Friday, September 11, 2009

Perhiasan yang Halal Untuk Pria dan Wanita

 PERHIASAN SUNNAH UNTUK PRIA 

1. Berpakaian warna putih
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Berpakaianlah dengan pakaian berwarna putih, karena warna putih itu sebaik-baik pakaianmu.” (HR. Sunnan Abu Dawud, di shahihkan oleh al-Albani)

2. Memotong kumis dan memelihara jenggot

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Potong kumismu dan biarkanlah jenggotmu.” (HR. Bukhari)
3. Memakai sarung atau celana setengah betis

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: “Saya pernah bertemu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sedangkan sarungku menjulur ke bawah. Beliau berkata: ‘Wahai Abdullah! angkatlah sarungmu! Lalu aku mengangkatnya, lalu Beliau berkata:”Tambah lagi, lalu aku menambahnya, maka senantiasa aku memperhatikannya setelah itu, lalu ada suatu kaum yang bertanya sampai mana? Beliau menjawab: “Sampai setengah kedua betis.” (HR. Muslim)

Dari Abu Juraij Jabir bin Sulaim, Nabi bersabda:

“Dan angkatlah pakaian bawahmu sampai setengah betis, jika kamu enggan, maka sampai kedua mata kaki. (HR. Abu Dawud, dishahih al-Albani)

Pakaian ini bukan hanya pada waktu shalat saja, akan tetapi umum untuk kaum laki-laki kapan saja.

4. Memakai celak

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Dan sesungguhnya sebaik-baik celak kalian adalah itsmid (antimonium), dapat menguatkan pandangan dan menumbuhkan rambut.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani)

5. Memakai minyak rambut
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

“Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam apabila dia ingin berihrom maka dia memakai minyak wangi yang paling harum yang dimilikinya lalu aku melihat kilauan minyak rambut yang ada di kepalanya dan jenggotnya setelah itu.” (HR. Muslim)

 PERHIASAN YANG HALAL BAGI WANITA 

Tidaklah ragu bahwa wanita itu menyukai kecantikan dan keindahan. Alloh memberi hak kepadanya untuk mempercantik diri, yang mana laki-laki tidak boleh menirunya misalnya:

1. Berhias dengan perhiasan emas

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata: “Aku pernah menunaikan shalat hari Raya bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, Abu Bakar, Umar dan Utsman lalu Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berkhutbah dan berkata kepada wanita: “Bersedekahlah kalian!” Lalu Bilal membentangkan kainnya. Lalu Beliau berkata: “Ayo segera, aku tebus kalian dengan ayahku dan ibuku.” Lalu wanita muslimah itu melepaskan cincinnya yang tak bermata dan cincin yang bermata dan menaruhnya di kain Bilal.” (HR. Muslim)

Akan tetapi wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada orang yang berhak melihatnya (suami dan mahroh lainnya).

…Dan janganlah wanita muslimah itu menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka… (QS. an-Nur:31)

Syaikh Ibnu Baz membolehkan wanita memakai perhiasan emas yang melingkar karena keumuman surat az Zuhruf :18 dan karena perhiasan merupakan kekhususan untuk wanita. (Fatawa Mar’ah Tartib al-Musnid)

2. Wanita mencukur bulu tangan atau kaki

Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang wanita yang menghilangkan bulu tangan dan kakinya? Beliau menjawab: “Jika bulu yang tumbuh di tangan atau di kakinya banyak boleh menghilangkannya karena jika tidak, memperburuk penampilan. Jika bulunya biasa, sebaiknya tidak dihilangkan demikian keterangan ulama Sunnah, tetapi ada yang berpendapat membolehkannya, karena tidak ada dalil yang melarangnya.”

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Dan yang didiamkan maka dimaafkan.” (HR. Tirmidzi, dishohihkan oleh al-Albani)

(Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin 4/134)

3. Wanita mengeriting rambut
Ibnu Utsaimin berkata: Ahli ilmu berkata: ‘Bahwa tidak mengapa wanita mengeriting rambutnya, karena menurut asalnya tidak ada larangan, namun dengan syarat apabila tidak meniru gaya wanita pelacur atau kafir.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin 4/136)

4. Mewarnai kuku tangan dan kaki

‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata: “Ada seorang wanita menyerahkan surat kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dengan mengulurkan tangannya. Lalu beliau menolaknya. Wanita itu bertanya: “Wahai Rasulullah! Aku ulurkan tanganku kepadamu untuk menyerahkan surat, akan tetapi anda menolaknya. Lalu beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab: “Sesungguhnya saya tidak tahu apakah dia tangan wanita atau pria? Wanita itu berkata: “Tangan wanita!” Beliau berkata: “Jika kamu wanita maka warnailah kukumu dengan daun pacar.” (HR. an-Nasa’i)

Syaikh Sholih al Fauzan berkata: “Mewarnai dua tangan dan kaki wanita dengan daun pacar dianjurkan untuk wanita yang telah menikah.”

Walaupun demikian wanita tidak boleh mewarnai kukunya dengan cat atau benda yang membeku sehingga menghalangi anggota wudhu. (Tanbihat Ala Ahkam Takhtasshu bil Mukminat Sholih al Fauzan 11)

5. Wanita boleh memakai binggel

Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz ditanya tentang hukum wanita memakai binggel hanya di depan suami. Beliau menjawab: “Boleh di hadapan suami, di hadapan wanita dan mahromnya, karena binggel termasuk perhiasan yang biasa dipakai oleh wanita di kakinya.” (Fatawa al Mar’ah 2/85)

6. Wanita boleh melubangi telinganya

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata: “Wanita boleh berhias menurut kebiasaannya sekalipun harus melubangi sebagian badannya seperti telinganya untuk mengenakan anting-anting, giwang sebagaimana boleh binatang dilubangi hidungnya.” (Fatawa al Mar’ah 1/82)

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang benar bahwa wanita boleh melubangi telinganya jika bermaksud mengenakan perhiasan.” (Fatawa wa Rosa’il Syaikh Ibnu Utsaimin 4/137).

Dikutip dari majalah Al Furqan Edisi 1 th ke-7 1428 H