Wednesday, December 7, 2011

Membaca Al-Qur'an dengan Aurat Terbuka

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan?

Dari: Jumain

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?

Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”

Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml

Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”

Allahu a’lam

Sumber: http://www.islamic-fatwa.net/fatawa

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Mengubah Bentuk Tubuh

Pertanyaan:

1. Apa hukumnya bila laki-laki memakai obat tertentu untuk menghilangkan kehitaman di bibirnya agar bibirnya kelihatan merah?

2.Kalau gigi kita patah bolehkah kita mencabut sisanya dan mengganti dengan gigi baru/palsu?

3.Apa hukumnya bila kita menggemukkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?

4.Apa hukumnya memutihkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?

5.Apakah membesarkan payudara (bagi wanita) dan membesarkan kemaluan bagi laki-laki termasuk mengubah ciptaan Allah?

Terima kasih
Dari: Wahyu

Jawaban:

Bismillah

Jawaban pertanyaan pertama, Jangan dilakukan, dikhawatirkan termasuk perbuatan menyerupai wanita.

Jawaban pertanyaan kedua, tidak boleh.

Jawaban pertanyaan ketiga, boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan keempat, hukumnya boleh jika tidak membahayakan kesehatan.

Jawaban pertanyaan kelima silahkan lihat:

http://konsultasisyariah.com/memperbesar-alat-vital

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com