Wednesday, December 7, 2011

Membaca Al-Qur'an dengan Aurat Terbuka

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan?

Dari: Jumain

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?

Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”

Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml

Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”

Allahu a’lam

Sumber: http://www.islamic-fatwa.net/fatawa

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com