

Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya. Menurut ajaran Islam yang mulia, isteri tidak dituntut atau tidak berkewajiban ikut keluar rumah mencari nafkah, akan tetapi ia justru diperintahkan tinggal di rumah guna menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan kepadanya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al-Ahzaab : 33]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki.” [1]
Isu emansipasi yang digembar-gemborkan telah menjadikan sebagian besar kaum wanita terpengaruh untuk keluar rumah dan melalaikan kewajiban yang paling utama sebagai seorang isteri dan ibu rumah tangga. Bahkan, mereka berani berdalih dengan tidak cukupnya penghasilan yang diperoleh suaminya, meskipun dia telah memiliki rumah atau kendaraan atau harta lainnya yang banyak. Hal ini menjadi sebab timbulnya malapetaka di dalam rumah tangga.
Tidak jarang justru keluarganya menjadi berantakan karena anaknya terlibat kasus narkoba, atau kenakalan, atau hubungan suami isteri menjadi tidak harmonis karena isteri lebih sibuk dengan urusan kantornya, bisnis, dagang, dan sebab-sebab lain yang sangat banyak disebabkan lalainya sang isteri.
Dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah adalah suami. Dan suami diperintahkan untuk keluar rumah mencari nafkah. Wanita tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dengan izin suami.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suami. Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berlaku durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman.” [2]
Allah Ta’ala memberikan rizki kepada seluruh makhluk-Nya. Isteri dan anak dikaruniai rizki oleh Allah dengan perantaraan suami dan orang tua. Karena itu, seorang isteri harus bersyukur dengan nafkah yang diberikan suami. Sekecil apa pun wajib disyukuri dan harus merasa cukup (qana’ah) dengan apa yang telah diberikan.
Sedangkan bagi orang yang tidak bersyukur, maka Allah ‘Azza wa Jalla justru akan membuat dirinya seakan-akan serba kekurangan dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang dia dapatkan.
Allah ‘Azza wa Jalla akan mencukupkan rizki seseorang, manakala ia bersyukur dengan apa yang ia peroleh dan ia usahakan. Dia akan merasa puas (qana’ah) dengan apa yang dikaruniakan kepadanya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan jaga dirinya dan barangsiapa yang merasa cukup, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada dirinya.” [3]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memuji orang-orang yang qana’ah (merasa puas) dengan apa yang Allah Ta’ala karuniakan, beliau bersabda:
“Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, rizkinya cukup, dan Allah memberikan kepuasan terhadap apa yang telah dikaruniakannya.” [4]
Bahaya Dan Dampak Negatif Akibat Wanita Bekerja Di Luar Rumah:







[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1173), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6690).
[2]. Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXXII/281).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1427) dan Muslim (no. 1034). Lihat Fat-hul Baari (III/294), dari Shahabat Hakim bin Hizam radhiyallaahu ‘anhu.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1054), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallaahu ‘anhuma.
[5]. Shahiih Washaaya Rasuul lin Nisaa’ (hal. 469-470).
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2320/slash/0