Tuesday, June 7, 2011

Hukum Perkreditan: Masalah dan Solusinya

Macam-Macam Praktek Perkreditan.

Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.

Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.

Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja, nama tetap sama, akan tepai kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnyapun berbeda.

Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.

Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan.

Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga.

Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertama tidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda:

Pihak kedua: Pemilik barang.

Pihak ketiga: Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacan ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.

Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.

Hukum Perkreditan Langsung

Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ. البقرة: 282

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.

Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.

اشترى رسول الله صلى الله عليه و سلم من يهوديٍّ طعاماً نسيئةً ورهنه درعَه. متفق عليه

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.

Dalil ketiga: Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يجهز جيشا قال عبد الله بن عمرو وليس عندنا ظهر قال فأمره النبي صلى الله عليه و سلم أن يبتاع ظهرا إلى خروج المصدق فابتاع عبد الله بن عمرو البعير بالبعيرين وبالأبعرة إلى خروج المصدق بأمر رسول الله صلى الله عليه و سلم. رواه أحمد وأبو داود والدارقطني وحسنه الألباني

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.

Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).

Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).

Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:

من أسلف فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم. متفق عليه

“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.

Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من بَاعَ بَيْعَتَيْنِ في بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أو الرِّبَا. رواه الترمذي وغيره

“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya([1]) , bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

Hukum Perkreditan Segitiga

Agar lebih mudah memahami hukum perkreditian jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:

Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.([2]) Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.

Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.

Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?

Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showrom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.

Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.

Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.

Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:

Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showrom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:

عن جابر قال: لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم

Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (Muslim)

Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at.

عن ابن عباس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه

“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit t berikut:

عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم

“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)([3])

Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.

Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”([4])

Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”([5])

Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.

Solusi

Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.

Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ . إبراهيم 7

“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)

Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan.

ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)

Dahulu dinyatakan oleh para ulama’:

من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه

“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”

Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.

***

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com

Footnote:

[1] ) Sebagaimana beilau jelaskan dalam kitabnya I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud.

[2] ) Sebagian showroom tidak mensyaratkan pembayaran uang muka.

[3] ) Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At Tahqiq. Baca Nasbur Rayah 4/43 , dan At Tahqiq 2/181.

[4] ) Riwayat Bukhary dan Muslim.

[5] ) Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349.

Wednesday, May 18, 2011

Doa, Senjata Kita

Doa merupakan senjata bagi kaum mukmin, termasuk juga senjata pasutri untuk memohon agar dikarunia rumah tangga samara. Sungguh merugi dan celaka bila pasutri jarang dan enggan berdoa atau bahkan terkesan menghindarinya. Padahal Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — bersabda,

“Barangsiapa tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan memurkainya…” (Sunan at-Tirmidzi, bab Do’a 12: 267-268)

Untuk itu, marilah kita bersemangat dan membiasakan untuk mendoakan pasangan kita, dengan doa-doa kebaikan yang banyak dijumpai baik dalam as-Sunnah maupun al-Quran. Kita harus yakin, Allah akan mengabulkan doa kita tersebut!

Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — bersabda,
“Hati itu laksana wadah dan sebagian wadah ada yang lebih besar dari lainnya, maka apabila kalian memohon kepada Allah, maka mohonlah kepada-Nya dalam keadaan kamu merasa yakin akan dikabulkan, karena sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (Riwayat Ahmad)

Selain itu, hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam mengharap terkabulnya doa. Hingga, apabila doa tersebut belum terkabul, kita menjadi bosan dan menghentikannya. Hal itu malah akan menjadikan penghalang terkabulnya doa kita. Dari Abu Hurairah — rodhiyallohu ‘anhu –, Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — bersabda,

“Akan dikabulkan permintaan seseorang di antara kamu, selagi mereka tidak tergesa-gesa, yaitu dia mengatakan, ‘Saya telah berdoa tetapi belum dikabulkan.’” (Riwayat al-Bukhari & Muslim)

Juga, perhatikan adab-adab berdoa dan pilih waktu-waktu mustajab. Insya Allah, dengan memerhatikan dan melakukan hal-hal tersebut, doa kita akan mudah dikabulkan oleh Allah. Akhirnya, selamat membaca dan mengambil manfaat dari pembahasan Sakinah edisi ini!

Sumber: Beranda Majalah Nikah Sakinah Vol. 9, No. 11 :: Februari 2011

Wednesday, May 11, 2011

Haruskah Kita Menangisi Apa yang Bukan Milik kita..?

Dalam perjalanan hidup ini seringkali kita merasa kecewa. Kecewa sekali. Sesuatu yang luput dari genggaman, keinginan yang tidak tercapai, kenyataan yang tidak sesuai harapan. Akhirnya angan ini lelah berandai-andai ria. Pffhh.sungguh semua itu tlah hadirkan nelangsa yang begitu menggelora dalam jiwa.

Dan sungguh sangat beruntung andai dalam saat-saat terguncangnya jiwa masih ada setitik cahaya dalam kalbu untuk merenungi kebenaran. Masih ada kekuatan untuk melangkahkan kaki menuju majlis-majlis ilmu, majelis-majelis dzikir yang akan mengantarkan pada ketentraman jiwa.

Hidup ini ibarat belantara. Tempat kita mengejar berbagai keinginan. Dan memang manusia diciptakan mempunyai kehendak, mempunyai keinginan. Tetapi tidak setiap yang kita inginkan bisa terbukti, tidak setiap yang kita mau bisa tercapai. Dan tidak mudah menyadari bahwa apa yang bukan menjadi hak kita tak perlu kita tangisi. Banyak orang yang tidak sadar bahwa hidup ini tidak punya satu hukum: harus sukses, harus bahagia atau harus-harus yang lain.

Betapa banyak orang yang sukses tetapi lupa bahwa sejatinya itu semua pemberian Allah hingga membuatnya sombong dan bertindak sewenang-wenang. Begitu juga kegagalan sering tidak dihadapi dengan benar. Padahal dimensi tauhid dari kegagalan adalah tidak tercapainya apa yang memang bukan hak kita. Padahal hakekat kegagalan adalah tidak terengkuhnya apa yang memang bukan hak kita.

Apa yang memang menjadi jatah kita di dunia, entah itu Rizki, jabatan, kedudukan pasti akan Allah sampaikan. Tetapi apa yang memang bukan milik kita, ia tidak akan kita bisa miliki, meski ia nyaris menghampiri kita, meski kita mati-matian mengusahakannya.

"Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab(Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakanya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu)supaya kamu jangan berdukacita terhadap apa yang luput dari kamu dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikaNya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri." (QS Al-Hadid ;22-23)

Demikian juga bagi yang sedang galau terhadap jodoh. Kadang kita tak sadar mendikte Allah tentang jodoh kita, bukanya meminta yang terbaik dalam istikharah kita tetapi benar-benar mendikte Allah: Pokoknya harus dia Ya Allah. harus dia, karena aku sangat mencintainya. Seakan kita jadi yang menentukan segalanya, kita meminta dengan pakasa. Dan akhirnya kalaupun Allah memberikanya maka tak selalu itu yang terbaik. Bisa jadi Allah tak mengulurkanya tidak dengan kelembutan, tapi melemparkanya dengan marah karena niat kita yang terkotori.

Maka wahai jiwa yang sedang gundah, dengarkan ini dari Allah :

".. Boleh jadi kalian membenci sesuatu,padahal ia amat baik bagi kalian. Dan boleh jadi kalian mencintai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian.Allah Maha mengetahui kalian tidak mengetahui." (QS. Al-Baqarah 216)

Maka setelah ini wahai jiwa, jangan kau hanyut dalam nestapa jiwa berkepanjangan terhadap apa-apa yang luput darimu. Setelah ini harus benar-benar dipikirkan bahwa apa-apa yang kita rasa perlu didunia ini harus benar-benar perlu bila ada relevansinya dengan harapan kita akan bahagia di akhirat. Karena seorang mukmin tidak hidup untuk dunia tetapi menjadikan dunia untuk mencari hidup yang sesungguhnya: hidup di akhirat kelak!



note nya ukhti lini. jazakillaahu khayran <3

Doa, Penyelamat Rumah Tangga

Betapa banyak rumah tangga diselamatkan oleh Allah dari kehancuran, karena doa seorang suami atau istri untuk pasangannya. Doa, bisa mengubah sesuatu yang sepertinya tak mungkin, menjadi mungkin. Tentu saja, dengan izin Allah ta’ala.

Sebagai contoh kongkrit, marilah kita simak penuturan seorang suami yang dahulunya selalu memperlakukan istrinya dengan kasar dan semena-mena. Ia berkata, “Bila aku tidak menemukan pakaianku terletak di tempatnya, langsung saja aku dengan kemarahan dan kalap memukulinya dan menempeleng wajahnya. Begitu juga bila kurang garam dalam makananku. Betapa malangnya dia. Aku bertambah marah dan naik pitam bila dia menasihatiku. Jika dia menyuruhku shalat, aku pun marah dan justru menghidupkan musik. Kadang aku juga memaksanya menghadiri tempat-tempat atau berbagai pesta yang tidak layak dihadiri oleh seorang wanita muslimah.”

Istrinya pun dihadapkan pada dua pilihan. Meminta cerai, atau bersabar serta mengadukan segalanya hanya kepada Allah ta’ala, serta meminta solusi kepada-Nya? Ia yang masih memiliki rasa cinta kepada suaminya, memilih alternatif kedua. Setiap malam, pada waktu sahur ia bermunajat kepada Allah ta’ala.

Sang suami melanjutkan kisahnya. “Terkadang, di malam hari aku bangun dari tidurku…tidak melihat istriku berbaring di atas ranjang. Maka aku pun bangkit mencarinya. Ternyata ia sedang berdiri menghadap Allah ta’ala dan merintih dalam doanya. Kejadian seperti ini diulanginya berkali-kali.

Hingga pada suatu malam, ketika ia sedang menangis lirih, berdoa kepada Allah dalam shalat malamnya, aku terbangun. Tangisan dan doanya itu telah membangunkanku. Lalu aku merasakan sakit di dadaku. Rasa sakit itu menjadikanku mengingat kembali tentang kehidupanku selama ini, perlakuanku terhadapnya…terbayang…terus terbayang dengan jelas. Sementara ia tetap dalam untaian doanya yang terdengar pilu di telingaku…betapa tidak? Ia memohonkan untukku sebuah hidayah dan kebaikan tingkah laku….

Dengan sigap, aku bangkit bergegas menuju tempat wudhu, yang selama ini selalu kujauhi… Aku mulai berwudhu kemudian shalat berjamaah subuh di masjid. Sejak saat itulah aku mulai mengenali diriku dan istriku dalam posisi yang kontradiktif. Ia penuh kesabaran dan taat beribadah. Sebaliknya diriku, penuh kemarahan dan sangat ingkar terhadap ibadah.”

Bagaimana akhir kisah ini? Mari kita simak penuturan sahabat lelaki itu. Dia berkata, “Demi Allah…sekarang ini aku berharap bisa berbuat seperti yang dia perbuat kepada istrinya…Kepribadiannya begitu sopan, lembut, dan kewaraannya luar biasa. Bertolak belakang dengan sikap sebelumnya….Kini ia terpilih sebagai petugas muadzin di salah satu masjid jami’ di kota kami tinggal. Sungguh jiwanya telah melekat dengan masjid, padahal dahulunya sangat jauh. Maha Suci Allah yang membolak-balikkan hati.” [1]

Contoh-contoh lain bisa kita temui di sekitar kita, atau kita baca pada buku-buku kisah nyata.

Terasa sempitnya hidup ini, atau berbagai gambaran negatif yang sering terbentuk saat melihat kejadian-kejadian di hadapan kita, kerap menyeret kita ke arah ketidakbahagiaan. Salah satu penyebab hal itu adalah keengganan kita mendoakan orang lain. Cobalah Anda berdoa agar Allah ta’ala melapangkan hati pasangan, insya Allah, kelapangan hati pun akan Anda dapatkan.

Ini sejalan dengan hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata ’aamiin’ dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (Riwayat Muslim)

Jadi…, mari berdoa untuk pasangan kita tercinta! (Oel)

Footnote:
[1] Sumber: Website al-Jawaahir al Islamiyyah (dikutip dari buku, “Jangan Berputus Asa, Akhirnya Pertolongan Itu Datang…” Ahmad bin Salim Ba Duwailan. Pustaka Ibnu Katsir)

Monday, May 2, 2011

Agar Syurga Hadir di Rumah Kita

Setelah bekerja seharian, keringat Fulan pun bercucuran. Hanya satu yang dia inginkan: segera tiba di rumah. Lalu bisa beristirahat, melepas penat. Saat pulang, baru sampai di pintu saja, rasa lelahnya sudah jauh berkurang. Istrinya yang setia, menyambutnya di pintu dengan senyum hangat. Anak-anaknya pun berteriak kegirangan, “Abi pulang… Abi pulang….” Begitu masuk rumah, segalanya sudah tertata rapi dan indah. Segelas teh hangat dan pisang goreng pun telah terhidang untuknya. Hem…nikmatnya….

Beruntunglah Fulan, memiliki rumah yang menyenangkan. Pantas saja dia selalu merindukan rumahnya, karena di situlah “surganya”.

Bersyukurlah, bila Anda seberuntung Fulan. Memiliki istri salehah, anak-anak yang lucu, dan rumah yang menyenangkan. Anda layak berkata, “ Baiti jannatii (rumahku surgaku).”

Sungguh, di zaman yang makin canggih seperti saat ini, sangat banyak orang yang tak seberuntung Fulan. Rumah hanya dijadikan tempat “numpang tidur”, karena aktivitas di luar rumah justru lebih banyak. Pergi subuh, pulang jam sembilan malam, sudah biasa. Konon, semua itu demi karir dan tuntutan kebutuhan.

Suami-istri sangat jarang memiliki waktu bersama di rumah. Anak-anak juga jarang bertemu dengan ayahnya. Saat ayahnya berangkat kerja, mereka belum bangun. Ketika ayahnya pulang, mereka sudah tidur. Istri pun mencari “kesenangan” sendiri dari orang lain, karena tidak mendapatkan kesenangan dan ketenangan dari suaminya. Hubungan antara suami dan istri menjadi renggang, dan pertengkaran pun tak terhindarkan. Semua saling menyalahkan. Masing-masing jadi tak betah di rumah. Bagi mereka, rumah ibarat neraka dunia. Na’udzubillaah min dzaalik.

Kalau kita disuruh memilih antara surga dan neraka, tentu semuanya menginginkan surga. Di dunia, juga di akhirat. Sebagaimana kita selalu berdoa, agar diberi kehidupan yang baik dan bahagia, di dunia maupun di akhirat, dan dijauhkan dari api neraka. Rabbanaa aatinaa fiddunyaa hasanah, wafil aakhirati hasanah, waqinaa ‘adzaabannaar.

Di akhirat, surga menjadi hadiah bagi manusia yang beriman dan bertakwa semasa hidupnya. Beragam kenikmatan ada di sana. Allah l telah menciptakan dan melengkapi surga itu dengan berbagai hal untuk kesenangan manusia.

Bagaimana dengan surga dunia? Ia pun tidak akan tercipta dan kita rasakan secara otomatis, tanpa usaha. Kalau mau berusaha, kita bisa menghadirkannya di rumah kita. Betapa membahagiakan, bila baitii jannatii, bukan sekadar impian.

APA SAJA KIATNYA?

Berikut ini beberapa kiat yang bisa kita lakukan, untuk menghadirkan surga di rumah kita.

1. Milikilah sebaik-baik perhiasan dunia

Sebaik-baik perhiasan dunia ialah wanita shalihah. Dialah bidadari surga dunia. Dialah permaisuri di rumah kita. Siapa pun yang menginginkan rumahnya seindah surga, harus memilikinya.

Karena itu, kepada para lelaki, jangan pernah salah memilih calon permaisurimu. Kesalahan dalam memilih istri akan berakibat fatal bagi rumah tanggamu. Bisa jadi, bukan kebahagiaan yang akan kau dapat, tetapi neraka dunia. Nikahilah wanita yang salehah, agar bisa engkau jadikan partner setia untuk membangun surga dunia.

Rasulullah n bersabda, “Sebaik-baik wanita adalah jika kamu memandangnya dapat membuatmu senang, jika kamu menyuruhnya maka dia selalu taat, jika kamu memberinya (uang) maka dia akan menggunakannya untuk kebaikanmu, jika kamu pergi maka dia akan menjaga dirinya dan hartamu.” (Riwayat An-Nasa’i)

Wanita seperti itulah, yang akan bisa mendatangkan surga di rumahnya.

2. Perhatikan kebersihan, kerapian, dan keindahan rumah

Surga tak mungkin hadir, di rumah yang mirip kapal pecah. Kotor dan berantakan di sana-sini. Rumah seperti itu, juga tidak akan mendatangkan ketenteraman di hati penghuninya. Hanya akan membuat sumpek dan tak betah.

Untuk menciptakan rumah seindah surga, maka para penghuninya harus kompak dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan rumah.

Bersihkan rumah setiap hari. Hilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Sediakan tempat sampah di sudut dapur. Untuk interior dalam rumah, tatalah seapik dan serapi mungkin. Biar pun perabotan rumah kita sangat sederhana, namun bila ditata dengan rapi, tentu akan tampak lebih serasi dan indah.

Jangan pernah menunda membereskan segala sesuatu. Misalnya, sehabis makan, usahakan segera mencuci perabotnya agar tidak menumpuk. Kalau piring dan gelas kotor dibiarkan menumpuk, akan mengganggu pandangan, dan membuat kita semakin malas membereskannya. Selain itu, akan mengundang binatang-binatang seperti semut, tikus, atau kucing untuk mendekat.

3. Hiasi diri dan anak-anak dengan akhlakul karimah

Rumah mewah tidak akan membahagiakan bila para penghuninya tidak menghiasi diri dengan akhlakul karimah. Karena itu, suami-istri harus berusaha untuk memperbagus akhlaknya, serta mendidik anak-anaknya dengan akhlak yang baik.

Seorang suami hendaknya membiasakan diri untuk bercakap-cakap dengan lemah lembut, tidak main bentak pada anak maupun istrinya. Demikian pula sebaliknya. Ingatlah sabda Rasulullah n bahwa sebaik-baik suami adalah yang paling baik terhadap keluarganya.

4. Jaga keluarga agar tidak kelaparan

Seorang anak akan mudah rewel dan marah-marah, bila sampai kelaparan. Juga seorang suami atau istri, emosinya akan mudah tersulut bila ia dalam keadaan lelah dan lapar. Karena itu, suami harus bisa memberikan nafkah yang mencukupi, agar keluarganya tidak sampai kelaparan.

Pun seorang istri, harus mampu menghidangkan masakan lezat bagi suami dan anak-anaknya. Masakan lezat, tidak harus diolah dari bahan yang mahal. Ubi rebus pun bisa jadi makanan lezat, bila dihidangkan bersama teh hangat, dan dinikmati bersama-sama. Kebersamaan itu akan menurunkan berkah dari langit, dan membuat makanan sederhana jadi lebih istimewa.

5. Bersikaplah qana`ah

Sikap qana`ah, adalah sikap menerima dan mensyukuri apa yang telah dianugerahkan Allah l pada kita. Seberapa pun rezeki yang Allah berikan, harus selalu kita syukuri. Barangsiapa yang bersyukur maka Allah l akan menambah nikmat-Nya, dan barangsiapa kufur nikmat maka Allah akan mengazabnya.

Agar kita lebih mudah bersyukur, maka perhatikanlah sabda Rasulullah n,

Lihatlah kepada orang yang berada di bawah kalian (dalam urusan dunia –ed), dan jangan melihat kepada orang yang di atas kalian (dalam urusan dunia –ed). Hal ini lebih layak agar kalian tidak meremehkan nikmat-nikmat Allah atas kalian.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

6. Hindari konflik berkepanjangan

Bila suatu saat terjadi konflik di antara suami dan istri, maka Anda berdua harus berusaha untuk segera meredamnya. Jangan ragu atau malu untuk mengakui kesalahan, atau meminta maaf lebih dulu, demi keharmonisan rumah tangga.

Biasakanlah mengucapkan kata “tolong”, “maaf”, dan “terima kasih” dalam berinteraksi dengan seluruh anggota keluarga.

7. Jauhkan setan dari rumah kita

Agar setan menjauh dari rumah kita, maka semarakkanlah rumah dengan zikir dan bacaan al-Quran. Jangan pernah lupa untuk membentengi diri dan keluarga dengan zikir pagi dan petang. Jangan pula menjadikan rumah kita seperti kuburan, yang sepi dari bacaan al-Quran. Rumah yang tak pernah dibacakan zikir dan kalamullah di dalamnya, akan sangat disukai oleh setan.

Selain itu, jauhkanlah rumah kita dari gambar-gambar makhluk bernyawa. Gambar-gambar itu sangat dibenci Allah dan Rasul-Nya, dan sangat disukai oleh setan.

Bagi yang memiliki televisi, gunakan hanya untuk melihat tayangan yang bermanfaat.

8. Hiaslah rumah atau halamannya dengan sesuatu yang menyejukkan

Tanamlah berbagai pohon perindang, atau bebungaan, yang akan menyegarkan dan menyejukkan. Suasana teduh, asri, dan indah akan tercipta, sehingga membuat kita makin betah tinggal di rumah.


Mudah-mudahan kita bisa menghadirkan surga di rumah kita…. (Ummunaziha) @ Majalah Sakinnah [dot] com.