Monday, December 28, 2009

Permasalahan Rumah Tangga, Sebuah Kemestian

PERMASALAHAN RUMAH TANGGA, SEBUAH KEMESTIAN.

Sedikit sekali rumah tangga yang selamat dari lilitan perselisihan di antara anggotanya, khususnya di antara suami istri. Karena yang namanya berumah tangga, membangun hidup berkeluarga, dalam perjalanannya pasti akan menjumpai berbagai permasalahan, kecil ataupun besar, sedikit ataupun banyak. Permasalahan yang muncul ini dapat memicu perselisihan dalam rumah tangga yang bisa jadi berujung dengan pertengkaran, kemarahan dan keributan yang tiada bertepi, atau berakhir dengan damai, saling mengerti dan saling memaafkan.

Sampai pun rumah tangga orang-orang yang memiliki keutamaan dalam agama ini, juga tidak lepas dari masalah, perselisihan, pertengkaran, dan kemarahan. Namun berbeda dengan orang-orang yang tidak mengerti agama, orang yang memiliki keutamaan dalam agama tidak membiarkan setan menyetir hingga menjerumuskannya kepada apa yang disenangi oleh setan. Bahkan mereka berlindung kepada Allah k dari makar setan, berusaha memperbaiki perkara mereka, menyatukan kembali kebersamaan mereka dan menyelesaikan perselisihan di antara mereka.

Rumah tangga yang mulia lagi penuh barakah, yang dibangun oleh seorang hamba termulia, kekasih Allah, Muhammad bin Abdillah, juga tak lepas dari kerikil-kerikil yang menyandung perjalanannya, sampai beliau pernah bersumpah untuk tidak mendatangi istri-istri beliau selama sebulan karena marah kepada mereka. Berikut ini petikan kisahnya:

Abdullah bin ‘Abbas c bertutur: “Aku sangat ingin bertanya kepada ‘Umar ibnul Khaththab tentang siapa yang dimaksud dua wanita dari kalangan istri Nabi rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang Allah nyatakan dalam firman-Nya:

إِنْ تَتُوْباَ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُماَ وَإِنْ تَظاَهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللهَ هُوَ مَوْلاَهُ وَجِبْرِيْلُ وَصاَلِحُ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمَلاَئِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيْرٌ

“Jika kalian berdua bertaubat kepada Allah, maka sungguh hati kalian berdua telah condong untuk menerima kebenaran. Dan jika kalian berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan begitu pula Jibril dan orang-orang mukmin yang baik. Dan selain dari itu, malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.” (At-Tahrim: 4)

Namun aku tidak sanggup melontarkan pertanyaan karena segan terhadapnya hingga akhirnya ‘Umar berhaji dan aku pun berhaji bersamanya. Dalam perjalanan, ‘Umar berbelok menuju suatu tempat untuk buang hajat. Aku pun mengikutinya dengan membawakan bejana kecil dari kulit yang berisi air. Seusai buang hajat, aku menuangkan air di atas dua telapak tangannya, lalu ia pun berwudhu. Kemudian aku berjalan bersamanya dan kesempatan itu kugunakan untuk bertanya: “Wahai Amirul Mukminin, siapakah dua wanita dari istri-istri Nabi n yang Allah nyatakan dalam firman-Nya:

إِنْ تَتُوْباَ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُماَ

“Jika kalian berdua bertaubat kepada Allah, maka sungguh hati kalian berdua telah condong untuk menerima kebenaran.” (At-Tahrim: 4)

“Alangkah anehnya engkau ini, wahai Ibnu ‘Abbas!1 Keduanya adalah ‘Aisyah dan Hafshah,” jawab ‘Umar.

Ibnu ‘Abbas berkata: “Demi Allah, sejak setahun lalu aku ingin bertanya kepadamu tentang hal ini namun aku tidak sanggup menanyakannya karena segan terhadapmu.”
“Jangan berbuat demikian. Apa yang engkau yakini aku memiliki ilmu tentangnya maka tanyakanlah. Bila memang aku mengetahuinya, aku akan beritakan kepadamu,” kata ‘Umar.
‘Umar pun menceritakan kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut. “Aku dan tetanggaku dari kalangan Anshar berada di tempat Bani Umayyah bin Zaid, mereka termasuk penduduk daerah yang dekat dengan kota Madinah. Kami bergantian menghadiri majelis Nabi shllallahu ‘alayhi wa sallam, sehari giliranku, hari berikut gilirannya. Bila tiba giliranku, akupun mendatangi tetanggaku tersebut untuk menceritakan berita yang kudapat pada hari itu berupa wahyu atau yang lainnya. Bila tiba gilirannya, ia pun melakukan hal yang sama. Dan kami orang-orang Quraisy menguasai istri-istri kami dan dahulu kami tidak pernah menyertakan mereka dalam urusan kami. Ketika kami datang (ke Madinah) dan tinggal di kalangan orang-orang Anshar, kami dapatkan mereka itu dikalahkan istri-istri mereka. Maka mulailah istri-istri kami mengambil adab wanita-wanita Anshar. Suatu hari aku menghardik istriku dan bersuara keras padanya, ia pun menjawab dan mendebatku. Ia juga ikut-ikutan dalam urusanku dengan mengatakan: “Seandainya engkau melakukan ini dan itu.” Maka aku mengingkari perbuatannya yang demikian.

“Mengapa engkau mengingkari apa yang kulakukan, sementara demi Allah, istri-istri Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam sendiri mendebat beliau, sampai-sampai salah seorang dari mereka memboikot beliau dari siang sampai malam,” kata istriku.

Berita itu mengejutkan aku, “Sungguh merugi orang yang melakukan hal itu dari kalangan mereka,” kataku kepada istriku. Lalu kukenakan pakaian lengkapku dan turun menemui Hafshah, putriku.

“Wahai Hafshah, apakah benar salah seorang kalian ada yang marah kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dari siang sampai malam?” tanyaku.

“Iya,” jawab Hafshah.

“Sungguh merugi yang melakukan hal itu,” tanggapku, “Apakah kalian merasa aman dari kemurkaan Allah karena kemarahan Rasulullah, hingga engkau pun binasa? Jangan engkau banyak menuntut kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, jangan engkau mendebat beliau dalam sesuatu pun dan jangan memboikotnya. Minta saja kepadaku apa yang ingin kamu minta dan jangan menipumu dengan keberadaan madumu yang lebih cantik darimu dan lebih dicintai oleh Rasulullah n.” Yang dimaksud adalah ‘Aisyah.

‘Umar melanjutkan ceritanya: “Telah menjadi perbincangan di antara kami bahwa Ghassan memakaikan ladam pada kuda-kudanya sebagai persiapan untuk memerangi kami. Suatu ketika turunlah temanku Al-Anshari itu pada hari gilirannya menuju ke majelis Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam. Di waktu Isya ia kembali kepada kami lalu mengetuk pintuku dengan keras seraya berkata: “Apakah ‘Umar ada di dalam?” Aku terhentak dan bergegas keluar menemuinya.

“Hari ini sungguh telah terjadi perkara yang besar,” katanya.

“Apa itu? Apakah Ghassan telah datang?” tanyaku.

“Bukan, bahkan lebih besar dan lebih menghebohkan daripada itu. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam telah menceraikan istri-istrinya,” katanya.

“Betapa meruginya diri Hafshah, sungguh sebelumnya aku telah menduga hal ini akan terjadi,” kataku.

Aku pun mengenakan pakaian lengkapku. Pagi harinya aku menunaikan shalat subuh bersama Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam. Setelahnya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam masuk ke masyrubah2 beliau dan menyendiri di dalamnya. Aku masuk ke rumah Hafshah, ternyata ia sedang menangis, “Apa yang membuatmu menangis?” tanyaku.

“Bukankah aku telah memperingatkanmu akan hal ini, apakah Nabi  telah menceraikan kalian?”

“Aku tidak tahu, di sana, di masyrubah beliau memisahkan diri dari kami,” jawab Hafshah.

Aku keluar dari rumah Hafshah dan mendatangi mimbar masjid, ternyata di sana ada sekumpulan orang, sebagian mereka sedang menangis. Sejenak aku duduk bersama mereka, kemudian perasaan hatiku menguasaiku hingga aku bangkit dari tempat tersebut menuju masyrubah yang di dalamnya ada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam. Aku berkata kepada Rabah budak hitam milik Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam: “Minta izinkan ‘Umar untuk masuk menemui Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam.” Maka masuklah Rabah lalu berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian ia kembali menemuiku seraya berkata: “Aku telah berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam dan menyebutkan permintaanmu namun beliau hanya diam.”

Aku pun berlalu dari tempat tersebut hingga akhirnya aku duduk bersama sekumpulan orang yang ada di sisi mimbar, namun kemudian perasaan hatiku menguasaiku hingga aku kembali menuju ke masyrubah tersebut dan kukatakan kepada Rabah, “Mintakan izin bagi ‘Umar untuk masuk.”

Rabah pun masuk lalu kembali menemuiku seraya berkata: “Aku telah menyampaikan permintaanmu namun beliau tetap diam.”

Aku kembali lagi duduk bersama sekumpulan orang di sisi mimbar, namun sekali lagi perasaan hatiku mengalahkanku, hingga aku mendatangi Rabah dan berkata: “Mintakan izin bagi ‘Umar untuk masuk.”

Rabah pun masuk ke dalam masyrubah, kemudian keluar lagi seraya berkata: “Aku telah sebutkan permintaanmu namun beliau diam saja.”

Maka ketika aku berbalik untuk berlalu dari tempat itu, budak tersebut memanggilku, “Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam telah mengizinkanmu,” katanya.

Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, ternyata aku dapati beliau tengah berbaring di atas tikar tipis tanpa dialasi kasur sehingga tampak bekas-bekas kerikil di rusuk beliau, dalam keadaan beliau bertelekan di atas bantal dari kulit yang telah disamak, yang diisi dengan sabut. Aku ucapkan salam kepada beliau, kemudian aku berkata dalam keadaan tetap berdiri; “Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menceraikan istri-istrimu?”

Beliau mengangkat pandangannya ke arahku, “Tidak,” jawab beliau

“Allahu Akbar,” seruku.

Kemudian aku berkata untuk menyenangkan hati beliau dalam keadaan aku tetap berdiri,

“Wahai Rasulullah, kita dulunya orang-orang Quraisy mengalahkan dan menguasai istri-istri kita. Ketika kita datang ke Madinah ternyata orang-orangnya dikalahkan oleh istri-istri mereka.” Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tersenyum mendengar penuturanku.

“Wahai Rasulullah, seandainya engkau melihatku masuk menemui Hafshah, kukatakan kepadanya: “Jangan menipumu dengan keberadaan madumu yang lebih cantik darimu dan lebih dicintai Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam –yakni ‘Aisyah,” lanjutku. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tersenyum lagi. Maka ketika melihat beliau telah tersenyum, aku pun duduk. Aku memandang isi masyrubah beliau, maka demi Allah tidak ada sesuatu pun di tempat itu kecuali tiga kulit yang belum disamak.

“Wahai Rasulullah, mohon berdoalah engkau kepada Allah agar memberikan keluasan dan kelapangan bagi umatmu, karena Persia dan Romawi telah dilapangkan dunia mereka dan mereka diberi kenikmatan dunia padahal mereka tidak beribadah kepada Allah,” kataku.
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam duduk setelah sebelumnya beliau bertelekan di atas bantal seraya berkata: “Apakah engkau ragu, wahai Ibnul Khaththab, bahwa kelapangan di akhirat lebih baik daripada kelapangan di dunia? Mereka itu adalah orang-orang yang disegerakan kebaikan/ kesenangan mereka dalam kehidupan dunia ini.”

“Wahai Rasulullah, mintakanlah ampun untukku,” kataku.

Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam memisahkan diri dari istri-istri beliau selama 29 malam dikarenakan rahasia beliau yang disebarkan oleh Hafshah kepada ‘Aisyah3, beliau menyatakan: “Aku tidak akan masuk menemui mereka selama sebulan.” Beliau sangat marah terhadap mereka karena merekalah yang menyebabkan Allah subhanahu wa ta’ala mencela beliau.4

‘Umar berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang menyusahkanmu dari perkara wanita? Bila engkau menceraikan mereka, maka sungguh Allah bersamamu, para malaikatnya, Jibril dan Mikail. Aku, Abu Bakar dan kaum mukminin pun bersamamu.”

Ketika telah lewat waktu 29 malam, beliau pertama kali masuk menemui ‘Aisyah. “Wahai Rasulullah, bukankah engkau telah bersumpah untuk tidak masuk menemui kami selama sebulan, sementara waktu yang kuhitung baru berjalan 29 malam,” tanya ‘Aisyah mengingatkan beliau.

“Bulan ini lamanya 29 malam,” jawab beliau.

Kemudian Allah subhanallahu wa ta’ala menurunkan ayat takhyir5, ‘Aisyah-lah yang paling pertama dari istri beliau yang beliau tawarkan pilihan maka ‘Aisyah memilih tetap bersama beliau. Setelahnya beliau pun memberikan pilihan kepada istri-istri beliau yang lain maka mereka semuanya mengucapkan seperti yang diucapkan ‘Aisyah (semuanya memilih tetap bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam).” (HR. Al-Bukhari no. 4913, 5191 dan Muslim no. 1479)

Pertikaian pun pernah terjadi dalam rumah tangga putri Rasulullah n, Fathimah Az-Zahra, seorang yang dikabarkan sebagai tokoh wanita ahlul jannah. Rumah tangga Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib, seorang yang cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan Allah dan Rasul-Nya pun mencintainya.6 Ali pernah marahan dengan istrinya dan setelahnya ia keluar dari rumah menuju masjid dan tidur di sana.

Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi  berkata: “Nama yang paling disukai oleh Ali adalah Abu Turab. Dia senang sekali bila dipanggil dengan nama yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam itu. Suatu hari Ali marah kepada Fathimah, maka ia pun keluar dari rumah menuju masjid dan berbaring di sana. Bertepatan dengan kejadian tersebut Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam datang ke rumah putrinya, Fathimah, namun beliau tidak mendapatkan Ali di rumah.

“Di mana anak pamanmu itu?” tanya beliau.

“Telah terjadi sesuatu antara aku dengan dia, dia pun marah padaku lalu keluar dari rumah. Dia tidak tidur siang di sisiku,” jawab Fathimah.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata kepada seseorang: “Lihatlah (cari) di mana Ali.”

Orang yang disuruh itupun datang dan memberi kabar: “Wahai Rasulullah! Dia ada di masjid sedang tidur.”

Rasulullah n mendatangi Ali yang ketika itu sedang berbaring. Beliau dapatkan rida`-nya telah jatuh dari punggungnya sehingga pasir mengenai punggungnya. Mulailah beliau mengusap pasir tersebut dari punggung Ali seraya berkata: “Duduklah, wahai Abu Turab. Duduklah wahai Abu Turab!” (HR. Al-Bukhari no. 3703 dan Muslim no. 2409)

Demikian perselisihan yang pernah terjadi dalam rumah tangga orang-orang yang mulia, sengaja kami paparkan dengan tujuan agar mereka yang akan membangun mahligai rumah tangga atau telah menjalaninya, menyadari bahwa tidak ada rumah tangga yang lepas dari problema sehingga mereka bersiap-siap dan tidak kaget ketika problem itu datang menghadang. Dan agar mereka tidak terlalu muluk-muluk dalam angan-angan mereka tentang kehidupan berumah tangga7, selalu indah bak bunga-bunga di taman yang bermekaran dengan beragam warna, menampakkan keindahan yang mempesona dan menebarkan aroma yang harum semerbak!!! Rumah tangga tanpa masalah, tanpa problema, tanpa ganjalan, tanpa pertikaian, selalu sejalan, seia sekata, sepakat tanpa pernah ada perbedaan!!! Padahal bayangan ini sesuatu yang teramat langka untuk didapatkan pada sebuah rumah tangga di dunia… Sesuatu yang bisa dikatakan mustahil untuk sebuah akad yang dijalin dengan seorang anak Adam yang senantiasa punya salah, sebagaimana kata Rasul yang mulia shallallahu ‘alayhi wa sallam:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطاَّئِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

“Setiap anak Adam itu banyak bersalah. Dan sebaik-baik orang yang banyak bersalah adalah orang-orang yang mau bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2616. Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihul Jami’ no. 4514 mengatakan: “(Hadits ini) hasan.”

Masalah mesti akan dijumpai antara suami istri. Dan ketika masalah itu bergulir di antara keduanya semestinya keduanya berusaha mencari jalan penyelesaian, memperbaiki keadaan, dan menutup pintu rapat-rapat (dari campur tangan orang yang tidak berkepentingan). Bila seorang suami marah atau seorang istri sedang emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari gangguan setan yang terkutuk, lalu bangkit berwudhu dan shalat dua rakaat. Bila salah satu dari keduanya (yang sedang marah, terbawa emosi) dalam keadaan berdiri maka hendaklah ia duduk, bila sedang duduk maka hendaklah ia berbaring. Atau salah seorang dari keduanya menghadap pasangannya, memeluknya dan meminta maaf bila memang ia bersalah melanggar hak pasangannya, dan yang dimintai maaf hendaklah lapang dada dengan memberi maaf karena mengharapkan wajah Allah subhanahu wa ta’ala. (Fiqhut Ta’ammul Bainaz Zaujain, hal. 37)

Tidak sepantasnya ketika ada masalah dengan suami, seorang istri ngambek minta pulang ke rumah orang tuanya. Atau yang lebih parah lagi si istri minggat dari rumahnya, tanpa izin suami tentunya. Padahal di antara hak suami yang harus ditunaikan istri, si istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya8.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami dan tidak halal bagi seorang pun mengambil istri seseorang dan menahannya dari suaminya, sama saja baik karena si istri tersebut seorang perawat, atau seorang bidan atau profesi lainnya. Bila istri tersebut keluar dari rumah suami tanpa izinnya, maka ia telah berbuat nusyuz9, bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia pantas mendapatkan hukuman.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32/281)

Dengan demikian, bila ada permasalahan rumah tangga, seharusnya suami dan istri berusaha menyelesaikannya berdua bila memang masalahnya bisa diselesaikan berdua. Ibaratnya “tutup pintu rapat-rapat” dari masuknya pihak ketiga dan jangan sampai orang lain tahu masalah tersebut. Jangan tergesa-gesa melibatkan pihak luar, orang tua misalnya, karena dapat memperkeruh suasana, bukan memperbaiki keadaan. Melibatkan orang tua, apatah lagi orang tua yang masih awam, tidak memiliki pandangan dalam agama, belum tentu menyelesaikan masalah, malah bisa menambah panas dan keruhnya permasalahan. Terkecuali orang tua itu seorang yang arif, paham agama dan pandangannya lurus, barulah memungkinkan masalah yang ada diangkat padanya bila memang sepasang suami istri tidak bisa lagi menyelesaikannya berdua.

Sebagai akhir, hendaklah sepasang suami istri selalu bertakwa kepada Allah k dalam seluruh keadaan mereka, di mana pun mereka berada10 dan hendaklah keduanya melazimi (selalu) ketaatan kepada-Nya. Ketahuilah, dengan takwa segala masalah akan mendapatkan pemecahannya, karena Allah ta’ala yang Mahabenar janji-Nya telah berfirman dalam Tanzil-Nya:

وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً

“Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan jalan keluar baginya.” (Ath-Thalaq: 2)

Dan firman-Nya:

وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Ath-Thalaq: 4)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 ‘Umar heran dengan Ibnu ‘Abbas, kenapa hal yang ditanyakannya itu belum diketahuinya, padahal ia begitu terkenal dengan pengetahuannya dalam tafsir dan terdepan dalam ilmu dibanding yang lainnya. Atau ‘Umar heran dengan semangat Ibnu ‘Abbas untuk mengetahui cabang-cabang ilmu tafsir sampaipun pengetahuan tentang mubham (Fathul Bari, 9/338). Pengertian mubham sendiri adalah orang yang tidak disebutkan namanya.

2 Kamar yang tinggi
3 Allah k berfirman:

وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيْثاً فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ … اْلأَيَةَ

“Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istrinya suatu peristiwa. Maka ketika istrinya itu mengabarkan rahasia tersebut (kepada istri yang lain)….” (At- Tahrim: 3)

Mayoritas ahli tafsir berkata bahwa istri Nabi n yang dimaksud dalam ayat adalah Hafshah. Nabi n pernah menyampaikan satu rahasia kepadanya dan memintanya agar tidak memberitahukan kepada seorang pun. Ternyata Hafshah menceritakan rahasia tersebut kepada Aisyah x. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 873)

4 Allah mencela Khalil-Nya yang mulia Muhammad n ketika beliau mengharamkan dirinya untuk menyentuh budak wanitanya bernama Mariyah atau ketika beliau mengharamkan dirinya minum madu, karena memperhatikan perasaan sebagian istrinya, sebagaimana kisahnya ma’ruf (dalam kitab-kitab tafsir dan selainnya, pen). Allah k menurunkan ayat -Nya:

ياَ أَيُّهاَ النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ ماَ أَحَلَّ اللهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. قَدْ فَرَضَ اللهُ لَكُُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ …الأية

“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagiku karena engkau ingin mencari keridhaan istri-istrimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sungguh Allah telah mewajibkan kalian untuk membebaskan diri dari sumpah kalian….” (At-Tahrim: 1)

5 Yaitu ayat Allah subhanahu wa ta’ala:

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجاً خَيْرًا مِنْكُنَّ … الأية

“Jika Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Rabbnya akan menggantikan untuknya istri-istri yang lebih baik daripada kalian… (At-Tahrim: 5)

Yakni janganlah kalian mengangkat diri kalian di hadapan beliau, karena jika beliau menceraikan kalian tidaklah berat/ sempit perkaranya bagi beliau dan tidaklah beliau dipaksa untuk terus bersama kalian. Bahkan beliau akan dapatkan pengganti kalian dan Allah k akan memberikan kepada beliau istri-istri yang lebih baik daripada kalian, baik dalam hal agama maupun dalam keelokan paras. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 873)

6 Sebagaimana diberitakan Rasulullah n dalam peristiwa perang Khaibar:

لأُعْبِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ – أَوْ قَالَ: يُحِبُّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ – يَفْتَحُ اللهُ عَلَيْهِ … الْحَدِيْثَ

“Aku sungguh akan memberikan bendera ini besok kepada seseorang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya –atau beliau mengatakan: dia mencintai Allah dan Rasul-Nya–. Allah akan membukakan kemenangan melalui kedua tangannya…..” (HR. Al-Bukhari no. 3702 dan Muslim no. 2407). Dalam riwayat Muslim (no. 2404) disebutkan: …seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan Allah dan Rasul-Nya pun mencintainya….”

Dan ternyata keesokan harinya Ali-lah yang diserahi bendera tersebut.

7 Yang akhirnya berujung dengan kekecewaan
8 Al-Imam Al-Bukhari t membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya dengan judul: Isti‘dzanul Mar‘atu Zaujaha fil Khuruj ilal Masjid wa Ghairi (Permintaan izin istri kepada suaminya untuk keluar menuju masjid atau yang selainnya). Kemudian beliau t membawakan hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam:

إِذَ اسْتَأْذَنَتِ الْمَرْأَةُ أَحَدَكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهاَ

“Apabila istri minta izin kepada salah seorang dari kalian untuk keluar menuju masjid, maka janganlah ia mencegahnya.” (Hadits no. 5238)

9 Lihat pembahasan nusyuz dalam Syariah Vol. I/No. 04/Juli 2003/Jumadil Ula 1424 H, hal. 58-60
10 Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berpesan:

اتَّقِ اللهَ حيْثُماَ كُنْتَ … الْحَدِيْثَ

“Bertakwalah engkau kepada Allah di mana pun engkau berada.” (HR. At-Tirmidzi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/1618, dan Al-Misykat no. 5083)

(http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=281)

Siapakah Sururiyyah?

Oleh Syaikh Abu Anas Muhammad bin Musa Alu Nashr Hafizhahullah

Sururiyah (pemahaman Surur) adalah Jamaah Hizbiyyah. Muncul pada tahun-tahun terakhir ini. Tidak dikenal kecuali pada seperempat akhir abad ini. Karena semenjak dahulu hingga sekarang, ia berselimut Salafiyyah. Pada hakekatnya, Sururiyah memiliki prinsip-prinsip Ikhwanul Muslimin, bergerak secara sirriyah (sembunyi-sembunyi/rahasia). Merupakan pergerakkan politik, takfir, mencela dan menyindir para ulama Rabbaniyyin, seperti Imam-imam kita yang tiga: Bin Baaz, Al-Albani dan Utsaimin. Menuduh mereka sebagai ulama haidh dan nifas. Setelah perang Teluk II serangannya terhadap dakwah Salafiyyah secara terang-terangan, bertambah keras baik secara aqidah dan pemberitaan. Sampai menuduh para masyayikh dan ulama kita bahwa mereka tidak mengetahui waqi’ (situasi dan kondisi/kenyataan), ilmunya dalam perkara nifas dan wanita-wanita nifas. Mereka sesuai dengan ahli bidah zaman dahulu, yang mengatakan: Fiqh (Imam) Malik, Auzai dan lainnya tidak melewati celana perempuan. Alangkah besar dosanya. Kalimat yang keluar dari mulut mereka.

Orang yang tidak menghormati para ulama, dia adalah para penyeru fitnah. Orang-orang yang merendahkan Al-Albani, Bin Baz dan Utsaimin di zaman kita, maka dia tenggelam (di dalam kesesatan), pembuat fitnah, dia berada di pinggir jurang yang dalam. Karena dia berkehendak memalingkan wajah manusia kepadanya dan menghalangi manusia dari para ulama dan imam mereka yang Rabbani.

Sehingga walaupun mereka mengaku beraqidah Salafiyyah, tetapi manhaj mereka Ikhwani. Bahkan (mungkin) mereka lebih berbahaya dari Ikhwanul Muslimin, karena mereka berbaju Salafiyyah.

Kita memohon kepada Allah Taala agar mereka diberi petunjuk menuju jalan yang lurus, dan agar kelak mereka bersama dengan Salafiyyah yang murni, yang para Sahabat Rasulullah dan para tabiin berada diatasnya.

Tambahan Redaksi Majalah As-Sunnah:

Sururiyah adalah nisbat kepada seseorang yang bernama Muhammad Surur bin Nayif Zainal Abidin. Dia pernah menjadi guru di Arab Saudi dalam waktu yang cukup lama, sehingga memungkinkan menjalankan rencananya dan menyebarkan racunnya di tengah-tengah para pemuda. Tetapi setelah nampak keburukan niatnya, dia pergi, lalu bermukim di kota London, Inggris, sebuah negara kafir.
Di antara kesesatan dan penyimpangan Muhammad Surur ini adalah:

[1]. Merendahkan Kitab-Kitab Aqidah Salafiyyah Dan Berlebihan Dengan Fiqhul Waqi.

Dia berkata di dalam bukunya, Manhajul Ambiya fi Dakwah Ila Allah I/8: Aku memperhatikan kitab-kitab aqidah, maka aku lihat kitab-kitab itu ditulis bukan pada zaman kita. Sehingga kitab-kitab itu sebagai solusi berbagai permasalahan dan kemusykilan pada zaman ditulisnya kitab-kitab tersebut. Sedangkan pada zaman kita terdapat berbagai kemusykilan yang membutuhkan solusi yang baru. Kerena itulah model kitab-kitab aqidah itu sangat kering, karena hanya berisi nash-nash dan hokum-hukum. Karena inilah kebanyakan pemuda berpaling darinya dan tidak menyukainya.

Perkataan orang ini tentulah sangat menyesatkan, karena kitab-kitab aqidah yang berisi nash-nash dan hukum-hukum merupakan kebenaran hakiki. Sedangkan berpaling darinya akan menjerumuskan kepada pendapat si Fulan dan Fulan yang tidak jelas kebenarannya.

[2]. Beraqidah Takfir Bil Mashiyah, Yaitu Mengkafirkan Kaum Muslimin Dengan Sebab Maksiat.

Dia mengkafirkan para penguasa zhalim, sehingga dia banyak mencela para penguasa dan menerjuni medan politik ala Barat!

Dia berkata di dalam majalahnya yang terbit di London, majalah As-Sunnah no: 26, Jumadal Ula 1413H, hal: 2-3 (Tidak ada hubungan sama sekali dengan Majalah As-Sunnah kita ini): Dizaman ini perbudakan memiliki tingkatan-tingkatan yang berbentuk piramida:

Tingkatan Pertama:

Presiden Amerika Serikat, George Bush, duduk bersila di atas singgasananya, yang besok akan diganti Clinton.

Tingkatan Kedua:

Tingkatan enguasa negara-negara Arab. Mereka ini berkeyakinan bahwa kebaikan dan bahaya mereka di tangan Bush (Bagaimana dia bisa memastikan aqidah mereka seperti itu? Apakah dia telah membedah dada mereka? Atau mereka memberitahukan kepadanya? Maha suci Engkau wahai Allah, sesungguhnya hal ini merupakan kedustaan yang besar!-red). Oleh karena inilah mereka berhajji kepada (mengunjungi) nya, serta mempersembahkan nadzar-nadzar dan kurban-kurban (Perkataan ini merupakan pengkafiran secara nyata kepada Penguasa yang zhalim! -red).

Tingkatan Ketiga:

Para pengiring penguasa negara-negara arab, dari kalangan menteri, wakil menteri, komandan tentara, dan para penasehat. Mereka ini bersikap nifaq kepada tuan-tuan mereka, menghias-hiasi segala kebatilan dengan tanpa malu dan ahlaq.

Tingkatan Keempat, Kelima dan Keenam:

Para penjabat tinggi pada kementerian. Sesungguhnya perbudakan pada zaman dahulu sederhana, karena seorang budak memiliki seorang tuan secara langsung, tetapi sekarang perbudakan itu kompleks. Aku tidak habis fikir, tentang orang yang membicarakan tauhid, tetapi mereka adalah budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak, yang dimiliki oleh budak-budak. Tuan mereka yang akhir adalah seorang Nashrani (Alangkah keji dan lancangnya perkataan yang ditujukan kepada para ulama yang dimuliakan oleh Allah Taala ,-red).

Perkataan orang ini dengan jelas menunjukkan kesesatan dan kedustaan yang nyata!.

[3]. Juga Mengkafirkan Rakyat Karena Maksiat Yang Mereka Lakukan.

Dia berkata di dalam bukunya, Manhajul Ambiya Fi Dakwah ila Allah I/158: Tidaklah aneh jika problem laki-laki mendatangi laki-laki (homo seksual) merupakan permasalahan paling penting di dalam dakwah Nabi Luth. Kerena seandainya kaumnya menyambut dakwahnya untuk beriman kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, maka sambutan mereka itu tidak ada maknanya, jika mereka tidak meninggalkan kebiasaan keji yang telah mereka sepakati itu.

Itulah aqidah sesat Surur! Adapun aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah terhadap pelaku dosa besar telah mansyur, yaitu tidak keluar dari iman, tetapi imannya berkurang, dan dia dikhawatirkan terkena siksaaan Allah Taala.

[4]. Memusuhi Dan Mencela Para Ulama Ahlus Sunnah As-Salafiyyin.

Dia berkata di majalahnya yang terbit di London, Majalah As-Sunnah no. 23, Dzulhijjah-1412 H hal. 29-30: Dan jenis manusia yang lain (Yang dimaksudkan adalah para ulama Arab Saudi ,-red) mengambil (yakni mengambil bantuan resmi) dan mengikatkan sikap-sikap mereka dengan sikap para tuan mereka (yang dimaksud dengan tuan mereka disini adalah para penguasa Arab Saudi). Maka jika sang tuan minta bantuan Amerika (Dia membicarakan masalah permintaan tolong kepada Amerika pada waktu perang teluk-red), para budak pun berlomba mengumpulkan dalil-dalil yang membolehkan perbuatan ini, dan mengingkari orang-orang yang menyelisihi mereka. Jika sang tuan berselisih dengan Iran Rafidhah, para budakpun membicarakan kebusukan Rafidhah. Dan jika perselisihan berhenti, para budakpun diam dan berhenti membagikan buku-buku yang diberikan kepada mereka. Jenis manusia ini: mereka berdusta, memata-matai, menulis laporan-laporan, dan melakukan segala sesuatu yang diminta oleh sang tuan kepada mereka. Mereka ini jumlahnya sedikit -al-hamdulillah-, mereka adalah orang-orang asing di dalam dakwah dan amal islami. Dokumen mereka telah terbongkar, walaupun mereka memanjangkan jenggot, memendekkan pakaian, dan menyangka sebagai penjaga sunnah. Adanya jenis manusia tersebut tidaklah membahayakan dakwah Islam. Kemunafikan sudah ada sejak dahulu.
Alangkah sesatnya perkataan ini, karena memperolok-olok sunnah Nabi dapat membawa kepada kekafiran! Membenci ulama Ahlus Sunnah adalah ciri utama Ahli Bidah! Dan kesesatan-kesesatan lainnya.

Lihat:
[1] Fitnah Takfir Wal Hakimiyah, hal: 93, Karya: Muhammad bin Abdullah Al-Husain.
[2] Al-Ajwibah Al-Mufidah An As-ilah Al-Manhaji Al-Jiddah, Bagian Pertama hal. 45-48
[3] Nazharat Fi Kitab Manhajul ambiya Fi Dakwah ila Allah, karya : Syaikh Ahmad Sallam.
[4] Al-Quthbiyyah Hiyal Fitnah Farifuuha, karya: Abu Ibrahim Ibnu Sulthan Al-Adnani
[5] Al-Irhab, Karya: Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Makhdali.
[6] Dan lain-lain.

Peringatan:

Sebagian orang menuduh kami (redaksi dan ustad-ustad Salaf lainnya ,-pen) sebagai sururi, yakni mengikuti pemahaman sesat Muhammad bin Surur, kemudian mereka memperingatkan kaum muslimin agar menjauhi kami. Padahal sifat-sifat sururi tidak ada pada kami. Bahkan sifat-sifat itu banyak melekat pada orang-orang yang telah menuduh.

Maka disini kami nasehatkan dengan beberapa ayat dan hadits tentang bahaya menyakiti kaum muslimin, dan memfitnah mereka dengan perkara yang tidak ada pada mereka. Semoga Allah Taala memberikan petunjuk-Nya kepada mereka sehingga segera kembali ke jalan yang benar. Ingatlah bahwa seluruh perkataan pasti akan dicatat dan tidak akan dilupakan!

Allah Taala berfirman:

Artinya : (Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu usapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir [Al-Israa : 17-18]

Ingatlah bahwa seluruh perkataan pasti dimintai pertanggung-jawaban!
Allah Taala berfirman:

Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya. [Al-Israa : 36]

Ketahuilah bahwa menyakiti orang-orang mumin dan muminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, merupakan kebohongan dan dosa yang nyata!
Allah taala berfirman:

Artinya : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mumin dan muminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. [Al-Ahzab :58]

Ketahuilah bahwa satu kalimat saja dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam neraka lebih jauh dari jarak antara timur dan barat!.

Rasulullah bersabda:

Artinya : Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang dia fikirkan (baik atau buruknya) pada kalimat itu. Kalimat itu menyebabkan dia terjerumus ke dalam neraka lebih jauh dari timur dan barat. [HR. Bukhari, Muslim, dari Abu Hurairah].

Rasulullah memperingatkan bahaya tuduhan yang tidak benar dengan sabdanya:

Artinya Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan, dan tidaklah dia menuduh orang lain dengan kekafiran, kecuali tuduhan itu kembali kepadanya jika yang dituduh tidak seperti itu. [HR. Bukhari dari Abu Dzar].

Beliau juga memberitakan ancaman bagi orang yang membuat fitnah atas seorang mukmin dengan abdanya:

ÃArtinya : Barangsiapa berbicara tentang seorang mukmin apa yang tidak ada padanya, niscaya Allah tempatkan dia di dalam lumpur racun penghuni neraka sampai dia keluar dari apa yang telah dia ucapkan, dan dia tidaklah akan keluar! [HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Baihaqi, dari Ibnu Umar, di shahihkan Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi di dalam Ruyah Waqiiyyah hal: 84]

Hendaklah saudara-saudaraku mengetahui, kalau hanya sekedar tuduhan, maka dengan sangat mudah setiap orang akan dapat melakukannya.

Tetapi hal itu bukanlah manhaj Salaf. Karena manhaj mereka adalah mengawasi apa saja yang muncul dari lisan, atau apa yang digerakkan oleh lisan, dan menegakkan hujjah terhadap setiap kalimat yang dibicarakan oleh bibir. Adapun melepaskan tuduhan-tuduhan, melepaskan istilah-istilah kasar, menyelinapkan prasangka-prasangka rusak, memunculkan gelar-gelar keji, semua itu merupakan kebatilan dan perkataan yang dusta.
Sesungguhnya Allah Taala mengetahui seluruh isi hati hamba-Nya terakhir, ingatlah sabda Rasulullah :

Cukuplah seorang itu berdusta, jika dia menceritakan segala yang telah dia dengar. [HR. Muslim di dalam Muqaddimah dari Hafsh bin Ashim]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VI/1423H/2002. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Sunday, December 27, 2009

Kriteria Makanan Halal (1)

Pendahuluan

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan[1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:

Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.

Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.

[Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]

Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.

Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.

Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.

Dalam ayat yang lain:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)

Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal[2].

Faidah:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)

Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan”[3].

Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.

Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)

Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.

Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:

إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Faidah:

Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:

“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)

Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.

Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu‘ Al-Fatawa (20/334).

Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.

Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu‘ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).

Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)

Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya[4].

Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun[5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter[6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya[7]-. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab”[8].

Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:

Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).

Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.

Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.

Hewan darat juga terbagi menjadi dua; Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak.

Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.

Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at[9], yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.

Hewan air juga terbagi menjadi 2: Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya. dan Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting[10].
Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)

Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:

Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)

Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)

[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]
Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya[11]. Lihat Al-Majmu‘ (9/32-33)
[1] Arab: tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma` (2/186).
[2] Majmu‘ Fatawa Ibni Taimiyah (21/535)
[3] Al-Ikhtiyarot hal. 321.
[4] Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna, “dihalalkan bagi kalian yang halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan.
[5] Seperti: narkoba dengan semua jenisnya, rokok, dan selainnya.
[6] Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit.
[7] Akan datang haditsnya pada point ke-19
[8] Majmu‘ Al-Fatawa (17/178-180) dan Al-Iktiyarot hal. 321.
[9] Manhajus Salikin (hal. 52)
[10] Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby (6/318) dan Al-Majmu‘ (9/31-32)
[11] Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke-21.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1408

Saturday, December 26, 2009

Aku Tidak Meridhai Dirimu Untuknya..

Seorang laki-laki datang kepada Maimun bin Mahran radhiallahu anhu hendak melamar anak perempuannya.

Maimun berkata, “Aku tidak meridhari dirinya bagimu.”
Laki-laki itu bertanya, “Mengapa?”

Maimun berkata, “Karena dia mencintai perhiasan dan pakaian.”
Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki semua apa yang diinginkannya.”

Maimun berkata, “Sekarang, aku tidak meridhai dirimu untuknya.”

جاء رجل إلى ميمون بن مهران يخطب بنته، فقال: لا أرضاها لك، قال: ولم ؟ قال: لانها تحب الحلي والحلل، قال: فعندي من هذا ما تريد، قال: الآن لا أرضاك لها

A man came to Maymûn b. Mahrân – Allah be please with him – to ask for his daughter’s hand in marriage. Maymûn said, “I do not approve of her for you.” The man asked, “Why?” He replied, “Because she loves jewelry and garments.” To this the man said, “Well I have as much of those as she desires.” Maymûn said, “Now I don’t approve of you for her.”

Sumber: Siyar Alam an-Nubala oleh Imam Adz-Dzahabi dalam biografi Maimun bin Mahran. (Sayings of The Salaf [dot] com)

Nasehat Untuk Pedagang

Oleh: Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhohullaah

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam atas seorang yang telah Allah utus sebagai rahmat bagi alam semesta, juga atas keluarganya, sahabat-sahabatnya dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba’du:

Maka ketahuilah bahwasanya berdagang itu merupakan jenis mata pencaharian yang paling utama. Dan Rasulullah shollallahu ’alayhi wa sallam juga pernah berdagang sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Sejumlah besar Sahabat rodhiyallaahu’anhum juga menjadikan berdagang sebagai pekerjaan mereka. Di antara mereka adalah sebagian besar dari sepuluh orang yang dikabarkan akan masuk surga. Dan para ulama telah bersepakat bahwa hukum asal berdagang dan mata pencaharian yang lain adalah halal. Namun tidak semua bentuk perdagangan dibolehkan. Oleh karena itu seorang pedagang harus memberikan perhatian yang cukup terhadap ilmu tentang hukum-hukum syar’iy yang berkaitan dengan fiqh mu’amalah maaliyyah. Dan mempelajari hukum-hukumnya merupakan syarta perlu dan mesti untuk menjalankan usaha dagangnya. Agar si pedangan tidak terjerembab dalam hal-hal yang diharamkan sedang ia tidak tahu, dan dari sisi lain, supaya ia mengetahui sejauh apa bahayanya melakukan perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan, sehingga ia dapat menjauhinya dan bertakwa kepada Allah terhadap perkara-perkara tersebut.

Dan aku nasehatkan para pedagang, untuk tidak menjadikan perdagangan mereka sebagai kendaraan untuk bersandar kepada dunia, kemudian mereka menjadi tamak untuk mendapatkan tujuan jangka pendek lalu tidak menunaikan hak Allah dalam rezeki yang Allah berikan serta tidak menjalin silaturrahmi sebagaimana yang terdapat dalam hadis Abi Kabsyah Al Anmaariy: “Sesungguhnya dunia itu untuk empat orang…, dan seorang hamba yang diberi rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberi ilmu. Ia bertindak serampangan dengan hartanya tanpa ilmu, dan tidak bertakwa kepada Allah dalam hartanya, serta tidak menyambung silaturrahmi dan tidak mengetahui bahwa dalam hartanya itu ada hak yang harus ia tunaikan, maka ini adalah kedudukan yang paling buruk”.

Seorang pedagang juga hendaknya bersungguh-sungguh untuk menunaikan kewajiban-kewajiban dan tugas-tugasnya. Sehingga ia tidak membiarkan perdagangannya itu menggiringnya untuk menyepelekan pelaksanaan kewajiban syar’iynya, baik terhadap Tuhannya, atau keluarganya atau selain mereka atau terhadap dirinya sendiri. Atau menggiringnya untuk lalai mengerjakan perintah-perintah yang Allah telah wajibkan atasnya.

Dan hendaknya ia berhias dengan sifat jujur dan amanah dalam mu’amalahnya karena itu adalah akhlak yang terpuji. Maka ia menjauhi kebohongan dan sikap menutup-nutupi cacat dalam dagangannya. Sebab jujur itu adalah sebab keberkahan. Dan berbohong serta menyembunyikan cacat itu sebab kerugian dan dihapusnya keberkahan. Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam bersabda:

“Dua orang yang berjual beli itu mempunya hak khiyar selama mereka belum berpisah. Kalau keduanya berlaku jujur dan saling memberikan penjelasan, maka keduanya akan diberkahi dalam jual beli mereka. Dan kalau mereka berlaku dusta dan menyembunyikan cacat dagangan, akan dihapuslah keberkahan jual beli mereka” (dikeluarkan oleh Ad Daarimiy (6/2), dan An Nasaa`iy (196/4), dan Ath Thohaawiy dalam “Syarh Ma’aanil Aatsaar” (54/2) dari hadis Hafshoh rodhiyallaahu’anhaa).

Pedagang yang mengetahui suatu cacat dan menyembunyikannya serta tidak memberikan peringatan tentangnya, berarti ia merelakan harta saudaranya sesama muslim menjadi sia-sia dan ini adalah haram. Termasuk di dalamnya adalah dengan mempromosikan barang dagangan dengan iklan-iklan bohong dan reklame-reklame yang terlalu dilebih-lebihkan. Sehingga tersiarlah sesuatu yang didalamnya ada penipuan dan pencurangan. Dan hebohlah sesuatu yang didalamnya ada pemalsuan serta terkesanlah bahwa suatu dagangan itu begini dan begitu padahal kenyataannya tidak. Dan kadangkala itu semua disertai dengan sumpah palsu.

Seorang pedagang juga hendaknya menebarkan kebaikan-kebaikan dengan perdagangannya. Maka ia tidak boleh, dengan perdagangannya itu, membantu hal-hal yang dapat mengotori akidah yang benar atau menyimpangkan manhaj nabawiy yang lurus atau merusak akhlak yang luhur. Dengan cara tidak menjual barang-barang kotor yaitu yang barangnya itu sendiri diharamkan, atau yang dilarang oleh syari’at karena ia membantu suatu yang haram atau karena ia merupakan kezoliman atau perbuatan memakan harta orang lain secara batil seperti riba dan jenis-jenisnya, dan segala sesuatu yang dapat menyebabkan perseteruan antara saudara sesama muslim seperti jual beli jahaalah atau jual beli ghoror.

Seorang pedagang juga hendaknya enggan melakukan perdagangan di waktu-waktu yang diharamkan untuk berjual beli. Dan hendaknya ia menyerahkan dagangannya setunai-tunainya, secara kwantitas atau kwalitas, tanpa menipu atau mengurangi. Dan hendaknya juga ia menghindari perbuatan menaikkan harga atas pembeli yang tidak mengerti soal harga suatu barang, atau pembeli yang mempercayakan harga suatu dagangan kepada si penjual, atau yang berpanjang lebar melakukan penawaran.

Intinya adalah bahwa seorang pedagang hendaknya berusaha mewujudkan kesalehan dan menebarkan kebaikan serta memperluas cakupan kebaikan tersebut disertai dengan ketakwaan kepada Allah yang merupakan sebab diangkatnya suatu bencana dan memperoleh rizki yang halal. Allah berfirman:

“..Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (Q.S.65:2)

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..” (Q.S.5:2)

Wa aakhiru da’waana anil hamdu lillaahi robbil ‘aalamiin. Wa shollallaahu ‘alaa muhammadin wa ‘alaa aalihii wa shohbihii wa ikhwaanihii ilaa yawmid diin wa sallama tasliimaa.

Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain untuk http://al-ilmu.biz, dari tautan: http://www.ferkous.com/rep/M6.php