Friday, November 6, 2009

Membunuh Serangga

Oleh Syaikh Abdul Azziz bin Baz

Pertanyaan :

Serangga yang ada di rumah seperti semut, kecoak dan yang semisalnya, apakah boleh dibunuh dengan air atau dibakar? Jika tidak boleh dibunuh maka apa yang harus kami lakukan?

Jawaban :

Jika serangga-serangga ini menggangu maka boleh dibunuh akan tetapi tidak dengan jenis pembunuh serangga yang berupa api, berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :

خمس من الدواب كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور (وجاء في الحديث الآخر الصحيح ذكر الحية) .

Lima jenis hewan yang semuanya fasiq dan boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram : burung gagak, elang, tikus, kalajengking, dan anjing buas (dan dalam hadits lain yang shohih ada penyebutan ular).

Dan hadits shohih ini dari Nabi shollallohu alaihi wa sallam menunjukkan disyariatkannya membunuh hewan-hewan yang disebutkan dan yang semakna dengannya yang berupa hewan yang mengganggu seperti semut, kecoak, nyamuk, lalat, dan binatang buas untuk menyingkirkan gangguannya. Adapun jika semut itu tidak mengganggu maka ia tidak boleh dibunuh, karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurod, yang demikian jika mereka tidak mengganggu.
Adapun jika mereka mengganggu maka mereka sama dengan lima jenis hewan yang telah disebutkan dalam hadits.

Wallohu waliyyut taufiiq.

Sumber : Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah Juz 7 dari fatwa-fatwa Samaahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh