Friday, September 11, 2009

Perhiasan yang Haram untuk Pria dan Wanita

 PERHIASAN YANG HARAM UNTUK PRIA 

Ada beberapa hal yang tidak boleh dikerjakan pria muslim. Hendaklah dia ridho meninggalkannya sebagai bukti ketaatan dia kepada Alloh dan Rasul-Nya, misalnya:

1. Sering menyisir dan meminyaki rambut

Abdullah bin Buraidah radhiallahu ‘anhu berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang kita al-arfah (menyisir rambut setiap hari, berlebih-lebihan memakai minyak rambut) dan ia (Abdullah bin Buraidah) melihat beliau (Rasulullah) berjalan tanpa beralas kaki.” (HR. Ahmad, dishohihkan oleh al-Albani)

2. Mengenakan pakaian isbal

Isbal artinya kaum pria mengenakan baju atau sarung dan celana sampai menutupi mata kaki. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Pakaian bagian bawah yang menutupi mata kaki dia itu di neraka.” (HR. Bukhari)

Dari Abu Jurail Jabir bin Sulaim radhiallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Dan jauhkan dirimu dari menjulurkan pakaian bagian bawah (sampai menutup mata kaki) karena yang demikian itu termasuk kesombongan.” (HR. Abu Dawud, dishohihkan oleh al-Albani)

3. Mencukur jenggot dan membiarkan kumis

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Selisihilah orang musyrik, potonglah kumismu, dan peliharalah jenggotmu.” (HR. Muslim)

4. Memakai perhiasan emas dan sutra

Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengambil Kain sutra dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya lalu beliau mengangkatnya dengan kedua tangannya lalu bersabda: ‘Sesungguhnya dua benda ini haram untuk umatku yang laki-laki dan halal untuk yang perempuan.’” (HR. Ibnu Majah, dishohihkan al-Albani)

Akan tetapi laki-laki boleh memakai sutra bila ada keperluan seperti penderita penyakit kulit.

Sesungguhnya Anas radhiallahu ‘anhu menceritakan kepada mereka bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam membolehkan Abdurrohman bin Auf dan az Zubair mengenakan gamis terbuat dari sutra karena penyakit kulit yang menimpanya. (HR. Bukhari)

5. Mencukur bulu tengkuk

Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya tentang mencukur bulu tengkuk kepala, beliau menjawab: “Itu perbuatan orang Majusi, lalu membacakan hadits (yang artinya): Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, termasuk golongan mereka.” Lihat kitab al Waro’ oleh Ibnu Hambal 1/178.

6. Al-Qoza’ (Mencukur sebagian rambut)

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang qoza’. Aku bertanya kepada Nafi’: ‘Apa qoza’ itu?’ Dia menjawab: ‘Di cukur sebagian rambut anak kecil dan disisakan sebagian.’” (HR. Muslim)

 PERHIASAN YANG HARAM BAGI WANITA 

Tidaklah Alloh mengharamkan suatu perkara melainkan bila dilanggar pasti ada bahayanya. Wanita muslimah yang taat kepada Alloh dan Rasul-Nya tidak merasa berat hati bila Alloh yang melarang, karena mereka cinta kepada Alloh dan Alloh pun menyukai hamba-Nya yang taat kepada-Nya.

1. Memakai celak pada masa iddah

Ummu Salamah radhiallahu ‘anha berkata: “Sesungguhnya ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, lalu mereka takut bila matanya tertimpa penyakit, lalu mereka membawa wanita kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan memintakan izin untuk memakai celak. Beliau bersabda: “Janganlah dia bercelak, sungguh salah satu wanita di antara kalian tinggal di rumahnya dengan mengenakan baju yang paling jelek atau rumah yang paling jelek…” (HR. Bukhari)

2. Mamakai rambut palsu

‘Asma binti Abu Bakar radhiallahu ‘anha berkata: “Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambung rambutnya dengan rambut lain.” (HR. Bukhari)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Dilaknat orang yang menyambung rambut wanita dan wanita yang mau disambung rambutnya.” (HR. Abu Dawud)

3. Mencukur rambut tanpa udzur

Dari Ali radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang wanita mencukur rambutnya.” (HR. an Nasa’i, dilemahkan oleh al-Albani)

Akan tetapi wanita boleh mencukur rambutnya bila ada hal yang sangat mendesak seperti bila kepalanya luka dan semisalnya.

4. Rambut model poni

Lajnah Daimah Ulama Saudi Arabia ditanya bagaimana hukum potong poni yaitu memotong rambut wanita bagian depan, Meraka menjawab: “Jika bertujuan untuk menyerupai wanita kafir, maka hukumnya haram. Apabila untuk keindahan dan karena sulit merawatnya karena terlalu panjang maka ulama membolehkan memotong sekedarnya…” (Fatawa Lajnah Daimah 5/181).

5. Menyanggul rambut diletakkan di belakang kuduk atau di atas kepala

Ibnu Daqiq bin al-Ied berkata: “Dianjurkan wanita menyisir rambutnya dan memintalnya. Adapun yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah pada zaman sekarang dengan menyanggulnya diatas kepala atau di tengkuknya hukumnya haram karena menyerupai wanita Inggris dan wanita kafir.” (al-Fatawa al-Jamiah lil Mar’atil Muslimah 3/885)

6. Memakai parfum

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Siapa saja wanita yang memakai parfum maka janganlah ikut shalat bersama kami pada waktu shalat Isya’ yang terakhir.” (HR. Muslim)

Abu Musa radhiallahu ‘anhu berkata: “Siapa saja wanita yang memakai parfum lalu keluar dan dijumpai aromanya, dia adalah wanita pezina.” (Sunan ad Darimi, hadits hasan lihat Shahihul jami’ 2701 oleh al Albani)

7. Wanita memakai celana

Lajnah Daimah Ulama Saudi Arabia ketika ditanya bagaimana hukumnya wanita memakai celana seperti laki-laki? Mereka menjawab: “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat karena yang demikian ini akan menampakkan bentuk badannya dan umumnya membangkitkan fitnah, dan celana umunya sempit memperlihatkan bentuk badannya.” (al Fatawa al jami’ah lil Mar’atil Muslimah 3/851)

Dikutip dari majalah Al Furqan edisi:1 thn ke-7 1428 H