Saturday, May 5, 2007

Perihal Berjabat Tangan

ALASAN DIHARAMKANNYA BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA-WANITA BUKAN MAHRAM
Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath

Tanya :

Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabat tangan dengan wanita-wanita bukan mahram? batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?

Jawab:

Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar adalah jika seorang laki-laki menyentuh kulit wanita ajnabiyah (bukan mahram pent). Dan seluruh hal yang menghantarkan terjadinya fitnah, dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan ghadhdhul bashar (menundukkan pandangan) untuk mencegah mafsadat ini.

Adapun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekalipun hal itu dilakukan karena dorongan syahwat. Kecuali jika ia mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka ia harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus mencuci dzakarnya dan berwudhu.

-oOo-

HUKUM SEORANG LAKI-LAKI BERJABAT TANGAN DENGAN SAUDARA IPAR PEREMPUAN
 Fatawa Syaikh Bin Baaz dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath

Tanya:

Bolehkah seorang laki-laki berjabat tangan dengan saudara ipar perempuannya, jika hal itu dilakukan tanpa khalwat, dihadapan sanak saudara dan orang tua, yang sering kali terjadi dalam kesempatan-kesempatan seperti hari raya dan sebagainya?

Jawab:

Tidak boleh
seorang laki-laki berjabat tangan dengan istri saudaranya atau istri pamannya, sebagaimana tidak boleh berjabat tangan dengan wanita-wanita ajnabiyah yang lain. Sebab seorang laki-laki bukanlah mahram bagi istri saudaranya, bukan mahram bagi istri keponakannya dan bukan mahram bagi istri sepupunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa alihi wasallam :

“Innii laa u-shoofihunnisaa-a”
“Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita”.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata :

“WallaaHi, maa massatyadu rosuulillaHi shallallahu ‘alayhi wa sallam yadamro-atin-qoththu maa kaa na yubaa yi’un-nisaa-a illaa bil-kalaami”

“Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at kaum wanita, kecuali dengan ucapannya.”

Disamping itu, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram bisa menjadi penyebab bagi timbulnya fitnah, misalnya memandang atau yang lebih berbahaya dari itu. Adapun orang-orang yang memiliki hubungan mahram, maka tidak mengapa berjabat tangan, misalnya seorang laki-laki berjabat tangan dengan saudara perempuannya, bibi, istri ayah dan istri anaknya. Wallahu waliyyut taufiq.

-oOo-

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN ORANG-ORANG YANG BUKAN MAHRAM
Fatawa Lajnah Daimah – Kibarul Ulama (Komisi Fatwa Ulama-Ulama Besar) dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath

Tanya:

Sebagian kaum pria terpaksa berjabat tangan dengan kaum wanita kerabatnya, padahal mereka bukanlah mahram baginya, hanya saja mereka adalah kerabat dan tetangganya. Bagaimana hukum bagi tindakan tersebut? apakah jika seorang wanita menutup tangannya dengan sepotong kain, tindakannya ini telah memenuhi syarat?

Jawab:

Seorang pria tidak boleh berjabat tangan dengan seorang wanita ajnabiyah, sekalipun wanita tersebut menutup tangannya dengan sehelai kain ketika mereka berjabat tangan. Washallallahu ‘ala Muhammadin wa aalih wa sallam.

-oOo-

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA AJNABIYAH JIKA MEMAKAI PENUTUP
Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath

Tanya:

Bolehkah saya berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika ia mengenakan kain penutup di tangannya? Mohon penjelasan, beserta dalil-dalilnya, semoga anda mendapat pahala. Apakah hukum bagi wanita yang telah berusia lanjut sama dengan hukum bagi wanita yang masih muda?

Jawab:

Seorang pria tidak boleh berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah yang tidak memiliki hubungan mahram dengannya, baik jabat tangan itu dilaksanakan secara langsung maupun dengan menggunakan penutup tangan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk fitnah. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

“Wa laa taqrobuzzinnaa innaHu kaana faa khisy-syataw-wasaa-a sabiilaa”
“Dan janganlah kamu dekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Israa’ ayat 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa kita berkewajiban untuk meninggalkan segala sesuatu yang menghantarkan kepada perzinahan, baik itu zina kemaluan yang merupakan zina yang paling besar atau lainnya. Tidak diragukan bahwa bersentuhnya seorang pria dengan tangan seorang wanita ajnabiyah bisa membangkitkan syahwat, apalagi terdapat hadits-hadits yang melarang keras tindakan tersebut dan yang menyatakan ancaman yang keras terhadap siapa saja yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Dalam hal itu, tidak ada perbedaan antara wanita yang masih muda maupun yang sudah tua   sebab, kita musti berhati-hati dalam menyimpulkan hukum. Di sampung itu, persepsi orang sering berbeda mengenai batasan wanita yang masih muda dan yang sudah tua. Bisa jadi seseorang menganggap wanita “fulanah” sudah tua, tetapi yang lain menganggap bahwa ia masih muda. Wallahu a’lam.

-oOo-

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA
Fatawa Syaikh Bin Baaz dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath

Tanya:

Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau yang semisalnya sebagai penyekat telapak tangannya?

Jawab:

Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun yang sudah tua, baik yang menjabat tangannya adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya. Selain itu ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa alihi wa sallam bersabda,

“Innii laa u-shoofihunnisaa-a”
“Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita”.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata :

“WallaaHi, maa massatyadu rosuulillaHi shallallahu ‘alayhi wa sallam yadamro-atin-qoththu maa kaa na yubaa yi’un-nisaa-a illaa bil-kalaami”

“Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at kaum wanita, kecuali dengan ucapan.”

Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah. Wallahu waliyyut taufiq.

-oOo-

BERJABAT TANGAN, DUDUK-DUDUK DAN MENCIUM WANITA-WANITA BUKAN MAHRAM
Fatawa Syaikh Bin Baaz dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath

Tanya:

Saat ini saya tinggal di kota Riyadh. Di sana saya mempunyai famili. Hubungan kekerabatan saya dengan mereka sangat dekat. Di antara mereka ada istri paman saya dan putri-putrinya. Ketika mengunjungi mereka, saya mengucapkan salam kepada mereka dan mencium mereka. Mereka duduk-duduk bersama saya sementara sebagian aurat mereka dalam keadaan terbuka. Saya terpaksa melakukan hal ini, karena saya mengetahui bahwa ini merupakan tradisi yang cukup membudaya di sebagian besar wilayah selatan. Bagaimana menurut pendapat anda mengenai tradisi ini dan apa yang musti saya lakukan? Mohon penjelasan dan semoaga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawab:

Tradisi ini buruk dan mungkar, serta bertentangan dengan syari’at Islam yang suci. Anda tidak boleh mencium dan berjabat tangan dengan mereka, karena istri dan anak-anak paman anda, dan wanita-wanita yang lain, bukanlah mahram bagi anda. Mereka wajib mengenakan hijab dihadapan anda dan tidak boleh menampakkan perhiasan mereka kepada anda. Sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab ayat 53)

Ayat ini umum, berkenaan dengan istri-istri Nabi Shallallahu ‘alayhi wa alihi wasallam dan wanita-wanita selain mereka menurut pendapat yang paling shahih diantara dua pendapat ulama. Barangsiapa mengatakan bahwa ayat ini khusus berkenaan dengan para istri Nabi Shallallahu ‘alayhi wa alihi wasallam , maka pendapatnya ini salah dan tidak berdasarkan dalil. Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman berkenaan dengan kaum wanita secara umum :

“Dan janganlah mencampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka atau ayah suami mereka.” (Q.S. An-Nuur ayat 31)

Anda tidak termasuk golongan yang dikecualikan dalam ayat diatas. Anda adalah laki-laki ajnabi bagi anak-ana perempuan pamanmu dan istri-istri mereka. Artinya, anda bukanlah mahram bagi mereka. Anda berkewajiban menjelaskan kepada mereka apa yang telah kami sebutkan ini dan membacakan fatwa ini kepada mereka sehingga mereka bisa memaklumimu dan mengetahui hukum syari’at mengenai hal itu. Cukuplah Anda mengucapkan salam kepada mereka, tanpa mencium atau berjabat tangan, berdasarkan kepada ayat-ayat yang telah kami sebutkan.

Juga berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa alihi wasallam, ketika ada seorang wanita yang ingin berjabat tangan dengan beliau :

“Innii laa u-shoofihunnisaa-a”
“Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita”.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata :

“WallaaHi, maa massatyadu rosuulillaHi shallallahu ‘alayhi wa sallam yadamro-atin-qoththu maa kaa na yubaa yi’un-nisaa-a illaa bil-kalaami”

“Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at kaum wanita, kecuali dengan ucapan.”

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, tentang qishshatul ifk (berita bohong yang menimpa Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha pent.), beliau berkata :

“Ketika aku mendengar suara Shofwan bin Al Mu’aththal, maka kututup wajahku. Ia adalah seorang laki-laki yang pernah melihatku sebelum turunnya ayat hijab.”

Perkataan Aisyah ini menunjukkan bahwa kaum wanita muslimah telah memakai cadar yang menutup wajah mereka semenjak turunnya ayat hijab. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memberi mereka pemahaman mengenai agama Islam. Wallahu waliyyut taufiq.

-oOo-

HUKUM BERJABAT TANGAN DAN MENCIUM WANITA-WANITA BUKAN MAHRAM, DARI KALANGAN KERABAT DAN LAINNYA
Fatawa Syaikh Bin Baaz dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath

Tanya:

Saya sering mengunjungi keluarga dan sanak famili, setelah berpisah dalam waktu lama. Kadang-kadang dalam waktu enam bulan dan kadang-kadang sampai setahun penuh. Sampai di rumah banyak wanita yang menyambut kedatangan saya, dari yang masih kanak-kanak hingga yang sudah tua. Mereka mencium saya yang menjadikan saya tersipu dan malu.!! Sebenarnya, ini merupakan tradisi yang biasa dilakukan oleh keluarga kami, tanpa ada maksud apapun, karena menurut mereka kebiasaan ini bukanlah merupakan perbuatan haram. Tetapi saya yang memiliki wawasan keislaman yang mendalam dan –alhamdulillah- segala puji hanya milik Allah, saya masih bingung dan serba salah menyikapi masalah ini. Pertanyaan saya : bagaimana caranya supaya saya bisa menghindari ciuman wanita-wanita tersebut, padahal saya tahu bahwa andaikata saya hanya menjabat tangan mereka, niscaya mereka akan marah besar kepada saya dan akan mengatakan, ” Ia tidak menghormati kita, ia membenci kita dan tidak mencintai kita –maksudnya cinta yang terjalin antara seseorang dengan sesamanya, bukan cinta antara seorang pemuda dengan seorang gadis-.” Apakah saya telah bermaksiat, jika mencium mereka, karena perlu diketahui bahwa saya tidak mempunyai niat buruk dalam tindakan saya itu?

Jawab:

Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain istrinya dan wanita-wanita mahramnya. Itu merupakan salah satu hal yang diharamkan dan sebab timbulnya fitnah serta perbuatan fakhisyah. Padahal, ada hadits shahih dari beliau Shallallahu ‘alayhi wa alihi wasallam bahwa beliau bersabda :

“Innii laa u-shoofihunnisaa-a”
“Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita”.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata :
“WallaaHi, maa massatyadu rosuulillaHi shallallahu ‘alayhi wa sallam yadamro-atin-qoththu maa kaa na yubaa yi’un-nisaa-a illaa bil-kalaami”

“Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at kaum wanita, kecuali dengan ucapan.”

Yang lebih buruk daripada berjabat tangan dengan wanita adalah mencium mereka, entah mereka itu anak paman, anak tetangga, atau anak siapa saja. Semua itu diharamkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin dan merupakan sarana paling besar bagi terjadinya berbagai perbuatan fakhisyah yang diharamkan. Setiap muslim berkewajiban untuk menghindarkan diri dari perbuatan itu dan menjelaskan kepada wanita-wanita yang biasa melakukannya, baik yang memiliki hubungan famili maupun yang tidak, bahwa perbuatan tersebut diharamkan meskipun sudah membudaya di kalangan orang banyak. Seorang muslim dan muslimah tidak boleh melakukannya, meskipun kerabat dan masyarakat di negerinya biasa melakukan hal itu. Sebaliknya ia berkewajiban mengingkari hal itu dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukannya. Sebagai gantinya, cukuplah ia mengucapkan salam, tanpa berjabat tangan atau mencium.

-oOo-