Thursday, March 3, 2011

Hukum Melahirkan Dengan Operasi Cesar Dalam Kondisi Mampu Melahirkan Normal

Melahirkan secara cesar sebenarnya diperbolehkan jika memang ada alasan medis yang darurat. Misalnya karena posisi bayi sungsang, bayi terlalu besar, atau hal-hal lain yang bisa membahayakan ibu dan anak bila dilakukan proses melahirkan secara normal.

Namun pada kenyataannya banyak wanita yang memilih melahirkan secara cesar bukan karena darurat. Mereka memilih melahirkan secara cesar hanya karena ingin anaknya lahir pada tanggal dan hari tertentu yang dianggap sebagai hari baik atau tanggal yang unik (seperti tanggal 9 bulan 9 tahun 2009, dll), ataupun karena takut merasakan sakitnya melahirkan secara normal, dll. Padahal sebenarnya melahirkan secara cesar ini banyak membawa madhorot bagi wanita, diantaranya proses penyembuhan luka yang lebih lama daripada melahirkan normal, melemahkan rahim, memiliki resiko terkena inveksi lebih besar, sehingga persalinan kedua dan selanjutnya biasanya juga harus dilakukan dengan cesar, dan kehamilan berikutnya biasanya perlu diberi jarak dua tahun.

Lalu bagaimana hukum bagi wanita yang memilih melahirkan secara cesar tanpa ada alasan medis yang darurat? Berikut ana bawakan fatwa dari Syaikh Utsaimin mengenai hal ini. Semoga bisa menambah faidah bagi antunna!

***

Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin Rohimahulloh

Pertanyaan :

Fadhilatus Syaikh, Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat ‘Abasa :

{ ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ } [عبس:20]

“Kemudian Alloh memudahkan jalannya” [QS ‘Abasa : 20]

Alloh subhanahu wa ta’ala menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, yang terburu-buru melakukan operasi yang disebut cesar, apakah hal ini disebabkan lemahnya tawakkal kepada Alloh subhanahu wa ta’ala?

Jawaban :

Menurutku -barokallohu fiik- cara ini yang banyak digunakan orang saat ini, ketika seorang wanita merasakan akan melahirkan lalu pergi ke rumah sakit, kemudian dioperasi cesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari setan, dan bahayanya hal ini lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang wanita mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan (normal), akan tetapi ada faidah yang terdapat dalam rasa sakit ini:

Faidah yang pertama : rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya

Kedua : akan mengangkat derajatnya jika ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Alloh

Ketiga : seorang wanita akan menyadari kedudukan seorang ibu, yang mana seorang ibu merasakan sebagaimana yang ia rasakan

Keempat : ia merasakan kedudukan nikmat Alloh ta’ala atasnya berupa kesehatan

Kelima : menambah rasa sayang & rindunya kepada anaknya, karena setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan lebih merasa kasihan dan merindukannya.

Keenam : Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan bagi si anak dan ibunya.

Ketujuh : ada madhorot operasi cesar yang akan dirasakan oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim dan yang selainnya, dan terkadang terjadi mal praktek, bisa jadi ia selamat dan bisa jadi tidak.

Kedelapan : wanita yang pernah melakukan cesar hampir-hampir tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak memungkinkan baginya dan dikhawatirkan akan merobek bagian yang pernah dioperasi.

Kesembilan : melakukan operasi cesar akan membuat sedikit keturunan (anak), karena jika pernah di cesar 3 kali dari berbagai sisi dan membuat lemah maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.

Kesepuluh : cara ini adalah cara yang mewah. Dan kemewahan merupakan sebab kehancuran, sebagaimana firman Alloh ta’ala tentang golongan kiri :

{ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ } [الواقعة:45]

“Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan” [QS al-Waqi’ah : 45]

Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Alloh, dan hendaknya ia tetap melahirkan dengan cara yang normal karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.

Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang menggampang-gampangkan operasi cesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian.

Penanya bertanya : Apa maksudnya “kemewahan”?

Syaikh menjawab : mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam persalinan yang normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan. Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Alloh, maka ia bisa jadi tercela atau minimal hukumnya mubah.

Sumber : Liqo’ Babil Maftuh kaset no. 86 asy-Syaikh al-Utsaimin rohimahulloh.

***

Diterjemahkan dari : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=749336

File Audio : http://www.binothaimeen.com/sound/snd/a0016/A0016-86B.rm

***
السؤال:

فضيلة الشيخ : يقول الله سبحانه وتعالى في سورة عبس: { ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ } [عبس:20] فالله سبحانه وتعالى تكفل بتيسير هذا المولود، ويلاحظ كثيرٌ من الناس من الرجال والنساء الاستعجال للقيام بعملية ما تسمى بالقيصرية، فهل هذا من ضعف التوكل على الله سبحانه وتعالى؟

الجواب:( أرى بارك الله فيك أن هذه الطريقة التي يستعملها الناس الآن ، من حين تحس المرأة بالطلق تذهب إلى المستشفى ويصنع لها عملية قيصرية ، أرى أن هذا من وحي الشيطان، وأن ضرر هذا أكثر بكثير من نفعه؛ لأن المرأة لابد أن تجد ألماً عند الطلق لكن ألمها هذا تستفيد منه فوائد:

الفائدة الأولى: أنه تكفير للسيئات.

الثاني: أنه رفعة للدرجات إذا صبرت واحتسبت.

والثالث: أن تعرف المرأة قدر الأم التي أصابها مثلما أصاب هذه المرأة.

والرابع: أن تعرف قدر نعمة الله تعالى عليها بالعافية.

والخامس: أن يزيد حنانها على ابنها؛ لأنه كلما كان تحصيل الشيء بمشقة كانت النفس عليه أشفق، وإليه أحن.

والسادس: أن الابن أو أن هذا الحمل يخرج من مخارجه المعروفة المألوفة وفي هذا خير له وللمرأة.

والسابع: أنها تتوقع بذلك ضررَ العملية؛ لأن العملية تُضعف غشاء البطن و الرحم وغير ذلك، وربما يحصل تمزق، وقد تنجح وقد لا تنجح.

والثامن: أن التي تعتاد القيصرية لا تكاد تعود إلى الوضع الطبيعي ، لأنه لا يمكنها، وخطر عليها أن تتشقق محل العمليات.

والتاسع: أن في إجراء العمليات تقليلا للنسل، و ذلك أن العمليات إذا شق البطن ثلاث مرات من مواضع مختلفة وهن وضعف ، وصار الحمل في المستقبل خطيراً.

والعاشر: أن هذه طريقة من طرق الترف، والترف سبب للهلاك، كما قال الله تعالى في أصحاب الشمال: { إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ } [الواقعة:45].

فالواجب على المرأة أن تصبر وتحتسب ، وأن تبقى تتولد ولادة طبيعية فإن ذلك خير لها في الحال وفي المآل.

وعلى الرجال أيضاً هم بأنفسهم أن ينتبهوا لهذا الأمر، وما يدرينا فلعل أعداءنا هم الذين سهلوا علينا هذه العمليات من أجل أن تفوتنا هذه المصالح ونقع في هذه الخسائر.

السائل: ما مفهوم الترف؟

الشيخ: الترف لأن فيه توقي ألم الإجهاض الطبيعي، وهذا نوع من الترف.

والترف إذا لم يكن معيناً على طاعة الله فهو إما مذموم ، أو على الأقل مباح )اهـ.

(لقاء الباب المفتوح) شريط(86) ب.الشيخ العثيمين ـ رحمه الله ـ