Wednesday, October 17, 2007

Haruskah Mengganti Nama

Berikut ini adalah fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz tentang harus/tidaknya seseorang merubah nama mereka setelah masuk Islam. Fatwa ini saya sampaikan di sini karena mungkin ada relevansinya dengan sebagian saudara kita kaum muslimin yang baru mengenal Islam lebih mendalam. Setelah belajar lebih jauh tentang Islam, banyak yang kemudian ingin mengganti nama mereka menjadi lebih Islami namun harus berbenturan dengan keinginan orang tua mempertahankan namanya yang asli. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua.

Merubah Nama Seseorang setelah Dia Menerima Islam

Pertanyaan:

Ketika seseorang masuk Islam, haruskah dia merubah namanya – sebagai contoh, dari George atau Joseph?

Jawab:

Dia tidak perlu merubah namanya kecuali apabila namanya mengandung makna peribadahan kepada selain Allah. Akan tetapi disyariatkan untuk membaguskan nama. Jadi baik baginya untuk merubah namanya yang ‘ajm (asing) menjadi nama yang Islami, namun ini bukanlah suatu yang wajib.

Akan tetapi jika namanya Abdul Masih (Hamba Kristus), atau sesuatu yang semisalnya, maka wajib baginya untuk mengganti nama tersebut dengan kesepakatan para ulama. Namun apabila nama-nama tersebut tidak mengandung makna peribadahan kepada selain Allah seperti George atau Paul dll, maka tidak wajib untuk merubahnya karena nama-nama tersebut juga dipakai oleh selain orang-orang Nashara.

Wabillahi taufiq.

(Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Islamiyah, jilid 8 halaman 212, Darussalam).

Catatan Tambahan:

Hal yang bisa kita petik dari fatwa beliau adalah mengganti nama menjadi nama Islami bukanlah suatu kewajiban. Namun perlu juga kita tekankan bahwa mengubah nama menjadi nama yang Islami adalah perkara yang baik. Hanya saja ketika keinginan kita untuk merubah nama bertentangan dengan keinginan orang tua, maka hendaknya kita pertimbangkan pula keridhaan orang tua kita karena ridhanya Allah itu tergantung dengan keridhaan orang tua pula. Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber fatwa: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=264

Dengan teks fatwa sebagai berikut (mohon dicek apabila ada kesalahan terjemahan, dan kalau ada yang tahu nash Arabnya mohon saya diberi tahu):

Changing One’s Name After Accepting Islaam

Question:
When a person accepts Islaam, must he change his name - for example, from George or Joseph?

Answer:
Unless a person’s name signifies him being a worshipper of the other than Allaah, it is not necessary for him to change his name, it is merely better. So it is good for him to change his foreign name to an Islamic name, but it is not obligatory.

But if his name was ‘Abdul Masih (the servant of the Messiah), or something similar, then he definitely has to change it. But in case of other names that do not signify servitude to other than Allaah, like George and Paul etc., then it is not neccessary to change them since these names are used by others as well as Christians. And with Allaah is the facilitation to do what is right.

Shaykh `Abdul-`Azeez Bin Baz Fatawa Islamiyah, vol.8, p.212, DARUSSALAM
http://wiramandiri.wordpress.com/2007/01/27/haruskah-kita-mengganti-nama-kita/