Monday, August 24, 2009

Bersedekah untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh

Bismillaahirrohmaanirrohiim …

PERTANYAAN:

Bolehkah saya bersedekah dari harta saya dengan meniatkan untuk ibu saya yang sudah meninggal? Dan apakah pahalanya sampai kepadanya?

JAWAB:

Ya, boleh bagi seseorang bersedekah untuk kedua orang tuanya yang sudah meninggal, dan pahalanya sampai kepada orang yang disedekahkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam Shohih Bukhori, bahwa ada seseorang datang kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata:

“Sesungguhnya ibu saya telah meninggal. Saya mengira, seandainya dia hidup maka ia akan bersedekah. Bolehkah saya bersedekah untuknya?” Beliau menjawab: “Boleh.” (HR. Bukhori: 1388)

Akan tetapi, harus diketahui bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendo’akan kedua orang tuanya, dan menjadikannya pahala amalan-amalan sholihnya untuk dirinya sendiri, sebab itulah yang ma’ruf (dikenal) di kalangan salafush sholih. Bahkan hal ini bersesuaian dengan sabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:

“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang sholih yang mendo’akannya.” (HR. Bukhori: 1388)

Kitab Da’wah, Ibnu Utsaimin, 2/151. Lihat Fatawa Ulama Baladil Haromain hlm. 1638 [Dikutip dari Majalah al-Mawaddah, Edisi 6 Tahun ke-1 : Dzulhijjah 1428 H - Muharrom 1429 H : Januari 2008]