Thursday, January 7, 2010

Warna Jilbab

Oleh : asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh

Pertanyaan :

Apakah ada warna jilbab tertentu yang harus dipakai wanita ketika keluar? Misalnya apakah harus memakai jilbab warna hitam dan penutup wajah, atau tidak ada warna tertentu yang wajib digunakan?

Jawaban :

Tidak ada warna jilbab tertentu yang wajib digunakan, tapi jilbab tersebut haruslah pakaian yang tidak menarik perhatian dan tidak menyebabkan fitnah. Jilbab haruslah pakaian yang secara adat kebiasaan tidak menarik perhatian dan menyebabkan fitnah bagi yang melihat para wanita itu. Karena Alloh jalla wa ‘alaa berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“dan tetaplah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (berhias) sebagaimana ber-tabarrujnya para wanita jahiliah dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33)

Para ulama berkata : tabarruj adalah menampakkan kecantikan dan perhiasan wanita. Maka pakaian yang merupakan adat kebiasaan yang berwarna hitam atau tidak, merah, biru, ataupun hijau jika itu adalah pakaian yang sudah biasa dan tidak ada perhiasan dan kecantikan yang menarik perhatian, maka inilah yang seharusnya. Demikian pula pakaian dalamannya juga haruslah tertutup, dengan jilbab atau aba’ah (jubah) dengan menutup wajah, kedua tangan dan kedua kaki sehingga ia jauh dari fitnah. Dan tidak mengapa jika jilbab itu di cadarnya ada bagian terbuka untuk melihat, sehingga ia bisa melihat jalan dengan jelas, atau cadar tersebut terbuka untuk sebelah mata atau kedua mata sehingga ia bisa melihat jalan, dengan menutup bagian yang lainnya.

Diterjemahkan dari : http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18614