Sunday, August 5, 2007

Status Anak Hasil Zina

Syaikh Muqbil rahimahullah

Tanya : Seorang lelaki muslim berzina dengan wanita non muslim sampai wanita itu hamil karenanya, setelah dia melahirkan anak untuknya diapun masuk Islam. Maka apa hukum anak ini, apakah dihukumi sebagai anak yang (syah) secara syar’iy?

Jawab : “Anak itu tidak (syah) secara syar’iy, karena nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :

“Anak adalah kepunyaan (dinisbatkan kepada) pemilik tempat tidur dan bagi al-‘ahir adalah batu”

Maka anak ikut ke ibunya dan al-‘ahir, yaitu pezina baginya kerugian dan penyesalan.

Adapun dari sisi menikahinya (wanita tersebut), jika diketahui bahwa dia telah bertaubat atas apa yang telah berlalu maka tidak mengapa dengan hal itu, jika tidak maka sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

“Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min”. (QS. An-Nur : 3)

Yaitu menikahi wanita pezina atau menikahkan wanita baik-baik dengan lelaki pezina. Maka jika diketahui bahwa wanita tersebut telah bertaubat dari perbuatan zina dan masuk Islam maka tidak mengapa menikahinya”.

Anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang punya suami yang dinikahi dalam keadaan tidak hamil, maka dinisbatkan kepada suami wanita tersebut. Adapun kalau wanita tersebut tidak bersuami, maka anak yang dilahirkannya dinisbatkan kepadanya, kecuali kalau dia wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil.

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 02/Th01/2006