Jika seorang istri berpuasa kemudian suami ada keinginan yang kemudian suami beronani dengan tangan istri (maaf), apakah diperbolehkan? Apakah puasa istri masih sah. Jazaakumullah khairan.
Seorang Suami
Alamat: Jakarta
Email: mxxxxx@gmail.com
Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:
Waalaikum salam warahmatullah…
Pertama: Tidak ada batasan dalam hubungan intim antara suami dengan istri, semua bentuk dan cara dibolehkan, kecuali dalam dua hal:
(a) Menjima’ istri ketika sedang haidh, sebagaimana firman-Nya:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ (البقرة: 222)
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Itu adalah sesuatu yang kotor, karena itu jauhilah para istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci“. (QS. Al-Baqarah: 222)
(b) Menjima’ istri pada duburnya, dan ini merupakan dosa besar, sebagaimana sabdanya:
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا (رواه أبو داود: 2162 وغيره, وصححه الألباني)
“Terlaknat, orang yang menjima’ wanita di duburnya” (HR. Abu Dawud: 2162 dan yang lainnya, di-shahih-kan oleh Al Albani)
Selain kedua hal di atas itu dibolehkan, bagaimanapun bentuknya, sebagaimana firman-Nya:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة: 223) قال في التفسير الميسر: فجامعوهن في محل الجماع فقط وهو القبل, بأي كيفية شئتم.
“Para Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja kalian menghendaki” (QS. Al-Baqarah: 223). Dalam tafsir Al-Muyassar ( 35) dikatakan: “Maka ber-jima’-lah dengan istri kalian di tempat jima’-nya saja, -yakni vaginanya-, dengan cara apapun kalian menghendaki”.
Kedua: Boleh bagi suami untuk meminta istrinya melakukan hal yang disebutkan oleh penanya diatas, dan puasa istri tetap sah. Karena itu tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, wallahu a’lam.
—
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com