Wednesday, March 23, 2011

Dialog antara Mata dan Hati

Mata adalah sebagai penuntun, sementara hati sebagai pendorongnya dan pemberi perintah. Bagi mata memiliki kelezatan memandang, dan bagi hati memiliki kenikmatan pencapaian. Dalam kecenderungan cinta, keduanya merupakan sekutu dalam kasih sayang. Namun ketika keduanya mengalami kesulitan dan berkumpul dalam derita, maka keduanya justru saling berhadapan untuk mencela lawannya dan menyalahkannya.

Maka hati berkata kepada mata, “Engkaulah yang telah menyeret aku ke dalam jurang kebinasaan dan mengakibatkan penyesalan, karena aku mengikutimu dalam beberapa kejapan mata. Engkau yang mengajakku bersenang-senang dengan lirikan matamu di taman itu, dan engkau mencari kesembuhan dari kebun yang tidak sehat. Engkau menyangkal firman Allah Ta’ala, قل للمؤمنين “Katakan kepada pria-pria yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya..”, dan engkau sangkal pula sabda Rasul-Nya:

النظر إلى المرأة سهم مسموم من سهام إبليس فمن تركه من خوف الله عز و جل أثابه الله إيمانا يجد حلاوته في قلبه

“Pandangan kepada wanita adalah anak panah beracun dari panah-panah yang dilontarkan oleh iblis. Barangsiapa yang meninggalkan pandangannya itu karena takut kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan menganugerahkan kepadanya keimanan yang dia rasakan manisnya di dalam hati.” (diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Ishaq, dari Muharib bin Ditsar dari Shilah dari Hudzaifah)

Mata mulai berkata kepada hati, “Engkaulah yang telah menzalimi aku sejak awal hingga akhir. Engkau kukuhkan dosaku lahir dan batin. Padahal aku hanyalah utusanmu yang selalu taat dan sebagai penuntun engkau yang menunjukkan kepadamu jalan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,

إن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح لها سائر الجسد وإذا فسدت فسد لها سائر الجسد ألا وهي القلب

“Sesungguhnya di dalam tubuh itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh tubuh akan menjadi baik. Namun jika ia rusak, maka seluruh tubuh akan menjadi rusak. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati (jantung).”

Tatkala limpa mendengar dialog antara hati dan mata serta perdebatan mereka berdua, maka limpa berkata, “Kalian berdua saling bahu-membahu untuk membinasakan aku dan membunuhku. Sungguh adil orang yang telah menggambarkan perdebatan kalian ini, dan mengharuskan lisanku untuk mengadu kepadanya tentang kezaliman kalian itu.

Mataku berkata kepada hati, kau telah memfitnah aku sehingga aku menderita
Mata menganggap bahwa hati yang menimpakan derita
Namun tubuh menjadi saksi atas kedustaan mata
Matalah yang membangkitkan hati sehingga menuai petaka
Andaikata bukan karena mata tentu tak akan ada derita
Hati bukanlah penyebab pada sebagian yang menjadi korbannya
Limpa merana sebagai korban yang teraniaya
Hati dan mata telah membelah aku
Karena mereka tidak tunduk kepada Allah Ta’ala

Disarikan dari kitab “Raudhatul Muhibbin wa Nuzhatul Musytaqin.” karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah.

Wednesday, March 16, 2011

Memberikan Vaksin kepada Anak

Pertanyaan:

Apa hukumnya memberikan vaksin kepada anak? Karena saya dapati banyak ibu yang membawa anak-anak mereka ke pusat kesehatan untuk diberi vaksin.

081350xxxxxx

Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu Baz t pernah ditanya: Apa hukumnya berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?

Beliau t menjawab:

Tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi n dalam hadits yang shahih:

من تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ مِنْ تَمْرِ الْمَدِيْنَةِ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ وَلَا سِحْرٌ

"Barangsiapa yang di waktu pagi memakan tujuh butir kurma Madinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir ataupun racun."[1]

Ini termasuk dalam bab menghindari penyakit sebelum terjadinya. Demikian pula bila dikhawatirkan terjadi sebuah penyakit lalu dilakukan vaksinasi/imunisasi untuk melawan penyakit tersebut yang terdapat di suatu negeri atau di negeri manapun, tidak mengapa melakukan hal demikian dalam rangka menangkalnya. Sebagaimana penyakit yang telah menimpa itu diobati, maka diobati pula penyakit yang dikhawatirkan akan menimpa. Akan tetapi tidak boleh memasang jimat-jimat dalam rangka menangkal penyakit, jin atau (bahaya) mata dengki. Karena Nabi n melarang hal tersebut. Nabi n telah menerangkan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, maka wajib berhati-hati darinya. (Majmu' Fatawa wa Maqalat Ibni Baz, 6/21)

Friday, March 11, 2011

Khawarij, Aliran Pertama yang Menyimpang dari Islam

Mengenal Khawarij

Khawarij adalah firqah pertama yang menyempal dari jama’ah muslimin dan memiliki pengikut yang tidak kecil serta memiliki sejarah berdarah yang cukup panjang dengan kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Yang pertama menyempal dari jamaah muslimin, yang merupakan ahlul bid’ah, adalah Khawarij Al Maariqun“[1].

Mereka menyempal dalam permasalahan i’tikad sehingga menjadi contoh bagi gerakan revolusi berdarah dalam sejarah politik Islam yang membuat sibuk kekhilafahan Islam dalam tempo yang sangat panjang.

Disamping itu, firqah ini masih eksis (ada) dan memiliki kekuatan sampai saat ini di negara Oman, Zanjibar (satu wilayah negara Tanzania), timur Afrika dan di sekitar negara Maroko, Tunisia, Libiya dan Al Jaza’ir dengan madzhab Ibadhiyah-nya. Demikian juga pemikiran dan keyakinan mereka masih banyak mengotori pemikiran dan keyakinan kaum muslimin hingga saat ini.

Sekilas Sejarah Munculnya Khawarij

Pemikiran dan cikal bakal kelompok khawarij telah ada di zaman nabi yaitu dengan kemunculan Dzul Khuwaishirah, sehingga Ibnul Jauzi menyatakan: “Dzul Khuwaishirah adalah khawarij pertama yang keluar dalam islam. Penyakitnya adalah ridha dengan pemikiran pribadinya. Seandainya ia diam pasti akan tahu bahwa tidak ada pemikiran yang benar yang menyelisihi pendapat Rasulullah. Pengikut orang inilah yang memerangi Ali bin Abu Thalib[2].

Kemudian berkembang dan memulai gerakannya dengan memberontak terhadap kekhilafahan Utsman bin Affan Radhiallahu’anhu dan berhasil membunuh beliau. Kemudian kelompok khawarij ini menjadi satu kelompok resmi pada tanggal 10 Syawal tahun 37 H dengan membai’at Abdullah bin Wahb Al Raasibi sebagai pemimpin mereka.[3]

Kemudian imam Ali bin Abi Thalib Radhiallah’anhu memerangi mereka di daerah Al Nahrawaan hingga tersisa sedikit dan melarikan diri kebeberapa daerah. Tentang hal ini Al Baghdadi menceritakan: “Terbunuh orang-orang khawarij pada hari itu hingga hanya tersisa sembilan orang. Dua orang dari mereka lari ke daerah Sajistaan dan dari pengikut keduanya muncul Khawarij Sajistaan, dua orang lagi lari ke Yaman dan dari pengikutnya muncul sekte Ibadhiyah di Yaman. Dua orang lainnya lari ke Omaan dan muncul dari pengikutnya Khawarij Omaan dan dua yang lainnya lari kedaerah Al Jazirah dan muncul dari pengikutnya Khawarij Al Jaziroh. Tinggal seorang lari kedaerah Tel Muzan”[4].

Khawarij inilah yang bertanggung jawab atas fitnah perpecahan pertama dan pembunuhan kaum muslimin. Hal ini karena mereka memiliki pemikiran Takfir yang sesat. Mereka mengkafirkan para penguasa muslimin dan membunuh sebagian mereka. Mereka melakukan pembunuhan terhadap menantu Rasulullah, Utsman bin Affaan, Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhum dan yang lainnya dari kalangan para sahabat dan kaum muslimin.

Benarlah yang dikatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

“(Kaum Khawarij) memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala”

Kemudian mereka berkembang dan pecah menjadi beberapa sekte, diantaranya Al Azaariqah, Al Najdaat, Al Sholihiyah dan Al Ibadhiyah yang sekarang masih eksis dibeberapa Negara.

Sebab penyimpangan Khawarij[5]

Diantara sebab-sebab penyimpangan Khawarij adalah:

  1. Bodoh dan tidak faham tafsir Al Qur’an. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Bid’ah pertama terjadi seperti bidah khawarij hanyalah disebabkan kesalah fahaman mereka terhadap Al Qur’an, tidak ada maksud menentangnya, namum mereka memahami dari Al Qur’an dengan salah sehingga meyakini bahwa sesuatu itu mengharuskan pengkafiran para pecandu dosa, karena mukmin itu hanyalah yang baik dan takwa. Mereka menyatakan: ‘Siapa yang tidak baik dan takwa maka ia kafir dan kekal dineraka’. Kemudian menyatakan: ‘Utsman, Ali dan orang yang mendukung mereka bukan mukmin, Karena mereka berhukum dengan selain hukum Islam’. Sehingga kebidahan mereka memiliki alur sebagai berikut:

    Pertama : Siapa yang menyelisihi Al Qur’an dengan amalannya atau pendapat yang salah, maka ia telah kafir.
    Kedua: Ali dan Utsman dan semua yang mendukung keduanya dulu berbuat demikian”.[6]

  2.  Tidak mengikuti Sunnah dan pemahaman para sahabat dalam menerapkan Al Qur’an dan Sunnah. Al Imam Al Bukhari menyatakan:

    “Ibnu Umar memandang mereka (Khawarij) sebagai makhluk terjelek dan menyatakan: ‘Sunguh mereka mengambil ayat-ayat yang turun untuk orang kafir lalu menerapkannya untuk kaum mukminin“.

  3. Wara’ tanpa ilmu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sikap wara’ ini menjerumuskan pemiliknya ke kebidahan besar, karena khawarij bersikap wara’ dari kedzaliman dan dari semua yang mereka yakini kedzaliman dengan bercampur baur dengan kedzaliman tersebut menurut prasangka mereka hingga mereka meninggalkan kewajiban berupa shalat jum’at, jamaah, haji dan jihad (bersama kaum muslimin) serta sikap menasehati dan rahmat kepada kaum muslimin. Pemilik wara’ seperti ini telah diingkari para imam, seperti imam empat madzhab”[7].Kemudian beliau menjelaskan bahwa sikap wara’ tidak lurus tanpa disertai ilmu yang banyak dan pemahaman yang baik dalam pernyataan beliau: “Oleh karena itu orang yang bersikap wara’ membutuhkan ilmu yang banyak terhadap Al Qur’an dan Sunnah dan pemahaman yang benar terhadap agama. Bila tidak, maka sikap wara’ yang rusak tersebut merusak lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana dilakukan ahlu bid’ah dari Khawarij dan selainnya”.

  4. Memandang satu kesatuan antara kesalahan dan dosa. Mereka menganggap kesalahan dan dosa satu hal yang tidak mungkin terpisah. Sehingga seorang yang berbuat salah menurut mereka pasti berdosa. Syaikhul Islam menyatakan: ” Orang-orang sesat menjadikan kesalahan dan dosa satu kesatuan yang tidak terpisahkan”. Kemudian beliau berkata: “Dari sini muncullah banyak sekte ahlil bid’ah dan sesat. Ada sekelompok mereka yang mencela salaf dan melaknat mereka dengan keyakinan para salaf tersebut telah berbuat dosa dan pelaku dosa tersebut pantas dilaknat bahkan terkadang mereka menghukuminya sebagai fasik atau kafir, sebagaimana dilakukan khawarij yang mengkafirkan, melaknat dan menghalalkan memerangi Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin Affaan serta orang-orang yang loyal terhadap keduanya”. [8].

  5. Keliru dan rancu memahami wasilah dan maqaasid (tujuan syar’i). contohnya amar ma’ruf nahi mungkar adalah sesuatu yang dituntut dalam syari’at (Mathlab Syar’i) yang memiliki ketentuan, batasan dan wasilah (sarana) tertentu. Kaum Khawarij dengan sebab berpalingnya mereka dari Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjadikan yang mungkar menjadi ma’ruf dan sebaliknya yang yang ma’ruf jadi mungkar. Oleh karena itu Syaikhul Islam menyatakan: “Kebidahan yang pertama kali muncul dan paling dicela dalam Sunnah dan atsar adalah bidah khawarij. Mereka memiliki dua kekhususan masyhur yang membuat mereka menyempal dari jamaah muslimin dan imam mereka:

    Pertama: keluar dari Sunnah dan mereka jadikan yang tidak jelek dianggap kejelekan dan yang tidak baik dianggap kebaikan.
    Kedua: pada Khawarij dan ahli bidah, mereka mengkafirkan orang lain hanya dengan sebab perbuatan dosa dan kejelakan. Konsekuensi dari vonis kafir dengan sebab perbuatan dosa ini adalah menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka dan (menganggap) negeri Islam negeri kafir dan negeri mereklah negeri iman[9].

Pemikiran dan Aqidah Khawarij

Diantara pemikiran dan aqidah Khawarij yang terkenal adalah:

  1. Mengkafirkan pelaku dosa besar dan memberlakukan hukum orang kafir didunia dan akhirat padanya. Abul Hasan Al ‘Asy’ari ketika menceritakan pokok ajaran khawarij menyatakan: “Mereka (Khawarij) seluruhnya sepakat menyatakan semua dosa besar adalah kekufuran kecuali sekte Al Najdaat; mereka tidak berpendapat demikian”.[10]

  2. Mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan memaksa orang lain mengikuti kebidahannya. Setelah itu menghalalkan darah dan harta orang yang menyelisihinya.[11] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Mereka mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan menghalalkan darinya –dengan dalih telah murtad menurut anggapan mereka- sesuatu yang tidak pernah mereka halalkan dari orang kafir asli, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

    Memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala (Ahlul Autsan)“.[12]
  3. Mengingkari adanya syafaat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap pelaku dosa besar yang belum bertaubat sebelum wafatnya.

  4. Mencari-cari kesalahan para ulama salaf dan salafi, karena mereka memandang para ulama tersebut sebagai batu sandungan dalam jalan mewujudkan tujuan mereka.[13]

  5. Membenci kaum muslimin dan mengkafirkan mereka serta menghalalkan darah dan harta mereka.

  6. Mencari kesalahan pemerintah yang sah (Waliyul Umur) dan mengajak orang banyak untuk menyerangnya kemudian mencela pemerintah dan mengkafirkan mereka.[14]

  7. Mewajibkan menggulingkan pemimpin (pemerintah) yang berbuat dzolim dan jahat dan melarang mereka menjadi penguasa dengan segala cara yang mereka mampui, baik dengan kekerasan senjata atau tidak. Abul Hasan Al Asy’ari menuliskan catatan tentang khawarij: “Mereka memandang (wajib) menggulingkan penguasa yang dzalim dan mencegah mereka menjadi penguasa dengan segala cara yang mereka mampui , dengan pedang atau tidak denga pedang”[15]. Sedangkan Ibnul Jauzi menyatakan: “Terus saja Khawarij memberontak terhadap pemerintah. Mereka memiliki beraneka ragam madzhab. Pengikut Naafi’ bin Al Azraq menyatakan: Kami masih musyrik selama masih berada di negeri syirik, apa bila kami memberontak maka kami menjadi muslim. Mereka juga menyatakan: Orang yang menyelisihi kami dalam madzhab adalah musyrik, pelaku dosa besar adalah musyrik dan orang yang tidak terlibat ikut serta bersama mereka dalam perang adalah orang kafir. Mereka menghalalkan pembunuhan wanita dan anak-anak kaum muslimin dan memvonis mereka dengan syirik”[16].
Demikian sekilas tentang Khawarij. Mudah-mudahan Allah jauhkan kita semua dari pemikiran, aqidah dan fitnah mereka ini.

Referensi:

1. Al Khawarij, Tarikhuhum Wa Araauhum Al I’tiqadiyah Wa Mauqif Al Islam Minha, DR. Ghalib bin ‘Ali ‘Awaji
2. Al Takfir wa Dhawaabithuhu, Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Al Ruhaili, cetakan pertama tahun1426H, Dar Al Imam Al Bukhari
3. Al Mausu’ah Al Muyassarah Fil Adyaan Wal Madzaahib Wal Ahzaab Al Mu’asharah
4. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
5. Majalah Umati edisi 13/Sya’bah 1426-September 2005M





Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com

[1] Al Mausu’ah Al Muyassarah Fil Adyaan Wal Madzaahib Wal Ahzaab Al Mu’asharah, 1/53.
[2] Talbis Iblis, hal 90.
[3] Al Mausu’ah Al Muyassarah Fil Adyaan Wal Madzaahib Wal Ahzaab Al Mu’asharah, 1/53.
[4] Al Farqu Bainal Firaq Al Baghdadi, hal 80-81, lihat Al Khawarij, Tarikhuhum Wa Araauhum Al I’tiqadiyah Wa Mauqif Al Islam Minha, DR. Gholib bin ‘Ali ‘Awaji hal 95.
[5] Diringkas dari makalah berjudul Al Ru’yah Al Salafiyah Lil Waaqi’ Al Mu’ashir, tulisan Syaikh Abdullah bin Al ‘Ubailaan. Majalah Ummati edisi 13/Sya’bah 1426-September 2005M hal 8-11 dan Al Takfir wa Dhawaabithuhu, Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Al Ruhaili, cetakan pertama tahun1426H, Dar Al Imam Al Bukhari.
[6] Majmu’ Al Fatawa, 13/30-31
[7] Majmu’ Fatawa, 20/140
[8] Majmu’ Al Fatawa, 35/69-70
[9] Majmu’ Al Fatawa, 19/71-73
[10] Maqaalat Islamiyyin, 1/168 dinukil dari Al Takfir Wa Dhawabithuhu, hal 173.
[11] Majmu’ Al Fatawa, 3/279
[12] Majmu’ Al Fatawa, 3/355
[13] Majalah Umati edisi 13/Sya’bah 1426-September 2005M hal 11
[14] ibid
[15] Maqaalat Islamiyyin, 1/204 dinukil dari Al Takfir Wa Dhowabithuhu, hal 174
[16] Talbis Iblis hal 130-131 dinukil dari Al Takfir Wa Dhawabithuhu, hal 174

Istri Cantik, Perlukah?

“Wanita cantik memang relatif, tapi kalau jelek itu mutlak!” Demikianlah bunyi sebuah joke klise yang tidak tepat alias ngawur. Lho, kok ngawur? Ya, sebab pada dasarnya segala yang Allah ciptakan itu bagus dan indah. Allah berfirman:

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ

“Dialah yang membaguskan segala sesuatu yang Dia ciptakan.” (QS. As-Sajdah [32]: 7)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ خَلْقِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ

“Segala ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla itu indah.” [Riwayat Ahmad dan ath-Thabrāni, serta dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albāni]

Hanya saja, keindahan fisik yang Allah berikan kepada masing-masing individu itu beraneka ragam dan bertingkat-tingkat. Keanekaragaman dan tingkatan itulah yang kemudian didefinisikan sebagai jelek, cantik atau tampan. Tipe dan model yang begini disebut sebagai cantik, dan model yang begitu disebut jelek. Pada dasarnya, yang demikian itu hanyalah diversifikasi dan pembedaan bentuk. Bayangkan sekiranya seluruh manusia itu memiliki wajah dan postur yang sama. Repot kan?

Adalah fithrah manusia untuk menyukai segala hal yang indah. Karena itu, merupakan hal yang lumrah apabila seorang lelaki mencari wanita yang menurutnya indah atau cantik. Terkadang kita jumpai sikap berlebihan (ghuluww atau ifrāth) di kalangan sebagian aktivis, bahwa seolah-olah menjadikan kecantikan sebagai salah satu parameter dalam memilih pasangan hidup merupakan ‘dosa’ atau perbuatan tercela. Sebagian mereka juga ‘pasrah’ begitu saja apabila dijodohkan oleh pembimbing agama mereka (murabbi). Sikap semacam ini tentu saja bukan merupakan sikap yang tepat atau harus dilakukan. Sayangnya, ini masih cukup sering terjadi.

Sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah (yusr) dan toleran (samhah). Islam mengakomodir keinginan dan kebutuhan manusia. Hanya saja, Islam memberi batasan dan aturan dalam pemuasan kebutuhan dan keinginan tersebut, untuk mencegah terbukanya pintu-pintu kerusakan.

Islam mengakomodir fithrah dan naluri manusia untuk menyukai lawan jenisnya. Karena itu Islam membolehkan bahkan menganjurkan menikah, serta menafikan dan melarang sikap membujang (tabattul). Namun, di sisi lain, Islam mengecam keras perbuatan zina, yang mengakibatkan hancurnya tatanan sosial dalam masyarakat.

Demikian pula halnya dalam memilih pasangan hidup. Islam mengakomodir apabila seorang pria membutuhkan wanita cantik sebagai pendamping hidupnya, selama proses yang dijalankan tidak bertentangan dengan syariah. Jika seseorang suka makan gado-gado dan tidak suka makan bakso, maka jangan dipaksa untuk makan bakso, bukankah begitu?

Pemaksaan ‘selera’ dalam kehidupan rumah tangga dampaknya bisa sangat fatal, yaitu berupa ketidakharmonisan hubungan suami istri dan lain-lain. Sebagian orang menyatakan bahwa rumah tangga yang tidak harmonis termasuk ‘neraka dunia’. Sayangnya, ada muslimah yang kurang menyadari hal-hal tersebut.

Jika ada ikhwān melakukan nazhar (melihat calon pasangan) dalam proses ta`āruf (saling mengenal sebelum pernikahan) lalu proses tersebut gagal karena sang muslimah dinilai belum memenuhi kriteria secara fisik, maka jadilah si ikhwān jadi bahan celaan. Padahal, seharusnya si akhwat tersebut berlapang dada. Sebab, jika proses tersebut dipaksakan berlanjut ke jenjang pernikahan, maka besar kemungkinan akan terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga, yang dapat berbuntut perceraian.

Meskipun demikian, sikap semata-mata mencari kecantikan (beauty oriented) juga kurang tepat. Sebab, sekedar pasangan cantik tidak menjanjikan kebahagiaan. Faktor paling krusial dalam kebahagiaan rumah tangga adalah akhlak dan keshalihan dalam beragama. Ini adalah realitas yang tidak akan dipungkiri oleh mereka yang telah mengecap kehidupan rumah tangga.

Dari Abū Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك

“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah engkau mendapat wanita yang baik agamanya agar engkau beruntung dan tidak merugi.” [Riwayat al-Bukhāri.]

Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama: Hadits ini menunjukan bahwa seorang pria dianjurkan/disunnahkan untuk mencari istri dengan memperhatikan empat kriteria tersebut (harta, martabat, kecantikan dan agama). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh al-Hāfizh Ibn Hajar. Beliau berkata, “Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: ‘karena kecantikannya‘ merupakan dalil bahwa dianjurkan untuk menikahi wanita yang jelita. Kecuali jika terjadi kontradiksi antara wanita yang cantik jelita namun tidak shalih dan wanita yang shalih namun tidak cantik jelita (maka diutamakan yang shalih meskipun tidak cantik). Jika keduanya sama dalam hal keshalihan maka yang cantik jelita lebih utama (untuk dinikahi)….” [Lihat al-Fath, vol. IX, hal. 135].

Pendapat Kedua: Hadits tersebut hanya menyebut realitas yang terjadi di masyarakat, bahwa wanita dinikahi karena empat kriteria tadi. Dan kriteria yang dianjurkan dalam menikahi wanita hanyalah karena kebaikan agamanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi. [Lihat al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim Ibn al-Hajjāj, vol. X, hal. 51-52. Pendapat ini telah diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam an-Nail vol. IX, hal. 234.]

Imam Ibn Qudāmah berkata, “Hendaklah ia memilih wanita yang cantik jelita agar hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna. Karena itulah disyari’atkan nazhar (melihat calon istri) sebelum dinikahi. Diriwayatkan dari Abū Bakr Ibn Muhammad Ibn `Amr Ibn Hazm dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

إِنَّمَا النِّسَاءُ لُعَبٌ فَإِذَا اتَّخَذَ أَحَدُكُمْ لُعْبَةً فَلْيَسْتَحْسِنْهَا

“Para wanita itu ibarat mainan, maka jika salah seorang dari kalian hendak mengambil sebuah mainan maka hendaknya ia memilih mainan yang baik (yang cantik).” [Hadits ini dinyatakan tidak valid oleh Syaikh al-Albānidalam adh-Dha’īfah no. 462. Lihat al-Mughnī vol. VII, hal. 82.]

Imam al-Munāwi berkata, “Jika pernikahan disebabkan dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita, karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita adapun kekayaan adalah sifat bisa (lebih mudah) hilang dari sang wanita.”

Namun, sebagian Salaf tidak suka untuk menikahi wanita yang terlalu cantik. Imam al-Munāwi berkata, “Salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal itu (dapat) menimbulkan sikap kesewenangan pada diri wanita, yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan sang pria.” [Faidhu'l Qadīr vol. III, hal. 271.]

Ada hadits yang menunjukan larangan menikahi wanita karena motivasi selain agama. Dari Abdu’Llah Ibn `Amr, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُنكِحوا النساءَ لِحُسْنِهن فَلَعَلَّهُ يُرْدِيْهِنَّ، ولا لِمَالِهِنَّ فَلَعَلَّهُ يُطْغِيْهِنَّ وانكحوهن للدين. وَلَأَمَةٌ سوداء خَرْمَاءُ ذاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

“Janganlah kalian menikahi para wanita karena kecantikan. Sebab bisa jadi kecantikan menjerumuskan mereka dalam kebinasaan. Dan janganlah kalian menikahi para wanita karena harta, karena bisa jadi harta menjadikan mereka berbuat hal-hal yang melampaui batas. Namun nikahilah para wanita karena agama mereka. Sesungguhnya seorang budak wanita yang hitam dan terpotong sebagian hidungnya dan dengan telinga yang berlubang namun agamanya baik itu lebih baik (untuk dinikahi).” [Riwayat Ibn Mājah, al-Bazzār dan al-Baihaqi.]

Namun hadits ini tidak valid, tidak dapat dijadikan hujjah. [Sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh al-Albāni dalamadh-Dha’īfah vol. III, hal. 172, dan Dhaī'fu'l Jāmi` no. 6216.]

Penting untuk diperhatikan, sebaiknya seorang pria menanyakan atau mencari tahu tentang kecantikan calon istri sebelum agamanya. Imam Ahmad berkata, “Jika seseorang ingin meminang seorang wanita maka hendaklah yang pertama kali ia tanyakan adalah kecantikannya. Jika dipuji kecantikannya maka ia bertanya tentang agamanya. Jika kecantikannya tidak dipuji maka ia menolak wanita tersebut bukan karena agamanya namun karena kecantikannya.” [Syarh Muntahā'l Iradāt, vol. II, hal. 623.]

Perkataan Imam Ahmad tersebut menunjukan tingginya fiqh dan pemahaman beliau. Sebab jika yang pertama kali ditanyakan adalah tentang agama si wanita, lalu dikabarkan kepadanya bahwa yang bersangkutan adalah wanita yang shalih, akan tetapi kemudian setelah dilihat ternyata secara fisik si wanita jauh di bawah harapan si pria, sehingga ia tidak jadi menikahi wanita tersebut, maka berarti si pria telah meninggalkan wanita tersebut padahal ia telah mengetahui bahwa wanita itu adalah wanita yang shalih.

Namun sekali lagi penting untuk ditekankan bahwa kecantikan adalah hal yang relatif. (Ingat joke di awal tulisan?) Terkadang seorang wanita sangat cantik menurut pria tertentu, namun ternyata tidak demikian menurut pria yang lain. Di samping itu, kriteria akhlak dan keshalihan agama lebih penting untuk ditekankan.

Ada saudara kita yang berumah tangga dan telah dikaruniai anak. Istrinya cantik. Keturunan Arab. Konon, adalah yang paling cantik di daerahnya dan menjadi idaman para pemuda di lingkungannya. Saudara kita ini merasa bangga bisa mendapatkannya. Namun, pada suatu perbincangan dia bertutur memberikan wejangan. Kira-kira demikian inti ceritanya:

“Kita memang harus percaya dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang dinikahinya wanita karena empat perkara. Benarlah anjuran untuk wanita karena agamanya. Sungguh kecantikan istri kita itu akan memudar atau kita akan merasa terbiasa, bahkan mungkin kita bosan. Setiap saat, setiap hari, kita melihat dan berjumpa dengannya. Akibatnya, kecantikan yang dulu terasa istimewa itu menjadi biasa. Bahkan, tak jarang kita akan melihat bahwa wanita lain terasa jauh lebih cantik darinya. Belakangan ini kami sering bertengkar, terutama ketika ia diingatkan tentang perkara agama. Maka, berusahalah untuk mencari istri yang baik dari sisi agamanya, niscaya akan datang ketenangan dan kebaikan dalam rumah tangga.”

Kemudian saudara kita tersebut menuturkan kisah salah seorang sahabatnya yang dikenalkan kepada kebenaran oleh istrinya. Dia begitu setia mengajari dan senantiasa melayani dengan tulus serta ikhlas untuk mengabdi pada sang suami, sehingga tiba suatu masa di mana si istri sampai mengatakan, “Silakan jika ingin ta’addud (poligami). Bila perlu akan saya bantu untuk mencarikan.” Ternyata, si suami sama sekali tidak tertarik, karena merasa istri tercintanya tersebut sudah demikian istimewa, sedangkan belum tentu ia akan mendapatkan yang semisal dari istri kedua.

Walhasil, mencari istri cantik itu perlu. Tapi jangan lengah terhadap kriteria lain yang lebih utama, yakni keshalihan dan agama. Kata orang: Kita sedang mencari teman hidup, bukan teman tidur. Menikah itu ‘bersenyawa’, bukan sekedar bersetubuh.

Pada diri manusia ada dua kebutuhan yang harus terpenuhi. Kebutuhan lahir dan kebutuhan batin. Menurut saya, kecantikan itu lebih terkait dengan pemenuhan kebutuhan lahir, sedangkan keshalihan itu lebih terkait dengan pemenuhan kebutuhan batin. Selanjutnya, kecantikan yang lebih bersifat lahir itu erat kaitannya dengan nafsu, sementara keshalihan yang lebih bersifat batin itu erat kaitannya dengan cinta dan kasih sayang. Idealnya, kebutuhan lahir dan batin, cinta dan nafsu, terkumpul dalam diri satu orang yang bernama ‘istri’.

Salam,

Abū Fāris an-Nūri
Jakarta, 02 Nov 2007


NB:

Bahan untuk menyusun tulisan ini adalah sebuah pembahasan ilmiah yang pernah diberikan oleh sahabat dan saudara saya yang mulia, Ustadz Firanda. Juga tulisan serupa yang dimuat dalam situs: salafyitb.wordpress.com oleh saudara dan kawan saya, Ustadz Abu Umair.

***

dengan editan seperlunya oleh Ummu Sausan.

Thursday, March 10, 2011

Berkhidmat pada Suami

Pulang dari bekerja, semestinya adalah waktu untuk beristrirahat bagi suami selaku kepala rumah tangga. Namun banyak kita jumpai fenomena di mana mereka justru masih disibukkan dengan segala macam pekerjaan rumah tangga sementara sang istri malah ngerumpi di rumah tetangga. Bagaimana istri shalihah menyikapi hal ini?

Salah satu sifat istri shalihah yang menandakan bagusnya interaksi kepada suaminya adalah berkhidmat kepada sang suami dan membantu pekerjaannya sebatas yang ia mampu. Ia tidak akan membiarkan sang suami melayani dirinya sendiri sementara ia duduk berpangku tangan menyaksikan apa yang dilakukan suaminya. Ia merasa enggan bila suaminya sampai tersibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan rumah, memasak, mencuci, merapikan tempat tidur, dan semisalnya, sementara ia masih mampu untuk menanganinya. Sehingga tidak mengherankan bila kita mendapati seorang istri shalihah menyibukkan harinya dengan memberikan pelayanan kepada suaminya, mulai dari menyiapkan tempat tidurnya, makan dan minumnya, pakaiannya, dan kebutuhan suami lainnya. Semua dilakukan dengan penuh kerelaan dan kelapangan hati disertai niat ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sungguh ini merupakan bentuk perbuatan ihsannya kepada suami, yang diharapkan darinya ia akan beroleh kebaikan.

Berkhidmat kepada suami ini telah dilakukan oleh wanita-wanita utama lagi mulia dari kalangan shahabiyyah, seperti yang dilakukan Asma’ bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma yang berkhidmat kepada Az-Zubair ibnul Awwam radhiallahu ‘anhu, suaminya. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh[1].” (HR. Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)

Demikian pula khidmatnya Fathimah bintu Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. Ketika Fathimah datang ke tempat ayahnya untuk meminta seorang pembantu, sang ayah yang mulia memberikan bimbingan kepada yang lebih baik:

أَلاَ أَدُلُّكُماَ عَلَى ماَ هُوَ خَيْرٌ لَكُماَ مِنْ خاَدِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُماَ إِلَى فِرَاشِكُماَ أَوْ أَخَذْتُماَ مَضاَجِعَكُماَ فَكَبَّرَا أًَرْبَعاً وَثَلاَثِيْنَ وَسَبَّحاَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِيْنَ وَحَمِّدَا ثَلاَثاً وَثَلاثِيْنَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُماَ مِنْ خاَدِمٍ

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian berdua apa yang lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu? Apabila kalian mendatangi tempat tidur kalian atau ingin berbaring, bacalah Allahu Akbar 34 kali, Subhanallah 33 kali, dan Alhamdulillah 33 kali. Ini lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu.” (HR. Al-Bukhari no. 6318 dan Muslim no. 2727)

Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, menikahi seorang janda untuk berkhidmat padanya dengan mengurusi saudara-saudara perempuannya yang masih kecil. Jabir berkisah: “Ayahku meninggal dan ia meninggalkan 7 atau 9 anak perempuan. Maka aku pun menikahi seorang janda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padaku:

تَزَوَّجْتَ ياَ جاَبِر؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقاَلَ: بِكْرًا أَمْ ثَيِّباً؟ قُلْتُ: بَلْ ثَيِّباً. قاَلَ: فَهَلاَّ جاَرِيَةً تُلاَعِبُهاَ وَتُلاَعِبُكَ، وَتُضاَحِكُهاَ وَتُضاَحِكُكَ؟ قاَلَ فَقُلْتُ لَهُ: إِنَّ عَبْدَ اللهِ هَلَكَ وَ تَرَكَ بَناَتٍ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَجِيْئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ، فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً تَقُوْمُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ. فَقاَلَ: باَرَكَ اللهُ لَكَ، أَوْ قاَلَ: خَيْرًا

“Apakah engkau sudah menikah, wahai Jabir?”

“Sudah,” jawabku.

“Dengan gadis atau janda?” tanya beliau.

“Dengan janda,” jawabku.

“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis, sehingga engkau bisa bermain-main dengannya dan ia bermain-main denganmu. Dan engkau bisa tertawa bersamanya dan ia bisa tertawa bersamamu?” tanya beliau.

“Ayahku, Abdullah, meninggal dan ia meninggalkan anak-anak perempuan dan aku tidak suka mendatangkan di tengah-tengah mereka wanita yang sama dengan mereka. Maka aku pun menikahi seorang wanita yang bisa mengurusi dan merawat mereka,” jawabku.

Beliau berkata: “Semoga Allah memberkahimu”, atau beliau berkata: “Semoga kebaikan bagimu.” (HR. Al-Bukhari no. 5367 dan Muslim no. 1466)

Hushain bin Mihshan berkata: “Bibiku berkisah padaku, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena suatu kebutuhan, beliaupun bertanya:

أَيْ هذِهِ! أَذَاتُ بَعْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَم. قاَلَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قُلْتُ: ماَ آلُوْهُ إِلاَّ ماَ عَجَزْتُ عَنْهُ. قاَلَ: فَانْظُرِيْ أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّماَ هُوَ جَنَّتُكَ وَناَرُكَ

“Wahai wanita, apakah engkau telah bersuami?”

“Iya,” jawabku.

“Bagaimana engkau terhadap suamimu?” tanya beliau.

Aku tidak mengurang-ngurangi dalam mentaatinya dan berkhidmat padanya, kecuali apa yang aku tidak mampu menunaikannya,” jawabku.

Lihatlah di mana keberadaanmu terhadap suamimu, karena dia adalah surga dan nerakamu,” sabda beliau. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan selainnya, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adabuz Zifaf, hal. 179)

Namun di sisi lain, suami yang baik tentunya tidak membebani istrinya dengan pekerjaan yang tidak mampu dipikulnya. Bahkan ia melihat dan memperhatikan keberadaan istrinya kapan sekiranya ia butuh bantuan.

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam gambaran suami yang terbaik. Di tengah kesibukan mengurusi umat dan dakwah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau menyempatkan membantu keluarganya dan mengerjakan apa yang bisa beliau kerjakan untuk dirinya sendiri tanpa membebankan kepada istrinya, sebagaimana diberitakan istri beliau, Aisyah radhiallahu ‘anha ketika Al-Aswad bin Yazid bertanya kepadanya:

ماَ كاَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ فِي الْبَيْتِ؟ قاَلَتْ: كاَنَ يَكُوْنُ فِيْ مِهْنَةِ أَهْلِهِ –تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ- فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ

“Apa yang biasa dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumah?”

Aisyah radhiallahu ‘anha menjawab: “Beliau biasa membantu pekerjaan istrinya. Bila tiba waktu shalat, beliau pun keluar untuk mengerjakan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 676, 5363)

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiallahu ‘anha menyebutkan pekerjaan yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan di rumahnya:

ماَ يَصْنَعُ أَحَدُكُمْ فِيْ بَيْتِهِ، يَخْصِفُ النَّعْلَ وَيَرْقَعُ الثَّوْبَ وَيُخِيْطُ

“Beliau mengerjakan apa yang biasa dikerjakan salah seorang kalian di rumahnya. Beliau menambal sandalnya, menambal bajunya, dan menjahitnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 540, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 419 dan Al-Misykat no. 5822)

كاَنَ بَشَرًا مِنَ الْبَشَرِ، يَفْلِي ثَوْبَهُ وَيَحْلُبُ شاَتَهُ

“Beliau manusia biasa. Beliau menambal pakaiannya dan memeras susu kambingnya”. (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 541, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 420 dan Ash-Shahihah 671)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.



Oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Sumber: http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/berkhidmat-pada-suami/



Foot note:
[1]. 1 farsakh kurang lebih 8 km atau 3,5 mi