Saturday, March 5, 2011

Memberi Hadiah Kelahiran, Pernikahan, dan Rumah Baru?

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Di kalangan kami terdapat sebuah adat masyarakat yang disebut “Kado Kelahiran”, apabila salah seorang dianugerahi bayi laki-laki maupun perempuan, masyarakat pun mengunjunginya. Mereka juga memberikan kado/hadiah kepada bayi laki-laki atau perempuan tersebut. Hal demikian telah menjadi kebiasaan masyarakat.

Demikian juga yang mereka lakukan terhadap setiap orang yang menghuni rumah baru, atau yang baru menikah. Apakah yang demikian itu ada asalnya di dalam syariat Allah ‘azza wajalla? Dan apakah yang dilakukan sesuai dengan gambaran tadi dilarang oleh syariat? Berikanlah fatwa kepada kami, barakallahu fiikum.

Jawab:

Tidaklah mengapa dengan hadiah/kado bagi bayi yang baru lahir, penghuni rumah baru, atau orang yang baru menikah, selama hal tersebut tidak melampaui batas (berlebihan –pent). Dan tidaklah diwajibkan bagi orang fakir untuk memberikan yang dia tidak mampui. Perkara ini sifatnya sukarela saja, tidak dipaksa, karena hal ini termasuk akhlak yang mulia dan tradisi yang baik.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

تَهَادُوْا وَتَحَابُّوْا

“Saling memberi hadiah-lah kalian, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Malik dalam Al Muwattho’ [2/908])

Perkara ini juga membantu pasangan yang baru menikah dan membutuhkan pertolongan, dan juga penghuni rumah baru, apabila dia orang yang fakir. Wallahu a’lam.

(Diterjemahkan dari Al Muntaqa’ min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, jilid 3 nomor 301 untuk blog http://anakmuslim.wordpress.com dan http://ulamasunnah.wordpress.com)

Dinukil dari:

http://anakmuslim.wordpress.com/2008/03/10/hukum-kado-untuk-kelahiran-menempati-rumah-baru-dan-pernikahan/