Wednesday, November 25, 2009

Melaknat

~*Jauhi Lisanmu dari Melaknat, ya Ukhtiy..*~

Laknat memiliki dua makna. Makna pertama adalah mencela, dan makna kedua adalah mengusir dan menjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Melaknat orang beriman termasuk dosa besar. Di dalam Shahih Al-Bukhari (10/464) disebutkan bahwa Tsabit Adh-Dhahhak berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang melaknat orang beriman, maka dia seperti membunuhnya.”

Tentang sabda beliau: “Maka dia seperti membunuhnya”. Al-Hafizh berkata: “Karena jika dia melaknatnya, maka seakan-akan dia mendoakan kebinasaan atasnya.”

Melaknat bukanlah perangai orang yang beriman.

Al-Bukhari meriwayatkan di dalam Al-Adabul Mufrad (hal. 116) dari hadist Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anha, beliau bersabda:

“Seorang mukmin bukanlah pencela, pelaknat, dan bukan pula orang yang mulutnya keji dan kotor.”

Ayahanda (Asy-Syaikh Muqbil rahimahullaah) menyebutkan hadist ini dalam Ash-Shahihul Musnad (2/24).

Orang yang suka melaknat tidaklah termasuk golongan para saksi yang akan mempersaksikan bahwa rasul mereka telah menyampaikan risalah. Dia tidak pula termasuk golongan orang-orang yang bisa memberi syafa’at di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk meminta ampunan bagi seorang hamba.

Telah tsabit di dalam Shahih Muslim, dari Abu Darda’, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda:

“Para pelaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan saksi di hari kiamat.”

Melaknat bukanlah sifat orang-orang yang jujur. Dalam Shahih Muslim disebutkan dari Abu Hurairah radhiAllahu’anha bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda:

“Tidak sepantasnya orang yang jujur itu menjadi pelaknat.”

Laknat yang ditujukan kepada orang yang tidak berhak dilaknat akan kembali kepada yang mengatakannya. Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunan-nya dari hadist Abu Darda’, bahwa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam besabda:

“Sesungguhnya jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu naik ke langit. Lalu pintu-pintu langit pun tertutup. Kemudian ia turun ke bumi, lalu menuju ke kanan dan ke kiri. Jika ia tidak mendapati sesuatu yang bisa dituju, ia pun kembali kepada orang yang dilaknat jika memang dia berhak mendapat laknat. Jika tidak, maka laknat itu kembali kepada orang yang mengatakannya.”

Al-Hafizh berkata tentang hadist ini di dalam Al-Fath: “Sanadnya jayyid (bagus). Dan hadist ini memiliki syahid (penguat dari hadist Ibnu Mas’ud radhiallahu’anha dengan sanad yang hasan, dan hadist yang lain diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma dengan para perawi yang terpercaya, tetapi hadist itu memiliki ‘illah, yaitu mursal (seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam).

Di antara sebab wanita menjadi mayoritas penduduk Neraka adalah banyak melaknat. Karena itu bertaqwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Janganlah engkau menjadikan laknat berada di lisanmu. Sebagian wanita melaknat setiap orang yang dia marahi, baik anaknya, atau suaminya, atau hewan, atau yang selain itu.

Dan tidak diperkenankan melaknat orang kafir yang masih hidup, dan sungguh penyebab turunnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala”

“Tidak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zhalim.” (Ali ‘Imran : 128)

Adalah disebabkan ketika beliau Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengangkat kepala dari ruku’ pada raka’at yang terakhir, beliau Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengucapkan:

Ya Allah, laknatlah fulan, fulan dan fulan - setelah beliau Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengucapkan: Sami’Allahu liman hamidah, rabbana walakalhamd (Allah mendengar orang yang memuji-Nya, Wahai Rabb kami, hanya bagi-Mu lah segala puji). [HR. Al-Bukhari di dalam At-Tafsir dari hadist Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma).

Tidak mengapa melaknat kaum muslimin yang berbuat maksiat tanpa menyebut orangnya. Sungguh Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam telah melaknat wanita yang menyambung rambut seseorang dengan rambut orang lain, wanita yang meminta rambutnya disambung, wanita yang mentato dan yang minta ditato, dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi dengan alat supaya tampak indah, yang mengubah ciptaan-ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Beliau juga melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Dan masih banyak lagi yang lain.

Diperbolehkan pula melaknat orang kafir tertentu yang sudah mati, untuk menjelaskan keadaannya kepada manusia dan karena ada kemaslahatan (kebaikan) yang syar'i. Adapun jika tidak ada kemaslahatan yang syar'i, maka tidak boleh. Karena Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam besabda:

"Janganlah kalian mencela orang-orang yang sudah mati, karena mereka telah merasakan apa-apa yang dahulu mereka lakukan." (HR. Al-Bukahri dari hadist 'Aisyah rahidhiallahu'anhu)

[Diketik ulang dari buku Nashihati Lin Nisaa' (Nasehatku Untuk Kaum Wanita) karya Ummu 'Abdillah Al-Wadi'iyyah~http://nadiyyah.net/2009/11/melaknat/]