Sunday, May 9, 2010

WalimatunNikaah: Dila & Patriot

Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan (HR. AnNasaa-i 3369, dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ 1994). Makna shaut adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara, dan pembicaraan tentang pernikahan di tengah manusia (Syarhus Sunnah lil Baghawi 9/47).

BismiLlaahirRahmaanirRahiim, AsSalaamu’alaykum waRahmatuLlaahi waBarakaatuH.

Innalhamdalillah, segala puji kita panjatkan kepada Rabb semesta alam. Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, para shahabatnya, dan segenap kaum Muslimin yang mengikuti jalan mereka yang berada di atas petunjuk hingga hari kiamat.

Dengan mengharap ridha Allah Ta’ala guna menyatukan langkah mereka yang mulia, izinkanlah putra-putri kami:

Patriot Adi Arfianto


(Putra ke-2 dari Bapak Raden Panji. Zainal Arief dan Ibu Raden Roro. Inggarwangi)

dan

Noor Fadilah


(Putri ke-2 dari Bapak Laode Ida dan Ibu Siti Fathimah Ibrahim)

Untuk membentuk sebuah rumahtangga dalam rangka taqwallah dan menjalankan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Acara pernikahan Insya Allah akan diselenggarakan, pada:
Tanggal : Sabtu, 15 Mei 2010
Waktu : 9 a.m - 1 p.m (waktu Indonesia bagian barat)
Tempat : Masjid Astra
Jalan Gaya Motor Raya no.3
Sunter II - Jakarta Utara

Atas kehadiran Bapak/Ibu/Saudara(i) sangat kami harapkan. Terima kasih, Jazakumullah khayran.

Kel. Laode Ida & Siti Fathimah                        Kel. Zainal Arief & Inggarwangi

Kedua mempelai,
Patriot Fadilah

Adalah Nabi bila mendo’akan seseorang yang menikah, “Barakallahu laka wa baraka ‘alayka wa jama’a baynakuma fi khayrin” (Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan)”. (HR. AtTirmidzi 1091, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih AtTirmidzi)