Friday, May 4, 2007

Hukum Hijab Wanita di Hadapan Wanita Lain

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuhu,
Dari Fatwa-fatwa Tentang Wanita Jilid 3, Darul Haq.

Hukum Hijab Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Kafir (hal 45)

Syaikh Ibnu Baz ditanya: Apa saja yang boleh ditampakkan oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti beragam hindu? Benarkah tidak diperbolehkan baginya menampakkan kecuali wajahnya saja?

Jawab:

Yang benar adalah yang boleh ditampakkan wanita di hadapan wanita, baik itu wanita kafir atau muslimah, adalah apa yang ada di atas pusarnya dan apa yang ada di bawah lututnya. Adapun apa yang ada di antara pusar dan lututnya adalah aurat di hadapan orang lain. tIdak boleh seorang wanita menampakkannya di hadapan wanita lain, baik ia muslimah atau bukan, kerabat atau bukan, seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki lainnya. Wanita boleh melihat dada wanita lain, kepalanya, betisnya dan lain sebagainya, dan laki-laki boleh melihat dada laki-laki, kepalanya, betisnya dan sebagainya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa wanita kafir tidak boleh melihat wajah wanita muslimah adalah pendapat yang lemah, sebab para wanita yahudi dan penyembah berhala pada masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mendatangi istri-istri Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam untuk suatu keperluan, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berhijab dari wanita-wanita kafir tersebut, sedangkan mereka adalah wanita yang paling bertaqwa dan yang paling utama. (Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 33/113)

Aurat Wanita Bagi Wanita Lain (hal 232)

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: Banyak wanita yang menyebutkan bahwa aurat wanita di hadapan wanita lainnya adalah antara pusar sampai ke lutut, sehingga sebagian dari mereka tidak segan untuk mengenakan pakaian yang sempit sekali atau yang terbuka yang menampakkan sebagian besar dadanya dan tangannya. Bagaimana komentar anda?

Jawab:

Diwajibkan bagi setiap muslimah untuk mempunyai rasa malu dan menjadi tauladan yang baik bagi saudara-saudaranya sesama wanita, dengan tidak membuka tubuhnya di hadapan wanita lainnya kecuali membuka bagian yang telah menjadi kebiasaan bagi wanita muslimat yang taat di hadapan wanita-wanita lain. Inilah yang diutamakan dan lebih selamat, karena meremehkan masalah membuka bagian tubuh tanpa adanya kebutuhan untuk membukanya bisa menjadikannya meremehkan dan menjadikannya membuka wajah yang diharamkan.

Wallahua’lam. (Al-Muntaqa min Fatwasy Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 3 hal. 307)

Hukum menampakkan Rambut di Hadapan Wanita Non Muslimah (hal 238)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslimah, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?

Jawab:

Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman Allah, Artinya: ” Dan katakanlah kepada wanita yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita’ .” (An-Nur:31)

Kata ganti dalam ayat “atau wanita-wanita” para ulama berselisih pendapat tentangnya. Sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, yang maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita yang beriman saja.
 
Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita kafir dan tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pandangan pertama, karena lebih mendekati kepada kebenaran. Karena seluruh wanita itu sama, tidak berbeda antar kafir dan muslimah, apabila tidak dihawatirkan akan menimbulkan fitnah. Adapaun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-lakinya, maka kekhawatiran akan timbulnya fitnah lebih didahulukan, dan tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu muslimah atau non muslimah. (Fatawal Mar’ah, 1/73)

Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuhu