menghindari perpecahan dan perselisihan. Karena penguasa yang fasik tidak lepas dari kedudukannya sebagai penguasa yang harus ditaati dan tidak boleh ditentang, apalagi jika sampai berakibat menelantarkan kewajiban-kewajiban dan menumpahkan darah”. (Syarh Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Shalih Fauzan, hal. 216)

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: “Mereka (ahlus sunnah wal jama’ah) berpendapat untuk menegakkan haji bersama para penguasa walaupun mereka fasik. Bahkan walaupun merekaeminum khamr ketika haji. Mereka tidak berkata: “Ini adalah imam faajir, kami tidak mau terima kepemimpinannya”. Karena mereka berpendapat bahwa mentaati penguasa adalah wajib walaupun mereka fasik, selama kefasikannya tidak membawa pada kekafiran yang jelas yang di sisi Allah kita punya bukti…”. (Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 337)

Beliau berkata pula: “Demikian pula menegakkan hari raya-hari raya bersama para penguasa yang mengimami shalat mereka. Apakah ia orang baik ataukah orang jelek. Dengan jalan yang damai ini, jelaslah bahwa agama Islam ini merupakan jalan tengah di antara orang yang berlebih-lebihan dan orang-orang yang melalaikan”. (sumber yang sama hal. 336)

Berkata Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi rahimahullah: “Telah ditunjukkan oleh dalil-dalil dari kitab dan sunnah serta ijma’ para salaful ummah bahwa para penguasa, pemimpin shalat, hakim, panglima perang dan pengurus zakat ditaati dalam perkara-perkara ijtihad. Dan tidaklah mereka mentaati anak buahnya dalam perkara ijtihad, tetapi rakyatlah yang harus mentaatinya dalam masalah-masalah tersebut. Dan hendaklah mereka menyerahkan pendapatnya kepada penguasa tersebut, karena kepentingan umum dan persatuan serta bahayanya perpecahan dan pertikaian adalah lebih diperhatikan daripada masalah-masalah pribadi atau kelompok.” (Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 376)

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah: “Jika ada yang bertanya: “Mengapa kita mesti shalat di belakang mereka dan mengikuti mereka dalam haji, jihad, Jum’at dan hari raya?” Kita katakan bahwa mereka adalah penguasa kita yang kita beragama dengan mentaati mereka, karena perintah Allah Subhanahu Wata’ala Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian…” (an-Nisaa’: 59)

Dan sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya): “Sesungguhnya akan terjadi setelahku kedhaliman-kedhaliman dan perkara-perkara yang kalian ingkari. Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada orang yang mengalami masa tersebut dari kami?” Beliau menjawab: “Tunaikanlah hak-hak mereka atas kalian, dan mintalah kepada Allah hak-hak kalian.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud “hak-hak mereka (para penguasa)” adalah ketaatan kepada mereka pada selain kemaksiatan. (Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 339)

Dengan kita mengikuti ucapan-ucapan para ulama di atas, niscaya akan terwujud kebersamaan yang disebutkan oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam dalam hadits yang sudah kita sebutkan, Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya): “Puasa itu adalah hari ketika kalian seluruhnya berpuasa, Iedlul Fithri adalah hari di mana seluruh kalian berbuka (yakni tidak berpuasa lagi –pent.) dan Iedlul Adha adalah hari ketika kalian seluruhnya menyembelih kurban.” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dengan Tuhfatul Ahwadzi, 2/37)

Adapun cara para penguasa menentukan hari raya tersebut, apakah dengan ru’yah atau dengan hisab, maka merekalah yang bertanggung jawab di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala

Hadits di atas di samping merupakan dalil untuk berpuasa bersama kaum muslimin, juga merupakan dalil berhari raya bersama mereka.

Berkata ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 2/72: “Pada hadits ini ada dalil bahwa yang teranggap dalam menetapkan hari raya adalah kebersamaan manusia. Dan bahwasanya seorang yang menyendiri dalam mengetahui masuknya hari raya dengan melihat hilal (bulan sabit) tetap wajib mengikuti kebanyakan manusia. Hukum ini harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, ber’iedlul Fithri atau pun berkurban”.

Disamping itu ada pula hadits mauquf yang semakna dengan ini dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha dikeluarkan oleh al-Baihaqi dari jalan Abu Hanifah, Ia berkata: Menyampaikan kepadaku Ali bin Aqmar, dari Masruq, bahwa ia mendatangi rumah Aisyah pada hari Arafah (dalam keadaan tidak berpuasa –pent.). Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Berilah Masruq minuman dan perbanyaklah halwa untuknya!” Masruq berkata: “Tidaklah menghalangiku untuk berpuasa pada hari ini, kecuali aku khawatir hari ini adalah hari raya nahr (iedlul Adha). Maka Aisyah pun berkata: Hari raya Nahr adalah hari manusia menyembelih, dan iedlul Fithri adalah hari ketika manusia berbuka (yakni tidak lagi berpuasa). (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbani, hal. 442)

Disebutkan pula ucapan senada oleh Ibnul Qayyim Rahimahullah dalam Tahdzibu as-Sunan, 3/214: “Dikatakan bahwa pada hadits ini terdapat bantahan atas orang yang berkata: “Sesungguhnya barangsiapa yang melihat munculnya bulan Sabit dengan mengukur hisabnya atau menghitung tempat-tempat terbitnya, boleh baginya berpuasa dan beriedlul Fithri sendiri, tidak seperti orang yang tidak mengetahuinya”. Dikatakan bahwa seorang yang melihat munculnya bulan sabit sendirian, tetapi hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia pun belum berpuasa”. (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)

Demikian pula tentunya siapa yang melihat hilal Syawwal sendirian, namun penguasa tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berhari raya sendirian.

Berkata Abul Hasan as-Sindi dalam catatan kakinya terhadap Sunan Ibnu Majah, setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah dalam riwayat di atas sebagai berikut: “Tampaknya makna hadits ini adalah bahwa perkara-perkara tersebut bukan haknya pribadi-pribadi seseorang tertentu. Dan tidak boleh seseorang menyendiri dalam masalah tersebut, tetapi urusan ini dikembalikan kepada imam dan jama’ah kaum muslimin seluruhnya. Wajib bagi setiap pribadi mengikuti kebanyakan manusia dan penguasanya. Dengan demikian jika seseorang melihat hilal, tetapi penguasa menolaknya, maka semestinya dia tidak tidak menetapkan perkara-perkara tadi pada dirinya sendirian, sebaliknya wajib baginya mengikuti kebanyakan manusia”. (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)

Maka nasehat kita kepada para penguasa adalah: tentukanlah awal bulan Ramadlan, Syawwal dan lain-lain dengan ru’yatul hilal di mana pun hilal itu terlihat, walaupun di negara-negara lain.

Dan nasehat kita kepada kaum muslimin adalah: taatilah penguasa; berpuasa dan ber’iedhul Fithrilah bersama mereka, dan janganlah berpecah-belah.

Dikutip dari bulletin Manhaj Salaf, Edisi: 84/Th. II, tanggal 24 Ramadlan 1426 H/28 Oktober 2005 M, judul asli Berhari Raya Bersama Kaum Muslimin dan Penguasanya, penulis asli Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed

Sumber: www.salafy.or.id versi offline
http://ghuroba.blogsome.com/2007/10/05/berhari-raya-bersama-muslimin-dan-pemerintah/#more-177

Friday, October 5, 2007

Mayoritas Penduduk

“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)